Menteri Yuddy akan tegor Airin izinkan mobil operasional untuk mudik
Merdeka.com - Kementerian PAN-RB memberlakukan larangan kendaraan operasional dipakai untuk mudik. Hal itu bertentangan dengan pernyataan Wali kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, yang memperbolehkan kendaraan dinas digunakan oleh setiap instansi pemerintahan.
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengaku akan menegur Airin. Menurutnya apa yang dilakukan Airin tak sesuai dengan peraturan yang ada.
"Kan di pusatnya sudah dilarang, nanti akan kita tegur, kendaraan operasional kan dipergunakan lewat APBN, APBN kan uang rakyat, pengelola APBN pemerintah, kebijakan pemerintah pusat, daerah kan dapat uang dari pemerintah pusat. Nah jadi dia harus mengikuti kebijakan pusat," kata Yuddy di Kementerian PAN-RB, Jakarta Selatan, Rabu (29/6).
-
Gimana cara mobil DPR RI itu minta jalan? Dalam video tersebut terlihat mobil berjenis Toyota Alphard berwarna putih berulang kali membunyikan suara strobo untuk meminta jalan kepada pengendara lain.
-
Kenapa banyak orang mudik pakai motor? Mayoritas masyarakat beralasan mudik memakai motor lebih hemat biaya dan memudahkan mobilisasi di kampung halaman. "Kalau pakai motor, biayanya enggak sampai Rp500 ribu. Di kampung juga bisa ke mana-mana. Pakai motor bisa 8-9 jam, paling kalau capek istirahat dulu di rest area,"
-
Bagaimana cara menentukan transportasi mudik? Tips atur budget untuk mudik lebaran yang paling pertama adalah menentukan moda transportasi apa yang paling efisien dan terjangkau untuk Anda gunakan mudik. Pertimbangkanlah untuk membandingkan berbagai pilihan transportasi seperti pesawat, kereta api, bus, atau mobil pribadi.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Bagaimana mobil dinas TNI itu di jalan? Hingga traffic light berubah hijau, mobil dinas TNI itu tetap dalam antrean mobil, dan tidak menyelak antrean.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
Yuddy mengungkapkan, kendaraan operasional tidak boleh digunakan untuk aktivitas non kedinasan. Kecuali kendaraan yang melekat seperti kendaraan dinas yang dimilikinya.
"Kendaraan melekat dengan jabatan misal saya menteri, kendaraan melekat, saya mau nganter istri saya ke bandara misalnya boleh, nganter anak boleh tapi kan secara etis saya harus memilah-milah ini dinas atau bukan. Pejabat eselon 1 itu melekat. Kalau pegawai tidak boleh bawa mobil dinas," terangnya.
"Kalau kendaraan operasional itu kendaraan itu tidak diberikan untuk kepentingan pejabat, tetapi kepentingan kedinasan dan kendaraan tersebut harus di kantor. Misalnya mobil jemputan, atau mobil kijang, dia harus mengantar dokumen ke Setneg segera, nah dia pakai mobil ini. Tapi kalau pulang ke rumah tidak boleh dipakai. Sopir sekalipun dia hanya datang jam kantor ngantar sana sini dan setelah pulang jam kantor pulang tetep naik motor dan dikembalikan lagi mobilnya. Seperti sopir saya, enggak mungkin dia bawa mobil saya ke rumahnya kan," tambahnya.
Dia berharap pihak-pihak terkait bisa menaati peraturan yang ada. Jika ketahuan tetap nekat, akan diberikan peringatan hingga pemecatan.
"Bisa dari mulai peringatan, peringatan tertulis untuk menunda kenaikan pangkat, menurunkan pangkatnya, mencopot jabatannya, bahkan kalau sudah terlalu dan memalukan serta menjurus pidana melanggar disiplin akan diberhentikan. Itu kan sudah diatur dari dulu. Nah masalahnya aturan itu dulu ada tapi engga pernah diterapkan, nah sekarang jangan coba-coba," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY mengatakan arahan tersebut sudah disampaikan Prabowo saat acara pembekalan Menteri di Akmil Magelang, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaDeni menilai penting klarifikasi ini untuk disampaikan sesuai fakta agar masyarakat mengetahui konteks dari pernyataan Wakil Menteri Keuangan tersebut.
Baca SelengkapnyaMenpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkap aturan ketika kendaraan memasuki kawasan IKN
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaAnggota Polri yang mengawal mobil Dinas Menag itu masih ditelusuri apakah dari Ditlantas Polda Metro atau Korlantas Polri.
Baca SelengkapnyaPermintaan ini bertujuan untuk meningkatkan penjualan mobil listrik di Tanah Air.
Baca Selengkapnya"Banyak kita mendapatkan masukan di antaranya membuat koalisi instansi jalan."
Baca SelengkapnyaHal tersebut sesuai intruksi Presiden Prabowo Subianto agar pejabat setingkat menteri dan eselon I untuk menggunakan kendaraan serupa.
Baca SelengkapnyaMenhut Raja Juli Antoni mengaku siap menggunakan mobil dinas Maung buatan PT Pindad (persero) bila Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan perintah.
Baca SelengkapnyaAnggota Kabinet Merah Putih siap menggunakan mobil dinas Maung buatan PT Pindad
Baca SelengkapnyaSalah satu tantangannya untuk membangun MRT menggunakan APDB.
Baca SelengkapnyaAHY berharap layanan ini bisa menjangkau masyarakat terpencil untuk bisa mendapatkan layanan pertanahan
Baca Selengkapnya