Menteri Yohana Janji Kawal Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UGM oleh Rekan KKN-nya
Merdeka.com - Dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi UGM oleh rekan KKN-nya mendapatkan komentar dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise. Yohana mengatakan, Kementerian PPPA akan melakukan pendampingan dalam proses penyelesaian di UGM.
Yohana menuturkan jika saat ini korban maupun pelaku sedang dalam proses mediasi. Proses mediasi ini dilakukan dengan melibatkan pihak keluarga dari kedua pihak.
"Setelah dicek ke korban dan keluarga mereka masing-masing kelihatannya sedang dalam proses mediasi. Nanti kita lihat apakah akan dilanjutkan ke ranah hukum atau tidak," ujar Yohana di Fakultas Geografi UGM, Jumat (9/11).
-
Siapa yang menawarkan bantuan hukum? Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menawarkan bantuan hukum pada lima terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana advokasi dapat dilakukan? Advokasi bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti menyuarakan pendapat, melakukan lobi-lobi ke pihak-pihak terkait, dan melakukan aksi-aksi protes atau demonstrasi.
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
Yohana menyarankan terhadap kasus tersebut agar diselesaikan lewat jalur hukum. Menurutnya sudah ada undang-undang yang mengatur hal itu.
"Undang-undangnya sudah ada. Namun sekarang dalam proses mediasi dan diverifikasi untuk mengetahui cerita yang sebenarnya terjadi. Itu ditangani langsung oleh UGM," ungkap Yohana.
Yohana menambahkan agar setiap universitas termasuk UGM musti lebih responsif terhadap isu gender dan ramah terhadap perempuan serta anak. Harapannya, kata Yohana kasus serupa tak lagi muncul.
"Universitas harus responsif gender. Saya sudah mulai melaunching beberapa universitas yang responsif gender. Jadi diharapkan dalam universitas tidak boleh ada lagi kejahatan dan kekerasan dalam segala bentuk terhadap perempuan dan anak," tutup Yohana.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi UGM angkatan 2014 berinisial An diduga diperkosa saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku pada 2017 yang lalu. An diduga diperkosa oleh sesama rekan KKN-nya yang berinisial HS. HS sendiri merupakan mahasiswa Fakultas Teknik angkatan 2014.
Kasus dugaan pemerkosaan ini kembali mencuat paska diberitakan oleh balairungpress.com yang merupakan produk dari Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung. Dalam tulisan berjudul 'Nalar Pincang UGM Atas Kasus Pemerkosaan', Balairung memberitakan kejadian pemerkosaan yang dialami oleh An dan sejumlah langkah yang dilakukan pihak UGM untuk menangani masalah tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani mengatakan jika peristiwa tersebut memang benar terjadi. Pihak UGM, kata Iva, langsung menarik HS yang diduga memerkosa dari kegiatan KKN.
Iva menjelaskan paska ada kasus tersebut, pihak UGM pun membentuk tim investigasi independen. Tim, lanjut Iva terdiri dari dosen dari tiga fakultas yaitu Fakultas Fisipol, Fakultas Teknik dan Fakultas Psikologi. Tim independen itu disebut Iva dibentuk berdasarkan surat keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Rektor UGM, Panut Mulyono.
"Pembentukan tim investigasi bertujuan untuk memecahkan masalah serta memberikan pendampingan kepada korban. Kita juga melakukan pendampingan pada korban. Kita semua di UGM menaruh empati yang luar biasa kepada perempuan yang kemudian menjadi penyitas itu menjadi korban," ujar Iva, Selasa (6/11).
Iva menerangkan jika tim independen itu juga bergerak melihat ke lokasi kejadian dan mengawal kasus tersebut. Dari tim independen, sambung Iva, ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan dan dijalankan oleh UGM.
"Sanksi pelaku waktu itu langsung ditarik dari KKN. Mahasiswa KKN yang melakukan kesalahan akan disanksi mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat," tutup Iva.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaDugaan pelecehan seksual itu berawal dari unggahan akun X @laavanyaisvara.
Baca SelengkapnyaPuan pun mengingatkan, Indonesia memiliki berbagai regulasi hukum melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seksual ini disebut mencapai delapan orang.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih diabaikan pihak kampus
Baca SelengkapnyaPolres Gorontalo kemudian menetapkan oknum guru berinisial DH (57) sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPuan pun menyoroti pentingnya komitmen perguruan tinggi untuk serius menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi.
Baca SelengkapnyaDia berharap agar korban pelecehan seksual berani bersuara.
Baca SelengkapnyaPerundungan itu diduga menjadi penyebab dr Aulia bunuh diri di kosnya pada Agustus lalu.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaMDR mengaku tidak mengenal wanita tersebut dan telah menyerahkan daftar nama mahasiswa dan mahasiswi bimbingannya kepada pihak kampus untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaYasonna berharap kepolisian bisa segera menyelesaikan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi institusi Polri
Baca Selengkapnya