Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Yuddy beri waktu PNS laporkan harta kekayaan hingga April

Menteri Yuddy beri waktu PNS laporkan harta kekayaan hingga April Yuddy Chrisnandi. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberi waktu terhitung sejak 1 Februari sampai akhir April 2015 untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Dari mulai PNS yang baru dilantik hingga eselon II, berkewajiban melaporkan harta kekayaan yang dimiliki kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) melalui Inspektorat.

"Itu (laporan) tidak ada kewajiban menyampaikan bukti-bukti otentiknya, yang diperlukan bukan bukti-buktinya tetapi kejujurannya. Jadi ini merupakan langkah preventif untuk mencegah korupsi, penyalahgunaan wewenang para aparatur negara," ujar Menpan-RB Yuddy Chrisnandi di Malang, Jawa Timur, Sabtu (7/2).

Yuddy mengatakan, para aparatur negara harus melaporkan harta kekayaannya secara tertulis dengan ditandatangani di atas materai sebagai bentuk komitmen penyelenggara pemerintahan yang bersih. Pemerintah Daerah juga diberikan waktu selambat-lambatnya tiga bulan harus sudah masuk.

"Sudah dicanangkan per 1 Februari, tetapi di lingkungan kantor MenPAN-RB sudah berjalan 94 persen stafnya yang lapor," katanya.

Bagi PNS yang membandel dan tidak menyetorkan laporan akan ada sanksi disiplin. Sanksinya secara otomatis akan menghambat saat yang bersangkutan dipromosikan pada jabatan-jabatan barunya.

Laporan diserahkan pada Inspektorat masing-masing dari divisi-divisi sesuai unit kerja. Kemudian soft copy akan dikirimkan ke KemenPAN-RB. Setiap saat diperlukan akan dengan mudah pihak-pihak yang kompeten untuk meminta keterangan dari pejabat yang bersangkutan.

"Misalnya, pejabat tersebut akan dipromosikan di suatu tempat di jabatan tinggi. Kan KPK tidak pusing-pusing, meminta data lagi. Cukup ke Inspektorat atau membuka software yang disimpan," ungkapnya.

Laporan itu akan mengalami pembaharuan setiap ada promosi jabatan. Selambat-lambatnya satu bulan setelah promosi atau mutasi harus menyerahkan laporan baru. Begitu pun pensiun, satu bulan setelah masa pensiun juga harus menyerahkan laporan.

"Ini langkah preventif untuk melakukan pencegahan korupsi. Kalau mereka tidak mau naik jabatan ya nggak apa-apa, biarkan saja. Tetapi yang namanya pegawai negeri kan ada kenaikan jabatan secara periodik," tegasnya.

Terpenting, kata Yuddy, semua PNS melaporkan kekayaannya. Nantinya yang akan menentukan wajar atau tidaknya adalah Inspektorat.

"Selama tidak ada penyalahgunaan wewenang, hartanya mau segede apapun tidak masalah. Karena kita berangkat dari positif thingking bukan mencurigai, yang diperlukan kejujuran," katanya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Serahkan LHKPN
KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Serahkan LHKPN

Proses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.

Baca Selengkapnya
Mayoritas PNS Kementerian PANRB Sudah Laporkan Harta Kekayaan ke Pemerintah
Mayoritas PNS Kementerian PANRB Sudah Laporkan Harta Kekayaan ke Pemerintah

Hingga batas akhir laporan 31 Maret, sebanyak 585 ASN di Kemenpan-RB telah melapor LHKASN.

Baca Selengkapnya
14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK
14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK

Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.

Baca Selengkapnya
Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat
Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat

Aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bisa langsung dimutasi dan dipecat.

Baca Selengkapnya
KPK Minta Wakil Menteri Baru Laporkan LHKPN
KPK Minta Wakil Menteri Baru Laporkan LHKPN

KPK menjelaskan, penagihan itu berdasarkan Peraturan KPK No. 02/2020.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara

Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: THR & Gaji Ke-13 Bisa Terlambat Dibayar, Ini Kata Sri Mulyani
VIDEO: THR & Gaji Ke-13 Bisa Terlambat Dibayar, Ini Kata Sri Mulyani

Sri Mulyani juga tidak menutup kemungkinan terjadinya keterlambatan pembayaran.

Baca Selengkapnya
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pegawai BKN yang Ikut Curangi Tes SKD CPNS Bakal Dipecat
Hati-Hati, Pegawai BKN yang Ikut Curangi Tes SKD CPNS Bakal Dipecat

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS resmi dimulai.

Baca Selengkapnya
KPK Minta Pejabat yang Baru Dilantik Jokowi Segera Laporkan LHKPN
KPK Minta Pejabat yang Baru Dilantik Jokowi Segera Laporkan LHKPN

KPK bakal kirim surat ke Pejabat yang baru dilantik untuk segara laporkan LHPKN

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR
VIDEO: Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR "Pemberhentian hingga Pembekuan Usaha"

Kementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.

Baca Selengkapnya