Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Yuddy ancam pecat 56 PNS tak netral saat Pilkada

Menteri Yuddy ancam pecat 56 PNS tak netral saat Pilkada Menteri Yuddy Chrisnandi. ©2015 merdeka.com/bram salam

Merdeka.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi mengaku menerima 56 laporan kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pegawai negeri sipil pada pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember lalu. Dari laporan tersebut, Menteri Yuddy siap memberi sanksi berupa pemecatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat.

"Kita akan beri sanksi, sanksi ringan, sanksi sedang, itu pencopotan dari jabatannya sekarang sampai kita lihat pelanggaran lain. Dia jadi timses kampanye, dia gunakan fasilitas pemerintah dia pakai seragam terang-terangan wah itu sudah berlapis-lapis itu akan diberhentikan," ujar Yuddy kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (4/1).

Yuddy mengatakan, sore ini pihaknya akan menentukan sanksi apa yang akan diberikan terhadap pegawai PNS yang sudah dilaporkan. Dia menyebut tak akan main-main memberi sanksi dalam memberi sanksi tegas.

"Oleh karena itu 56 berkas yang disampaikan Bawaslu kami anggap laporan yang sudah rampung investigasinya paling kami kroscek bila ada penangan yang perlu penajaman. Karena nanti sore kami akan undang BKN ini bukan gertak sambal tapi benar kita lakukan jangan kan aparatur di daerah, di pusat saja kan kita beri sanksi kalau ada pelanggaran," paparnya.

Dari 56 yang dilaporkan Bawaslu, ada 56 daerah yang bermasalah dalam netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada serentak. Daerah itu di antaranya, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku Utara, Kep. Riau, Lampung dan sebagainya.

"Apakah dia eselon dua, atau eselon satu sekda, eselon tiga atau hanya PNS biasa. Kalau ada kesalahan berarti Bawaslu kurang cermat kami tidak ada waktu lagi investigasi segala macam," ucap Yuddy.

Yuddy menjanjikan jika pihaknya akan menyelesaikan kasus ini dalam jangka waktu satu bulan. "Tidak lebih dari satu bulan kita akan selesaikan setelah itu akan tindaklanjut pelaksanaan. Harus dilakukan secara progresif," tukasnya.

Sementara itu, ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, menegaskan jika laporan yang diberikan pihaknya adalah laporan terkait penyalahgunaan kewenangan.

"Ada laporan penyalahunaan kewenangan, dia tidak netral dia memberi dukungan kpd salah satu pasangan calon dan ini kami serahkan ke Menteri. Ini sudah fakta, ada foto ada video," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Tindaklanjuti 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Bawaslu Tindaklanjuti 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Sanksi kepada ASN yang tidak netral selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung akan diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

Baca Selengkapnya
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu Bisa Dipecat Secara Tidak Hormat
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu Bisa Dipecat Secara Tidak Hormat

Netralitas PNS menjadi salah satu kunci keberhasilan dari pesta demokrasi terbesar di dunia.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Peringatkan Prajurit: Jangan Tanggapi Hasil Quick Count!
Panglima TNI Peringatkan Prajurit: Jangan Tanggapi Hasil Quick Count!

Yudo juga membeberkan tiga poin Komitmen Netralitas TNI kepada prajurit dalam pengarahan itu.

Baca Selengkapnya
Pesan Penting Menteri Basuki ke PNS PUPR soal Pilihan Presiden Selanjutnya
Pesan Penting Menteri Basuki ke PNS PUPR soal Pilihan Presiden Selanjutnya

Basuki menekankan bahwa dia tidak akan memberikan arahan para PNS di kementeriannya untuk memilih pasangan calon tertentu.

Baca Selengkapnya
Jaga Netralitas, PNS Kementerian ESDM Dilarang Like dan Share Postingan Kampanye di Sosial Media
Jaga Netralitas, PNS Kementerian ESDM Dilarang Like dan Share Postingan Kampanye di Sosial Media

Kementerian ESDM tidak akan mentoleransi PNS yang aktif berpolitik mendukung salah satu calon presiden atau wakil presiden 2024.

Baca Selengkapnya
83 ASN Diduga Tak Netral, Menpan-RB: Ada Sanksi Pidana
83 ASN Diduga Tak Netral, Menpan-RB: Ada Sanksi Pidana

Terkait netralitas ASN di momen politik sudah sangat jelas. Azwar Anas menegaskan sudah disiapkan sanksi bagi ASN yang tidak netral.

Baca Selengkapnya
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu

Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Meledak Emosi Jokowi Ancam Pecat Pj Kepala Daerah
VIDEO: Meledak Emosi Jokowi Ancam Pecat Pj Kepala Daerah "Miring di Pemilu Saya Ganti!"

Jokowi mengingatkan bahwa tiap gerak-gerik pejabat selalu dipantau publik

Baca Selengkapnya
35 ASN Tak Netral pada Tahapan Pilkada Serentak, Bawaslu Sulsel Rekomendasikan KASN Beri Sanksi
35 ASN Tak Netral pada Tahapan Pilkada Serentak, Bawaslu Sulsel Rekomendasikan KASN Beri Sanksi

Bawaslu Sulsel mencatat ASN di Kabupaten Pinrang paling banyak dilaporkan tidak netral.

Baca Selengkapnya
Mendagri Copot Pj Bupati Kampar karena Langgar Netralitas di Pemilu 2024
Mendagri Copot Pj Bupati Kampar karena Langgar Netralitas di Pemilu 2024

Mendagri Tito Karnavian mencopot Pj Bupati Kampar, Muhammad Firdaus dari jabatannya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ratusan ASN Terlibat Pelanggaran Netralitas Pemilu, Mendagri Tito: Proses Hukum ...
VIDEO: Ratusan ASN Terlibat Pelanggaran Netralitas Pemilu, Mendagri Tito: Proses Hukum ...

Tito menjelaskan 450 aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan terlibat pelanggaran netralitas selama pemilu 2024.

Baca Selengkapnya