Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Yuddy akan tegor Airin izinkan mobil operasional untuk mudik

Menteri Yuddy akan tegor Airin izinkan mobil operasional untuk mudik Airin . ©2013 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kementerian PAN-RB memberlakukan larangan kendaraan operasional dipakai untuk mudik. Hal itu bertentangan dengan pernyataan Wali kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, yang memperbolehkan kendaraan dinas digunakan oleh setiap instansi pemerintahan.

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengaku akan menegur Airin. Menurutnya apa yang dilakukan Airin tak sesuai dengan peraturan yang ada.

"Kan di pusatnya sudah dilarang, nanti akan kita tegur, kendaraan operasional kan dipergunakan lewat APBN, APBN kan uang rakyat, pengelola APBN pemerintah, kebijakan pemerintah pusat, daerah kan dapat uang dari pemerintah pusat. Nah jadi dia harus mengikuti kebijakan pusat," kata Yuddy di Kementerian PAN-RB, Jakarta Selatan, Rabu (29/6).

Orang lain juga bertanya?

Yuddy mengungkapkan, kendaraan operasional tidak boleh digunakan untuk aktivitas non kedinasan. Kecuali kendaraan yang melekat seperti kendaraan dinas yang dimilikinya.

"Kendaraan melekat dengan jabatan misal saya menteri, kendaraan melekat, saya mau nganter istri saya ke bandara misalnya boleh, nganter anak boleh tapi kan secara etis saya harus memilah-milah ini dinas atau bukan. Pejabat eselon 1 itu melekat. Kalau pegawai tidak boleh bawa mobil dinas," terangnya.

"Kalau kendaraan operasional itu kendaraan itu tidak diberikan untuk kepentingan pejabat, tetapi kepentingan kedinasan dan kendaraan tersebut harus di kantor. Misalnya mobil jemputan, atau mobil kijang, dia harus mengantar dokumen ke Setneg segera, nah dia pakai mobil ini. Tapi kalau pulang ke rumah tidak boleh dipakai. Sopir sekalipun dia hanya datang jam kantor ngantar sana sini dan setelah pulang jam kantor pulang tetep naik motor dan dikembalikan lagi mobilnya. Seperti sopir saya, enggak mungkin dia bawa mobil saya ke rumahnya kan," tambahnya.

Dia berharap pihak-pihak terkait bisa menaati peraturan yang ada. Jika ketahuan tetap nekat, akan diberikan peringatan hingga pemecatan.

"Bisa dari mulai peringatan, peringatan tertulis untuk menunda kenaikan pangkat, menurunkan pangkatnya, mencopot jabatannya, bahkan kalau sudah terlalu dan memalukan serta menjurus pidana melanggar disiplin akan diberhentikan. Itu kan sudah diatur dari dulu. Nah masalahnya aturan itu dulu ada tapi engga pernah diterapkan, nah sekarang jangan coba-coba," tutupnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: AHY Blak-Blakan Ungkap Arahan Tegas Prabowo soal Menteri Pakai Mobil Maung
VIDEO: AHY Blak-Blakan Ungkap Arahan Tegas Prabowo soal Menteri Pakai Mobil Maung

AHY mengatakan arahan tersebut sudah disampaikan Prabowo saat acara pembekalan Menteri di Akmil Magelang, Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Klarifikasi Penggunaan Maung Pindad untuk Mobil Dinas Menteri: Hanya Contoh Penggunaan Produksi Dalam Negeri
Kemenkeu Klarifikasi Penggunaan Maung Pindad untuk Mobil Dinas Menteri: Hanya Contoh Penggunaan Produksi Dalam Negeri

Deni menilai penting klarifikasi ini untuk disampaikan sesuai fakta agar masyarakat mengetahui konteks dari pernyataan Wakil Menteri Keuangan tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Catat! Mobil Pejabat Bagus & Mewah Kalau Bukan Listrik Dilarang Masuk IKN
VIDEO: Catat! Mobil Pejabat Bagus & Mewah Kalau Bukan Listrik Dilarang Masuk IKN

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkap aturan ketika kendaraan memasuki kawasan IKN

Baca Selengkapnya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Mobil Dinas Menteri Agama Masuk Jalur Busway, Ini Kata Dirlantas Polda Metro
Mobil Dinas Menteri Agama Masuk Jalur Busway, Ini Kata Dirlantas Polda Metro

Anggota Polri yang mengawal mobil Dinas Menag itu masih ditelusuri apakah dari Ditlantas Polda Metro atau Korlantas Polri.

Baca Selengkapnya
Presiden Hyundai ASEAN: Seharusnya Pejabat Indonesia Pakai Mobil Listrik Duluan
Presiden Hyundai ASEAN: Seharusnya Pejabat Indonesia Pakai Mobil Listrik Duluan

Permintaan ini bertujuan untuk meningkatkan penjualan mobil listrik di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Menhub Ingin Ide KIR dari Swasta Diterapkan Sampai Kabupaten
Menhub Ingin Ide KIR dari Swasta Diterapkan Sampai Kabupaten

"Banyak kita mendapatkan masukan di antaranya membuat koalisi instansi jalan."

Baca Selengkapnya
Wiranto Pastikan Mobil Dinas Pakai Maung Pindad: Presiden Sudah Gunakan Masa Menterinya Mercedes
Wiranto Pastikan Mobil Dinas Pakai Maung Pindad: Presiden Sudah Gunakan Masa Menterinya Mercedes

Hal tersebut sesuai intruksi Presiden Prabowo Subianto agar pejabat setingkat menteri dan eselon I untuk menggunakan kendaraan serupa.

Baca Selengkapnya
Prabowo Minta Menteri Pakai Maung, Menhut Raja Juli: Saya Naik Bajaj Juga Biasa
Prabowo Minta Menteri Pakai Maung, Menhut Raja Juli: Saya Naik Bajaj Juga Biasa

Menhut Raja Juli Antoni mengaku siap menggunakan mobil dinas Maung buatan PT Pindad (persero) bila Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan perintah.

Baca Selengkapnya
Menteri Kabinet Prabowo Bangga Pakai Maung sebagai Mobil Dinas: Kita Ini Nasionalis
Menteri Kabinet Prabowo Bangga Pakai Maung sebagai Mobil Dinas: Kita Ini Nasionalis

Anggota Kabinet Merah Putih siap menggunakan mobil dinas Maung buatan PT Pindad

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Tantang Kepala Daerah Bangun MRT Pakai APBD
VIDEO: Jokowi Tantang Kepala Daerah Bangun MRT Pakai APBD "Kalau Berani, Saya Kasih Sepeda!"

Salah satu tantangannya untuk membangun MRT menggunakan APDB.

Baca Selengkapnya
Jemput Bola hingga ke Desa, AHY Luncurkan Mobil Keliling Untuk Urus Pertanahan di Bali
Jemput Bola hingga ke Desa, AHY Luncurkan Mobil Keliling Untuk Urus Pertanahan di Bali

AHY berharap layanan ini bisa menjangkau masyarakat terpencil untuk bisa mendapatkan layanan pertanahan

Baca Selengkapnya