Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Yuddy bolehkan PNS izin antar anak sekolah hari pertama

Menteri Yuddy bolehkan PNS izin antar anak sekolah hari pertama Hari pertama masuk sekolah. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi setuju dan mengizinkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pada hari pertama masuk sekolah (18 Juli 2016) akan mengantarkan dan mendampingi putra/putrinya ke sekolah. Setelah mengantarkan, pegawai dimaksud baru hadir ke tempat kerja masing-masing.

Hal itu ditegaskan Yuddy dalam Surat bernomor B/2461/M.PANRBN/07/2016 tentang Izin bagi ASN di hari pertama masuk sekolah. Surat tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4/2016, dan Surat Mendikbud No. 28901/MPK.A/KP/2016 perihal permohonan izin bagi ASN di hari pertama masuk sekolah.

Dalam SE tersebut, Mendikbud menyerukan kampanye hari pertama masuk sekolah dengan mengajak orang tua mengantarkan anaknya yang sebagian besar akan dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2016. Hari pertama sekolah juga menjadi kesempatan mendorong interaksi orang tua dengan guru untuk menjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak.

Kemendikbud mendorong ASN atau PNS untuk mengantar anak ke sekolah di hari pertama sekolah dan dapat memberi dispensasi dapat memulai kerja sesudah mengantar anak ke sekolah. di hari pertama masuk sekolah.

surat menteri panrb

surat menteri panrb ©2016 menpan.go.id

Dalam Surat Menteri PANRB yang ditandatangani tanggal 14 Juli 2016 diungkapkan, selain momentum penting bagi orang tua, siswa dan sekolah guna membangun interaksi dalam ekosistem pendidikan, hari pertama masuk sekolah juga dinilai penting dalam melakukan revolusi mental para pelaku pendidikan, khususnya orang tua untuk terlibat aktif dalam pendidikan putra/putrinya di sekolah.

Namun diingatkan, bagi pegawai ASN yang akan mengantarkan dan mendampingi putra-putriya ke seolah pada tanggal 18 Juli 2016, sebelumnya harus melaporkan kepada atasan masing-masing. "Ini perlu agar ASN yang bersangkutan mendapat izin untuk melaksanakan kegiatan dimaksud," ungkap Menteri Yuddy dalam surat tersebut.

Kepada para pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan daerah , Menteri Yuddy mengharapkan agar dapat memberikan izin kepada ASN yang akan melaksanakan kegiatan tersebut. Selain itu, PPk juga diminta melakukan pengaturan serta pemantauan, agar dalam pelaksanaannya tidak mengganggu pelayanan publik dan tugas pemerintahan serta pembangunan yang menjadi tugas dan fungsi masing-masing.

Surat Menteri PANRB B/2461/M.PANRBN/07/2016 itu ditujukan kepada para Menetri Kabinet Kerja, Panglima TNIm Kapolri, jaksa Agung, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan LNS, para Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia. Adapun Tembusan Surat Menteri PANRB ini disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Keceriaan Siswa SLB YPAC Jakarta di Hari Pertama Mengikuti Kegiatan Sekolah
FOTO: Keceriaan Siswa SLB YPAC Jakarta di Hari Pertama Mengikuti Kegiatan Sekolah

Senin, 8 Juli 2024 adalah hari pertama para siswa SLB Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) masuk sekolah.

Baca Selengkapnya
Apartemen PNS di IKN Belum Jadi, Presiden Jokowi Beri Sinyal Pemindahan ASN Bakal Ditunda Lagi
Apartemen PNS di IKN Belum Jadi, Presiden Jokowi Beri Sinyal Pemindahan ASN Bakal Ditunda Lagi

Presiden Jokowi telah memberikan arahan pemindahan ASN tidak akan dipaksakan jika fasilitas belum siap pada bulan September.

Baca Selengkapnya
460 Guru dan Nakes Banyuwangi Terima SK Jabatan Fungsional
460 Guru dan Nakes Banyuwangi Terima SK Jabatan Fungsional

Mereka adalah guru dan tenaga kesehatan (nakes) yang lolos seleksi CPNS tahun 2019 dan 2020.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Terbitkan Tiga Aturan Baru, Pegawai Honorer Bisa Langsung Jadi PPPK?
Menteri Anas Terbitkan Tiga Aturan Baru, Pegawai Honorer Bisa Langsung Jadi PPPK?

Dalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan perin

Baca Selengkapnya
Bupati Ipuk Salurkan Insentif Rp7,2 Miliar untuk 1.200 Guru PAUD
Bupati Ipuk Salurkan Insentif Rp7,2 Miliar untuk 1.200 Guru PAUD

Bupati Ipuk Salurkan Insentif Rp7,2 Miliar untuk 1.200 Guru PAUD

Baca Selengkapnya
Serba-Serbi MPLS, Penting untuk Diketahui Para Siswa Baru!
Serba-Serbi MPLS, Penting untuk Diketahui Para Siswa Baru!

Lalu apa saja sebenarnya serba-serbi MPLS yang penting untuk diketahui oleh para siswa?

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: PNS Mulai Pindah ke IKN di Kalimantan pada September 2024
Info Terbaru: PNS Mulai Pindah ke IKN di Kalimantan pada September 2024

Biaya perpindahan akan ditanggung oleh pemerintah. Pihaknya akan mengusulkan dan membahas bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Baca Selengkapnya
Buat Anak Semangat Mulai Masuk Sekolah dengan Siapkan Mental Melalui Cara Berikut
Buat Anak Semangat Mulai Masuk Sekolah dengan Siapkan Mental Melalui Cara Berikut

Persiapan hari pertama masuk sekolah merupakan hal yang penting untuk dilakukan oleh anak dengan menjaga kesiapan mental mereka.

Baca Selengkapnya
BKN Tak Bakal Paksa PNS untuk Pindah ke Ibu Kota Nusantara
BKN Tak Bakal Paksa PNS untuk Pindah ke Ibu Kota Nusantara

Pemerintah tidak memaksa untuk pindah ke daerah pengabdian, tetapi PNS pun tidak boleh untuk menolak penugasan yang diberikan kepadanya.

Baca Selengkapnya
Begini Beda Nasib PNS Jomblo dan Sudah Menikah Saat Dipindahkan ke IKN Nusantara
Begini Beda Nasib PNS Jomblo dan Sudah Menikah Saat Dipindahkan ke IKN Nusantara

Menteri Anas jamin semua PNS yang dipindahkan ke IKN Nusantara akan mendapatkan hunian berupa apartemen.

Baca Selengkapnya
Lantik Kepala Sekolah SMA/SMK Sumut, Ini Pesan Gubernur Edy Rahmayadi
Lantik Kepala Sekolah SMA/SMK Sumut, Ini Pesan Gubernur Edy Rahmayadi

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi baru saja melantik 10 Kepala Sekolah SMA/SMK. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan pesan tegas.

Baca Selengkapnya
3.246 PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Mulai Juli 2024, Dapat Isentif Tambahan dari Pemerintah
3.246 PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Mulai Juli 2024, Dapat Isentif Tambahan dari Pemerintah

Averrouce mengatakan, tunjangan tambahan itu berbeda sifat dengan gaji PNS.

Baca Selengkapnya