Menteri Yuddy beri waktu PNS laporkan harta kekayaan hingga April
Merdeka.com - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberi waktu terhitung sejak 1 Februari sampai akhir April 2015 untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Dari mulai PNS yang baru dilantik hingga eselon II, berkewajiban melaporkan harta kekayaan yang dimiliki kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) melalui Inspektorat.
"Itu (laporan) tidak ada kewajiban menyampaikan bukti-bukti otentiknya, yang diperlukan bukan bukti-buktinya tetapi kejujurannya. Jadi ini merupakan langkah preventif untuk mencegah korupsi, penyalahgunaan wewenang para aparatur negara," ujar Menpan-RB Yuddy Chrisnandi di Malang, Jawa Timur, Sabtu (7/2).
Yuddy mengatakan, para aparatur negara harus melaporkan harta kekayaannya secara tertulis dengan ditandatangani di atas materai sebagai bentuk komitmen penyelenggara pemerintahan yang bersih. Pemerintah Daerah juga diberikan waktu selambat-lambatnya tiga bulan harus sudah masuk.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa yang perlu ditunggu oleh PNS terkait libur? Oleh karena itu, PNS masih perlu menunggu keputusan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto.
-
Apa yang dilarang di komputer kantor PNS? Sekretaris untuk Inovasi, Teknologi dan Industri, Sun Dong, mengumumkan bahwa pegawai negeri sipil akan dibatasi dalam menggunakan platform pesan instan seperti WhatsApp dan WeChat, serta layanan penyimpanan cloud seperti Google Drive pada komputer kerja mereka.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa singkatan dari "PNS"? Singkatan Pekerjaan Lucu 1. INTEL: Ingin Nikah Tapi Nggak Dilamar 2. PNS: Pegawai Non Stop 3. BNN: Bagian Nengok Nengok 4. Kedokteran: Kelamaan Pedekate Ngga Pernah Jadian 5. Pilot: Pekerjaan Idaman Laki-laki dan Orang Tuamu 6. Guru: Gaji UMR Rasa Unik 7. PNS: Pekerja Niat Santai 8. TNI: Tidak Nyaman dengan Istri 9. Polisi: Pecinta Olahraga Lari Siang 10. Petani: Pria Takut Nikah
"Sudah dicanangkan per 1 Februari, tetapi di lingkungan kantor MenPAN-RB sudah berjalan 94 persen stafnya yang lapor," katanya.
Bagi PNS yang membandel dan tidak menyetorkan laporan akan ada sanksi disiplin. Sanksinya secara otomatis akan menghambat saat yang bersangkutan dipromosikan pada jabatan-jabatan barunya.
Laporan diserahkan pada Inspektorat masing-masing dari divisi-divisi sesuai unit kerja. Kemudian soft copy akan dikirimkan ke KemenPAN-RB. Setiap saat diperlukan akan dengan mudah pihak-pihak yang kompeten untuk meminta keterangan dari pejabat yang bersangkutan.
"Misalnya, pejabat tersebut akan dipromosikan di suatu tempat di jabatan tinggi. Kan KPK tidak pusing-pusing, meminta data lagi. Cukup ke Inspektorat atau membuka software yang disimpan," ungkapnya.
Laporan itu akan mengalami pembaharuan setiap ada promosi jabatan. Selambat-lambatnya satu bulan setelah promosi atau mutasi harus menyerahkan laporan baru. Begitu pun pensiun, satu bulan setelah masa pensiun juga harus menyerahkan laporan.
"Ini langkah preventif untuk melakukan pencegahan korupsi. Kalau mereka tidak mau naik jabatan ya nggak apa-apa, biarkan saja. Tetapi yang namanya pegawai negeri kan ada kenaikan jabatan secara periodik," tegasnya.
Terpenting, kata Yuddy, semua PNS melaporkan kekayaannya. Nantinya yang akan menentukan wajar atau tidaknya adalah Inspektorat.
"Selama tidak ada penyalahgunaan wewenang, hartanya mau segede apapun tidak masalah. Karena kita berangkat dari positif thingking bukan mencurigai, yang diperlukan kejujuran," katanya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.
Baca SelengkapnyaHingga batas akhir laporan 31 Maret, sebanyak 585 ASN di Kemenpan-RB telah melapor LHKASN.
Baca SelengkapnyaRinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaAparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bisa langsung dimutasi dan dipecat.
Baca SelengkapnyaKPK menjelaskan, penagihan itu berdasarkan Peraturan KPK No. 02/2020.
Baca SelengkapnyaBagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani juga tidak menutup kemungkinan terjadinya keterlambatan pembayaran.
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaGratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaSeleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS resmi dimulai.
Baca SelengkapnyaKPK bakal kirim surat ke Pejabat yang baru dilantik untuk segara laporkan LHPKN
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.
Baca Selengkapnya