Menteri Yohana koordinasi dengan Komnas PA soal anak dihukum mati
Merdeka.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP dan PA) Yohana Susana Yembise berjanji akan mendalami masalah hukuman mati terhadap anak di bawah umur. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) guna menentukan langkah terbaik.
Pernyataan Yohana disampaikan menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sitoli yang memvonis mati seorang terdakwa anak di bawah umur.
"Kami akan berdiskusi dengan Komnas PA untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Saya sudah telepon Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait terkait masalah tersebut," ujar Yohana di sela peluncuran buku berjudul 'I am Sujiatmi, Jokowi's Mother' di Istana Mangkunegaran, Solo, Kamis (19/3)..
-
Apa pasal yang dikenakan ke anak Binus? 'Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No.35 Th. 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP,' ujar Wendi.
-
Siapa yang mengeluarkan hukuman PSIS? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia.
-
Siapa yang membunuh anak singa? Pejantan biasanya mengusir anak-anaknya untuk menghindari persaingan, sementara singa-singa muda mencari kebanggaan baru yang bisa mereka klaim. Pejantan yang berhasil mengambil alih kebanggaan baru sering membunuh anak-anak dari pejantan sebelumnya untuk menghilangkan pesaing dan memicu birahi betina kembali.
-
Apa saja keputusan Pengadilan tentang Nisya dan Andika? Hakim menetapkan bahwa Nisya Ahmad berhak mengasuh ketiga anaknya, sementara Andika tetap diberikan hak untuk memberikan kasih sayang kepada anak-anak mereka. 'Menetapkan 3 anak berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan penggugat, dengan ketentuan penggugat tidak boleh melarang tergugat memberikan kasih sayang kepada anak anaknya,' jelasnya.
-
Bagaimana kasus pembunuhan siswi terungkap? Kasus tersebut berhasil terungkap oleh kepolisian dengan menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation (SCI).
-
Bagaimana cara anak itu meninggal? Antropologi fisik di lokasi menyatakan bocah itu berusia 10 tahun saat meninggal dengan gigi terkikis dan tanda-tanda infeksi didalam mulutnya.
Sebelumnya PN Gunung Sitoli Pulau Nias, memvonis hukuman mati terhadap anak berusia 16 tahun. Keputusan tersebut dinilai telah melanggar UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kasus ini sudah menjadi kasus nasional, saya sudah meminta jajaran saya untuk segera menindaklanjuti. Kami akan lakukan pembicaraan internal dahulu,” terangnya.
Selain kasus tersebut menteri menambahkan, pihaknya juga fokus pada masalah trafficking. Dia mengakui untuk masalah perdagangan manusia, perempuan dan anak juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait.
"Trafficking jadi program yang kami prioritaskan. Kami akan bekerja lintas kementerian," ucapnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaKepala SMK Negeri 1 Siduaori Nias Selatan, Sumut, SZ (37) dijadikan tersangka penganiayaan terhadap YN (17) yang menyebabkan siswanya itu tewas.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaPemkab Banyuwangi langsung memberikan pendampingan pada keluarga korban kasus dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan anak berusia 7 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat tersangka bermula saat korban menonton perlombaan dalam rangka memperingati HUT RI ke-78. Lokasinya persis di depan rumah pelaku.
Baca SelengkapnyaKeluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaMotif melakukan kekerasan alasannya karena untuk menghukum korban. Namun dijelaskan apa kesalahan korban hingga dianiaya begitu sadis.
Baca SelengkapnyaDitetapkan sebagai Tersangka Pengeroyokan Teman hingga Tewas, 17 Santi di Blitar Tidak Ditahan
Baca SelengkapnyaRoy terbukti bunuh mahasiswi Ubaya, divonis 20 tahun penjara
Baca Selengkapnya