Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Yuddy juga wajibkan PNS baru laporkan harta kekayaan

Menteri Yuddy juga wajibkan PNS baru laporkan harta kekayaan Menteri Yuddy Chrisnandi ke KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan eselon III, IV dan V di instansi pemerintah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Aturan itu juga berlaku pada PNS yang baru lulus tes.

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan aparatur sipil untuk memberikan laporan harta kekayaan kepada atasan bersangkutan dan instansi-instansi terkait. Kewajiban ini termasuk untuk aparatur sipil negara yang baru dilantik, dan yang baru lulus menjadi CPNS," kata Menpan-RB Yuddy Chrisnandi di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Kamis (29/1).

Dia mengatakan kewajiban menyampaikan laporan harta kekayaan oleh aparatur sipil negara, sebagaimana diatur dalam surat edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi Pemerintah. Ini sebagai wujud pernyataan integritas atas harta kekayaan aparatur sipil negara.

Orang lain juga bertanya?

"Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas tugas, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Karena dari beberapa kasus yang muncul, korupsi itu juga melibatkan pejabat eselon rendah, misalnya dalam kasus Gayus Tambunan," kata dia.

Menurut Yuddy diperlukan langkah preventif atau pencegahan dalam pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur sipil negara. "Jangan menunggu orang berbuat salah baru ditindak," tegas dia.

Khusus bagi aparatur sipil negara di Kementerian PAN-RB, pelaporan LHKASN selambat-lambatnya harus diserahkan akhir Januari 2015. Sedangkan bagi instansi lain sekurang-kurangnya tiga bulan.

Berdasarkan informasi yang dilansir laman Sekretariat Kabinet, surat edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN berisi antara lain:

1. Menetapkan wajib lapor kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa untuk untuk menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

2. Menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai ASN selain pada butir 1 di atas secara bertahap, dan dimulai dari pejabat setingkat eselon III, IV dan V untuk menyampaikan LHKASN kepada pimpinan instansi masing-masing. Laporan tersebut paling lambat diserahkan: a. 3 (tiga) bulan setelah kebijakan ini ditetapkan; b. 1 (satu) bulan setelah pejabat tersebut diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi; dan c. 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.

3. Menugaskan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN, melakukan verifikasi kewajaran LHKASN, melakukan klarifikasi kepada wajib lapor, melakukan pemeriksaan jika LHKASN mengindikasikan adanya ketidakwajaran, dan menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun kepada pimpinan instansi dengan tembusan Menteri PAN-RB.

4. Peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan wajib lapor LHKASN dalam jabatan struktural/fungsional, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN; 5. Pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan kepada: a. Wajib lapor LHKASN yang tidak mematuhi kewajibannya; b. Pejabat di lingkungan APIP yang membocorkan informasi tentang harta kekayaan aparatur sipil negara.

Tembusan Surat Edaran itu disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan pimpinan KPK.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istana Wanti-Wanti Menteri Kabinet Merah Putih Tak Asal Pakai Kop Surat Kementerian buat Acara Pribadi
Istana Wanti-Wanti Menteri Kabinet Merah Putih Tak Asal Pakai Kop Surat Kementerian buat Acara Pribadi

Alasannya, dalam kop surat tersebut Yandri mengatasnamakan kementeriannya dan atribusinya sebagai menteri.

Baca Selengkapnya
Mimik Serius AHY saat Rapat Perdana di DPR, Dicecar Junimart soal Pejabat BPN Tersandung Hukum
Mimik Serius AHY saat Rapat Perdana di DPR, Dicecar Junimart soal Pejabat BPN Tersandung Hukum

Sebelumnya, dalam pemaparannya AHY secara tegas mengungkap bakal menggebuk habis mafia tanah.

Baca Selengkapnya
Mayoritas PNS Kementerian PANRB Sudah Laporkan Harta Kekayaan ke Pemerintah
Mayoritas PNS Kementerian PANRB Sudah Laporkan Harta Kekayaan ke Pemerintah

Hingga batas akhir laporan 31 Maret, sebanyak 585 ASN di Kemenpan-RB telah melapor LHKASN.

Baca Selengkapnya
KPK Minta Wakil Menteri Baru Laporkan LHKPN
KPK Minta Wakil Menteri Baru Laporkan LHKPN

KPK menjelaskan, penagihan itu berdasarkan Peraturan KPK No. 02/2020.

Baca Selengkapnya
VIDEO: AHY Sindir Menteri Berbisnis- Jangan Dibiarkan Bagi-Bagi Kekuasaan & Proyek!
VIDEO: AHY Sindir Menteri Berbisnis- Jangan Dibiarkan Bagi-Bagi Kekuasaan & Proyek!

Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyinggung soal perbaikan tata negara dan etika pemerintahan.

Baca Selengkapnya
AHY Laporkan LHKPN Pertama Kali Sejak Jadi Menteri, Harta Kekayaannya Rp116 Miliar
AHY Laporkan LHKPN Pertama Kali Sejak Jadi Menteri, Harta Kekayaannya Rp116 Miliar

Total harta kekayaan yang saat ini dimiliki AHY adalah Rp 116.530.289.450 miliar.

Baca Selengkapnya
Dukung Iklim Ekonomi Kondusif, Yasonna Minta MKN Awasi Notaris Secara Profesional
Dukung Iklim Ekonomi Kondusif, Yasonna Minta MKN Awasi Notaris Secara Profesional

Notaris merupakan bagian dari sistem negara karena kewenangannya diperoleh dari negara.

Baca Selengkapnya
KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Serahkan LHKPN
KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Serahkan LHKPN

Proses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya
KPK Minta Menteri ATR AHY Laporkan Harta Kekayaan, Paling Lama 3 Bulan
KPK Minta Menteri ATR AHY Laporkan Harta Kekayaan, Paling Lama 3 Bulan

"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 Bulan ke depan," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Menteri AHY Serahkan Sertifikat Tanah ke Artis Nirina, Mafia Tanah Jangan Macam-macam!
Pesan Tegas Menteri AHY Serahkan Sertifikat Tanah ke Artis Nirina, Mafia Tanah Jangan Macam-macam!

Dalam kesempatannya, AHY juga menyampaikan sebuah pesan tegas khususnya untuk oknum mafia tanah.

Baca Selengkapnya
Menteri Yasonna Minta Anak Buahnya Tindak Tegas Notaris Bermasalah
Menteri Yasonna Minta Anak Buahnya Tindak Tegas Notaris Bermasalah

"Membantu masyarakat yang mengalami kerugian dari tindakan notaris yang tidak profesional," kata Yasonna

Baca Selengkapnya