Menteri Yassona pastikan Arcandra Tahar kembali jadi WNI
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly, memastikan status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar (AT) kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) sejak tertanggal 15 Agustus 2016. Status itu didapatkan setelah Arcandra melepas kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) pada 15 Agustus 2016 silam.
Yassona menjelaskan, bertepatan dengan melepas warga negara AS, pihak imigrasi juga mengamankan paspor Indonesia Arcandra.
"Waktu kita tahu Pak AT (Arcandra Tahar) diberhentikan dari menteri pada 12 agustus lalu, kita tarik dulu paspor Indonesianya kemudian dibuat berita acara. Nah, ternyata kita temukan fakta bahwa AT di hari yang sama sudah melepaskan kewarganegaraannya (WN AS)," kata Yassona saat ditemui di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).
-
Bagaimana deportasi dilakukan? Mereka ditahan selama satu hari di kantor polisi dan Penjara Pusat. Pada gelombang kedua angka deportasi mencapai antara 500 dan 600 orang. Pada akhir Agustus 1915, sekitar 150 orang Armenia berkewarganegaraan Rusia dideportasi dari Konstantinopel ke pusat penampungan.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Siapa yang baru saja mendapatkan kewarganegaraan Indonesia? Pemerintah Indonesia mempercepat proses pemberian kewarganegaraan bagi dua calon pemain Timnas Indonesia, yaitu Mees Hilgers dan Eliano Reijnders.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
"Dia pergi ke Kedube AS dan melepaskan kewarganegaraan AS-nya dan diambil sumpahnya di sana dengan caranya yang mereka sendiri," tambah Yassona.
Usai mendapatkan informasi tersebut, Yassona kemudian memproses Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Dalam aturan Perppu, kata dia, seseorang tidak boleh dibiarkan berstatus Statelessness atau kehilangan kewarganegaraan.
"Maka setelah itu kita proses dia AHU, kita baca di aturan perppu enggak boleh orang dibiarkan stattelessness," ujar Yassona.
Karena itu, sejak AT kehilangan kewarganegaraan AS maka kembali ditetapkan menjadi WNI. "Kalau saya buat orang statelessness, saya bisa dihukum pidana selama 3 tahun dan emang enggak boleh itu menurut asas hukum internasional," pungkas Yassona.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi memanggil Menteri Yasonna dan Sri Mulyani Indrawati ke Istana Negara.
Baca SelengkapnyaMelalui keputusan presiden, Jokowi juga memberhentikan Arya sebagai anggota MPR RI periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna H Laoly merespon wacana dwi kewarganegaraan untuk diaspora yang tengah mencuat. Dia menyinggung isi Sumpah Pemuda.
Baca SelengkapnyaMeski memerlukan verifikasi dari kantor imigrasi, namun pengajuan perpanjangan VoA tetap dapat dilakukan secara daring.
Baca SelengkapnyaImigrasi telah melakukan penyidikan keimigrasian kepada yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaArtefak-artefak ini ternyata dijual oleh sindikat perdagangan barang antik internasional.
Baca SelengkapnyaKemenkumham Bali akan memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Bali.
Baca SelengkapnyaMenteri Investasi Bahlil Lahadalia meragukan jiwa nasionalisme para Warga Negara Indonesia (WNI) yang pindah kewarganegaraan.
Baca SelengkapnyaNathan Tjoe-A-On kini resmi jadi Warga Negara Indonesia.
Baca SelengkapnyaWarga PNG ini berharap bisa menetap di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Baca SelengkapnyaYusril menuturkan bahwa hal tersebut terlebih dahulu akan dikomunikasikan dengan pemerintah Australia karena memerlukan persetujuan mereka.
Baca Selengkapnya