Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Yuddy mengaku tak kenal pelaku penipu CPNS

Menteri Yuddy mengaku tak kenal pelaku penipu CPNS Menteri Yuddy Chrisnandi. ©2015 merdeka.com/bram salam

Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengaku tak mengenal pelaku Irwandi Renaldy (51) yang ditangkap Polda Metro Jaya. Irwandi Renaldy penipu yang menjanjikan seseorang menjadi pegawai negeri sipil (PNS)

"Sama sekali tidak mengenal dan memiliki hubungan apapun dengan terduga pelaku saudara IR," kata Yuddy dalam keterangannya kepada merdeka.com, Jumat (8/7).

Ia minta pihak Polda Metro Jaya menindak tegas dan memproses hukum pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kementerian PANRB menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar tidak mempercayai pihak manapun yang menjanjikan dapat membantu mengurus ataupun memproses penerimaan CPNS," kata dia.

Lanjut dia, pihak dalam penyelenggaraan seleksi penerimaan CPNS dilaksanakan melalui proses dan mekanisme yang bersih, objektif, transparan dan akuntabel berdasarkan kualifikasi dan kompetensi. Seleksi CPNS dimaksud meliputi seleksi administrasi, Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

"Apabila ada informasi terkait penerimaan CPNS yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sumbernya, apalagi terindikasi ada modus penipuan di dalamnya, dimohon segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian atau langsung ke Kementerian PANRB atau melalui kanal pengaduan kami yakni email halomenpan@menpan.go.id dan/atau portal lapor.go.id," jelas dia.

Dia menambahkan, masyarakat harus berhati-hati dan waspada terhadap orang yang menjanjikan proses seleksi dan penerimaan CPNS. "Tidak ada pihak manapun yang dapat menjamin kelulusan dalam seleksi penerimaan CPNS. Silahkan akses informasi resmi berbagai kebijakan Kementerian PANRB melalui portal menpan.go.id," tandasnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap Irwandi Renaldy bin Ardjo Achmad Machrany (51), penipu yang menjanjikan seseorang menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Kepala Unit IV Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi menuturkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban yakni Ari Ardiana yang dijanjikan masuk PNS.

Arsya menjelaskan, Irwandi berkenalan dengan Ari Ardiana sekitar akhir 2013. Irwandi menjanjikan korban bisa menjadi PNS di kementerian asalkan membayar mahar. Nilai mahar yang diminta cukup besar. "Dengan biaya Rp 22,5 juta per orang," ujar Arsya melalui pesan yang diterima merdeka.com, Kamis (7/7).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TNI AD Pastikan Remaja Pukuli Bocah di Bandung Bukan Keponakan Mayor Jenderal
TNI AD Pastikan Remaja Pukuli Bocah di Bandung Bukan Keponakan Mayor Jenderal

Dari hasil penelusuran TNI tidak ditemukan hubungan antara perwira tinggi TNI AD dengan Y.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Istana Blak-blakan Heboh Jika Gibran Menang Pilpres Akan Angkat CPNS
VIDEO: Istana Blak-blakan Heboh Jika Gibran Menang Pilpres Akan Angkat CPNS

Ari menegaskan Jokowi tidak pernah mengaitkan proses rekruitmen CPNS dengan pemenangan salah satu pasangan capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
SYL: Saya 30 Tahun Jadi Pejabat Tidak Pernah Minta-Minta
SYL: Saya 30 Tahun Jadi Pejabat Tidak Pernah Minta-Minta

Apalagi hingga menentukan siapa yang ikut dan memilih jenis transportasi.

Baca Selengkapnya
Hendropriyono Blak-Blakan soal Panji Gumilang dan Al-Zaytun
Hendropriyono Blak-Blakan soal Panji Gumilang dan Al-Zaytun

Hendropriyono kerap dituding bekingi Panji Gumilang dan Al-Zaytun. Padahal dirinya sudah lama tak berhubungan dengan Panji.

Baca Selengkapnya
Asisten Hasto PDIP Mengaku Tidak Kenal Harun Masiku
Asisten Hasto PDIP Mengaku Tidak Kenal Harun Masiku

Hal itu diakui Kusnadi saat dicecar awak media usai melaporkan tindakan penyitaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya