Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Yohana: Orangtua pemerkosa Yuyun juga bisa dipenjara

Menteri Yohana: Orangtua pemerkosa Yuyun juga bisa dipenjara Menteri Yohana konpers soal Yuyun. ©2016 Merdeka.com/Anisyah Al Faqir

Merdeka.com - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dialami remaja YY (14), pelajar di Bengkulu, menjadi perhatian banyak kalangan. YY diperkosa 14 pemuda yang mayoritas usianya di bawah umur.

Selain meminta kasus ini dituntaskan dengan adil, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, terbang ke Bengkulu menemui keluarga YY yang tinggal di salah satu desa di Kabupaten Rejanglebong. Kepada keluarga dia meyakinkan kasus ini akan di kawal terus.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Yohana menegaskan akan menemui pelaku serta orangtua pelaku di Mapolres Rejanglebong. Ditegaskannya, untuk kasus seperti yang dialami YY, orangtua pelaku sebenarnya dapat dituntut penjara selama tiga tahun karena telah membiarkan anak mereka melakukan kejahatan berat.

"Kalau terbukti ada pembiaran sehingga anak-anak mereka melakukan kejahatan berat maka orangtua pelaku bisa dituntut penjara tiga tahun dan denda Rp 72 juta," kata Menteri di Bengkulu. Demikian dikutip dari Antara (5/5).

Diketahui, tujuh dari 12 orang tersangka yang sudah ditangkap polisi masih berstatus anak-anak dengan usia 17 tahun ke bawah.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, para pelaku yang masih di bawah umur hanya dituntut penjara maksimal 10 tahun.

Polisi sudah menangkap 12 dari 14 orang tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan tersebut. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Curup pada Selasa (3/5), jaksa menuntut 10 tahun penjara terhadap tujuh tersangka yang masih berstatus anak-anak.

Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Eko Hening Wardhono usai persidangan mengatakan ketujuh tersangka ini dituntut atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

Tujuh orang tersangka yang masih berstatus anak-anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17)EG (16) dan S (16).

Sedangkan lima orang tersangka lainnya TW (19) alias Sk (19), Bb (20), Fs (19), Zl (23) belum di sidang. Sementara dua orang tersangka lainnya masih buron.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jejak Pelaku Utama Pembunuhan Ibu & Anak di Subang, pernah Kirim Surat ke Jokowi Minta Keadilan
Jejak Pelaku Utama Pembunuhan Ibu & Anak di Subang, pernah Kirim Surat ke Jokowi Minta Keadilan

Berkat pengakuan Danu yang juga ditetakan tersangka, tabir pembunuhan ibu dan anak di Subang jadi terang.

Baca Selengkapnya
2021 Jadi Orang Tua Angka, Pelaku Sempat Tak Mengaku Kerap Aniaya Bocah Yesa Hingga Akhirnya Tewas
2021 Jadi Orang Tua Angka, Pelaku Sempat Tak Mengaku Kerap Aniaya Bocah Yesa Hingga Akhirnya Tewas

Motif melakukan kekerasan alasannya karena untuk menghukum korban. Namun dijelaskan apa kesalahan korban hingga dianiaya begitu sadis.

Baca Selengkapnya
Tragis, Anak di Bawah Umur di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung hingga Alami Penyakit Kelamin
Tragis, Anak di Bawah Umur di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung hingga Alami Penyakit Kelamin

Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.

Baca Selengkapnya
Kasus Bocah Yesa Tewas Usai Dianiaya dengan Keji, Orangtua Angkat & 5 Anak Buah jadi Tersangka
Kasus Bocah Yesa Tewas Usai Dianiaya dengan Keji, Orangtua Angkat & 5 Anak Buah jadi Tersangka

Para tersangka tidak hanya sekali dianiaya. Namun berulang kali terutama oleh ibu angkatnya dengan berbagai macam cara.

Baca Selengkapnya
Ayah Tiri Pelaku Pelecehan Seksual di Pasar Minggu Jaksel Ditangkap Polisi
Ayah Tiri Pelaku Pelecehan Seksual di Pasar Minggu Jaksel Ditangkap Polisi

Pelaku hingga saat ini masih menjalankan pemeriksaan oleh penyidik

Baca Selengkapnya
Nayunda Nabila hingga Sahroni Bakal Jadi Saksi di Sidang SYL Pekan Depan
Nayunda Nabila hingga Sahroni Bakal Jadi Saksi di Sidang SYL Pekan Depan

Nayunda sempat dititipkan oleh SYL agar bekerja di Kementan dan digaji Rp4 juta perbulan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Ayah Perkosa Putri Kandung sejak 2019
Polisi Tangkap Ayah Perkosa Putri Kandung sejak 2019

Dalam melancarkan aksinya itu pelaku kerap mengancam korban akan membunuh ibunya yang tak lain istri dari pelaku.

Baca Selengkapnya
Nestapa Remaja di Sumsel Hamil 6 Bulan usai Disetubuhi Ayah Tiri saat Ibunya Tidur
Nestapa Remaja di Sumsel Hamil 6 Bulan usai Disetubuhi Ayah Tiri saat Ibunya Tidur

Tersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.

Baca Selengkapnya
SYL Hadapi Sidang Tuntutan Tanpa Ditemani Istri dan Anak
SYL Hadapi Sidang Tuntutan Tanpa Ditemani Istri dan Anak

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto sidang agenda pembacaan tuntutan bakal digelar siang hari ini.

Baca Selengkapnya
Cabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara
Cabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara

Cabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara

Baca Selengkapnya
Usut Kasus TPPU di Kementan, KPK Periksa Anak Dan Cucu SYL
Usut Kasus TPPU di Kementan, KPK Periksa Anak Dan Cucu SYL

Dua keluarga SYL yang diperiksa penyidik yakni anaknya, Indira Chuanda Thita Syahrul, dan cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah

Baca Selengkapnya
Miris, Bocah Perempuan di Parung Bogor Disiksa dan Disuruh Ayah Kandung Mengamen
Miris, Bocah Perempuan di Parung Bogor Disiksa dan Disuruh Ayah Kandung Mengamen

Polisi telah mengamankan ayah kandung dari anak tersebut.

Baca Selengkapnya