Menteri Yohana usul kebiri hanya sebagai treatment bukan punishment
Merdeka.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Yohana Yembesi mengungkapkan hukuman kebiri merupakan treatment atau rehabilitasi. Masih banyak hukuman lain yang bisa dilakukan untuk menebus perbuatan pelaku kekerasan seksual pada anak.
"Kebiri ini sebagai jalan alternatif, bukan hukuman utama. Dan perlu ada kajian ilmiah baik di luar negeri maupun dalam negeri," Kata Yohana di Gedung PP-PA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/11).
Yohana menjelaskan, banyak sumber yang menyatakan bahwa kebiri untuk treatment bukan punishment. Selain itu, ada pula masukan pakar bahwa yang dikebiri itu yang sudah masuk hukuman, terus keluar dan masuk lagi dengan kasus yang sama, yakni melakukan kekerasan seksual pada anak.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa dampak kekerasan pada anak? Menurut American Psychological Association (APA), anak-anak yang mengalami kekerasan lebih rentan terhadap depresi, kecemasan, agresi, dan perilaku antisosial di kemudian hari.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Apa dampak hukuman fisik pada anak? Hukuman fisik dapat menyebabkan dampak negatif baik secara fisik maupun psikologis, serta dapat mengganggu hubungan yang seharusnya harmonis antara orang tua dan anak.
-
Kenapa kekerasan bisa merugikan anak? Mereka berisiko mengalami masalah fisik dan mental, penyalahgunaan narkoba, serta penurunan kualitas hidup yang dapat berlangsung hingga dewasa, bahkan seumur hidup.
-
Bagaimana cara melindungi anak dari kekerasan? 'Ajari anak untuk berteriak dan lalu menghindari pelaku atau cari orang dewasa lain untuk minta perlindungan,' jelas Vera saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (31/7). Selain itu, ajarkan anak untuk selalu bercerita jika ada yg menyakiti dirinya.
"Jadi kebiri ini bukan hal utama untuk membuat pelaku jera. Kita berikan hukuman kepada seseorang dengan tingkat kekerasan yang dia lakukan pada anak. Bisa juga kita berikan hukuman mati, hukuman seumur hidup penjara, atau bahkan kebiri? kenapa tidak? Tapi ini masih dikaji ulang," tuturnya.
Lanjutnya, mengenai kebiri ini, dirinya masih berharap banyaknya saran yang masuk, yang sesuai dengan victim yang ada. Apakah pelaku perlu dilakukan treatment dengan kebiri atau hukuman lain.
"Karena belum ada signifikan bahwa kebiri merupakan solusi menurunkan angka kekerasan pada anak. Jadi itu beberapa masukan untuk kami, dan kami rasa akan dipertimbangkan nantinya untuk mengkaji Perppu," tutupnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus perundungan di Cilacap membuat publik geram. Namun pantaskah pelaku yang masih anak di bawah umur dipenjarakan?
Baca SelengkapnyaWapres pun optimis ide ini akan mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaKPAI mengatakan bahwa kasus perundungan di Temanggung seharusnya menjadi sinyal bahaya.
Baca Selengkapnya