Menteri Yuddy sebut jam kerja khusus ibu baru berlaku untuk PNS
Merdeka.com - Menpan RB Yuddy Chrisnandi mengaku tengah membahas usulan Wapres Jusuf Kalla terkait pengurangan jam kerja bagi ibu yang memiliki anak. Namun usulan pengurangan jam itu hanya akan diberlakukan untuk PNS bukan pegawai swasta.
"Sementara ini untuk PNS karena kita kan tidak bisa mengatur swasta," ujar Yuddy di Silang Monas, Jakarta, Senin (1/12).
Yuddy menyambut baik ide itu agar setiap ibu dapat membesarkan anaknya dengan maksimal. Ibu juga dapat memberikan perhatiannya terhadap keluarga.
-
Siapa yang peduli terhadap wanita? Seorang pria yang mencintaimu akan selalu menunjukkan perhatian terhadap kesejahteraanmu.
-
Bagaimana PNM membantu perempuan prasejahtera? PNM tidak hanya memberikan modal usaha, tetapi berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas produk juga dilakukan.
-
Siapa yang dapat memberikan dukungan untuk perempuan? Organisasi non-pemerintah juga dapat berperan dalam memberikan pendidikan dan pelatihan kepada wanita, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu-isu emansipasi wanita, serta memberikan layanan dan dukungan kepada korban kekerasan atau diskriminasi.
-
Kenapa pria peduli sama kesejahteraan wanita? Seorang pria yang mencintaimu akan selalu menunjukkan perhatian terhadap kesejahteraanmu. Mereka akan rutin menanyakan tentang kondisi fisik dan emosionalmu, bukan hanya sekadar basa-basi.
-
Kenapa orang tua harus mendidik anak agar peduli pada orang lain? Berdasar riset yang dilakukan peneliti dari Harvard, hal ini rupanya terjadi karena pengajaran dari orangtua yang mengajarkan bahwa kebahagiaan pribadi dan pencapaian lebih penting daripada peduli pada orang lain.
-
Siapa yang memberikan perhatian kepada anak perempuan pertama? Anak pertama perempuan dalam Islam mendapatkan perhatian dan kepedulian yang lebih dari orang tua dan keluarganya.
"Jadi itu ide yang baik dan manusiawi, jadi setiap perempuan bisa memberikan perhatian lebih pada keluarganya terlebih pada anak-anak yang masih kecil," ujarnya.
Yuddy berjanji akan menerapkan usulan tersebut. "Kita akan bahas dan dalami gagasan dari wapres, Insya Allah kita akan terapkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengusulkan para ibu yang bekerja mendapatkan jam istimewa dari kantornya. JK khawatir perkembangan anak dewasa ini tidak tersentuh lagi peran ibu mereka.
Hal itu JK diskusikan saat menerima perwakilan Persatuan Umat Islam (PUI) di kantornya.
"Masukan beliau tentang kekhawatiran emansipasi wanita, jadi dengan teknologi yang sangat canggih sekarang ini beliau ada pikiran menarik, hak atau kewajiban wanita yang aktif sebagai pegawai negeri atau swasta itu porsinya dikurangi," ujar Ketua Umum DPP PUI Nurhasan Saidi usai bertemu JK di kantormya, Selasa (25/11).
JK ingin para ibu yang bekerja jam berangkatnya diperlambat dan jam pulangnya dipercepat. Sebab, kata JK, ibu memiliki kewajiban menyiapkan anak-anaknya di rumah dan di sekolah. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Erick menilai sudah sepantasnya para ibu mendapatkan layanan terbaik
Baca SelengkapnyaBagi PNS pria yang istrinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai cuti tersebut bisa dimanfaatkan ibu hamil untuk merawat bayinya yang baru lahir.
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Aturan PNS Pria Dapat Cuti saat Istri Melahirkan Bisa Timbulkan Kecemburuan Pegawai Swasta
Baca Selengkapnya1.000 hari pertama kehidupan merupakan fase yang sangat krusial
Baca SelengkapnyaPada 2 Juli 2024 lalu, Presiden Jokowi menandatangani UU No.4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Baca SelengkapnyaAnies bakal membangun daycare, tempat penitipan anak
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran.
Baca SelengkapnyaINFOGRAFIS: Membedah Rencana PNS Pria Bisa Cuti Hingga 60 Hari
Baca SelengkapnyaCalon Gubernur Jawa Timur nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah berjanji akan memberikan tunjangan khusus bagi ibu rumah tangga
Baca SelengkapnyaBagi PNS pria yang isterinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting, berdasarkan lamanya perawatan sang isteri di fasilitas kesehatan.
Baca SelengkapnyaDurasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.
Baca Selengkapnya