Menteri Yohanna soal curhatan Via Vallen: Ini pelecehan martabat perempuan!
Merdeka.com - Penyanyi dangdut, Via Vallen, diduga mengalami pelecehan seksual secara verbal oleh seorang pesepakbola. Pelecehan yang dialami pelantun 'Sayang' ini ramai dibicarakan publik setelah Via mengunggah hal tersebut di fitur Instagram Story beberapa hari lalu. Menanggapi ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise menyarankan agar kasus ini dilaporkan ke polisi.
"Kalau memang dirasa dilecehkan ya lapor ke polisi," saran Yohana di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (6/6).
Ia menegaskan apa yang dialami Via Vallen ialah bentuk pelecehan terhadap martabat perempuan. Karena itu segala bentuk pelecehan harus dilawan dan diangkat ke publik.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana DPR ingin cegah pelecehan? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Bagaimana cara melapor pelecehan seksual di UGM? UGM memiliki banyak kanal yang bisa digunakan korban pelecehan seksual untuk melaporkan kasus yang dialaminya.
"Namanya perempuan punya harga diri dan martabat yang dijaga dan ini merupakan pelecehan martabat perempuan. Itu saja. Saya juga kalau dapat (perlakuan) seperti itu saya marah dan melawan," kata dia.
Yasona mendorong setiap perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual agar berani berbicara dan membuka pengalamannya kepada publik sebagaimana yang dilakukan Via Vallen. Saat ini para korban pelecehan seksual di seluruh dunia telah berani membuka pelecehan yang dialaminya sebagai salah satu bentuk perlawanan melalui tagar MeToo yang mulai disuarakan di Amerika.
"Ini bukan di sini saja. Di seluruh dunia juga begitu. Itu namanya salah satu seksual harassment, pelecehan seksual," ujarnya.
"Harus. Perempuan harus melapor," sambungnya.
Ia mengimbau para perempuan Indonesia untuk berani melapor jika mengalami pelecehan seksual atau kekerasan. Ada UU yang menjamin perlindungan kepada perempuan.
"Saya mengimbau kepada kaum perempuan untuk melaporkan bilamana ada sesuatu masalah atau sesuatu kekerasan yang terjadi terhadap mereka harus dilaporkan. Karena Undang-undang sudah ada. Perempuan sekarang diperhitungkan, dilindungi oleh negara. Hak perempuan ada yang harus dijaga dan mereka berhak untuk melapor. Lapor saja," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelecehan seksual belakangan menjadi perbincangan masyarakat Indonesia. Perempuan menjadi korban utama pelecehan seksual yang marak terjadi.
Baca SelengkapnyaHari ini, seharusnya terlapor guru Y diperiksa. Tetapi, yang bersangkutan tidak berada di kediamannya.
Baca SelengkapnyaWayan mendengar kembali bahwa mantan Ketua PN Denpasar tersebut justru naik jabatan
Baca SelengkapnyaYasonna menilai tak boleh membiarkan ada orang yang menghina Presiden dengan alasan kebebasan berpendapat.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Baca SelengkapnyaDirinya yang sangar sebelumnya dengan mengolok-olok kepolisian untuk menangkap dirinya, kini langsung ciut.
Baca SelengkapnyaPihaknya juga turut turun tangan mengusut terkait viral video yang diduga Leon Dozan.
Baca SelengkapnyaWarga bernama Yudi Setiasno ini melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap istrinya yang diduga dilakukan anak penghuni indekos miliknya.
Baca SelengkapnyaSenator Arya Wedakarna bahkan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh MUI Bali.
Baca SelengkapnyaYudi mengatakan kasus yang telah dilaporkannya ke Polres Surakarta tersebut terkatung-katung atau tanpa kejelasan tujuh (7) tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaPihak kepolisian didesak segera menindak akun tersebut supaya ada efek jera kepada pelaku.
Baca SelengkapnyaKorban inisial RZ membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Selengkapnya