Menteri Yohana: Perppu 'kebiri' lindungi anak dari kejahatan seksual
Merdeka.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan upaya konkret pemerintah dalam melindungi generasi penerus bangsa.
"Perppu ini diterbitkan dan diumumkan sebagai salah satu upaya dalam melindungi anak-anak Indonesia dari tindak kejahatan seksual yang semakin mengkhawatirkan," kata Yohana Yembise dikutip dari Antara, Minggu (29/5).
Dia menambahkan, pemerintah menilai tindak kejahatan seksual merupakan bentuk kejahatan serius yang pelakunya perlu diberikan hukuman seberat-beratnya.
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana DPR ingin cegah pelecehan? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Kenapa DPR perhatikan anak di bawah umur bawa motor? Hal ini karena besarnya resiko yang bisa muncul akibat kelalaian berkendara, yang bisa menyebabkan kematian.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Yohana, Perppu tersebut telah melewati proses diskusi yang sangat panjang dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga hingga akhirnya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Dengan demikian, kata dia, terbitnya Perppu tersebut mendapat sambutan baik dari masyarakat di Tanah Air yang berharap aturan tersebut bisa menimbulkan efek jera.
"Kita menyambut baik dengan dikeluarkannya Perppu oleh Presiden apalagi ditambah adanya hukuman pemberatan seperti pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," katanya.
Dalam waktu dekat, kata dia, Perppu Perlindungan Anak tersebut akan segera disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat.
"Sosialisasi juga akan dilakukan kepada pemerintah daerah yang di daerahnya banyak terdapat kasus kekerasan atau kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak," katanya.
Selain itu, Yohana Yembise juga tetap mendorong seluruh keluarga di Tanah Air untuk menjalankan fungsinya dengan baik agar timbul ketahanan keluarga yang kuat dalam rangka melindungi anak-anak mereka.
Selain itu, Yohana juga berharap Dewan Perwakilan Rakyat segera menyetujui agar Perppu ditetapkan menjadi undang-undang supaya secara konkret dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan seksual.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Budi, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur PP Kesehatan itu akan ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.
Baca SelengkapnyaDalam beleid itu, diatur tentang kesehatan reproduksi sejak dini.Termasuk, reproduksi bagi para bayi dan anak-anak yang belum beranjak usia sekolah
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menekankan agar Pemerintah harus segera memberikan pendampingan dan bimbingan keperawatan kepada masyarakat guna mencegah KDRT.
Baca SelengkapnyaKomisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku, pihaknya hingga kini masih menunggu kehadiran Direktorat baru tersebut yang sudah direncanakan sejak 2021.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani telah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak anak di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAda 70 juta orang perokok aktif di Indonesia. 7,8 Persen di antaranya berusia muda
Baca Selengkapnya"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaDorongan revisi ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaKasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaKomisi VIII DPR beraudiensi dengan Kementerian PPPA kemarin.
Baca SelengkapnyaWapres pun optimis ide ini akan mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnya