Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menunggak pajak Rp 31,9 juta, panti pijat di Banda Aceh ditutup

Menunggak pajak Rp 31,9 juta, panti pijat di Banda Aceh ditutup Satpol PP Banda Aceh segel usaha pijat refleksi. ©2017 Merdeka.com/afif

Merdeka.com - Pemerintah kota Banda Aceh menyegel tempat usaha pijat refleksi yang melayani wanita dan pria di Jalan T Panglima Polem, Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, karena tertunggak pajak 4 tahun. Total tunggakan pajak pusat pijat refleksi ini mencapai Rp 31,9 juta kurun waktu 4 tahun terakhir.

Sebelumnya, pemerintah kota Banda Aceh sudah pernah memanggil pemilik usaha untuk melunasinya. Malah pemerintah telah memberikan keringanan dengan cara mengansur tunggakan pajak tersebut.

Pelaku usaha memang sudah pernah membayar tunggakan pajak tahap pertama sekira Rp 17 juta. Akan tetapi tunggakan tahap kedua jatuh tempo tanggal 10 Agustus 2017 lalu belum juga dilunasi hingga tempat usaha disegel sementara.

"Menunggak pajak 4 tahun, kita sudah panggil pelaku usaha untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya dan sudah bersedia menandatangani surat pernyataan untuk mengangsur," kata Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kota Banda Aceh, Nurbayti, di Banda Aceh, Rabu (6/9).

satpol pp banda aceh segel usaha pijat refleksi

Dia mengatakan, penyegelan dilakukan mengingat pemerintah kota Banda Aceh telah banyak memberikan keringanan kepada pelaku usaha yang menunggak pajak. Di antaranya mengizinkan membayar tunggakan pajak dengan cara mengansur dan tempat usaha tetap dibolehkan beroperasi.

Nurbayti menjelaskan, usaha pijat refleksi ini yang disegel ini sudah diberikan keringanan dengan cara mengangsur tunggakan pajak sebanyak 3 periode. Akan tetapi tetap saja belum melunasi semuanya, hingga disegel sementara sampai tunggakan diselesaikan.

"Periode kedua jatuh tempo 10 Agustus 2017 lalu, tetapi masih belum menyelesaikan tunggakan pajaknya. Sesuai SOP Satpol PP Banda Sceh kita melakukan penyegelan sementara sampai pelaku usaha melunasi tunggakan pajaknya," ujar dia.

Untuk sementara pijat ini tidak dibenarkan untuk beroperasi hingga semua tunggakan dilunasi. "Pada prinsipnya bisa beroperasi, tetapi sampai ketika pembayaran (tunggakan pajak) dilakukan," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bobby Nasution Segel Mal Centre Point karena Tunggak Pajak Retribusi Rp250 Miliar
Bobby Nasution Segel Mal Centre Point karena Tunggak Pajak Retribusi Rp250 Miliar

Pada tahun 2021, Mal Centre Point juga pernah disegel lantaran belum membayar PBB.

Baca Selengkapnya
Bobby Nasution Siagakan Alat Berat untuk Robohkan Mal Centre Point, Tenant Diberi Waktu Sepekan Kosongkan Gedung
Bobby Nasution Siagakan Alat Berat untuk Robohkan Mal Centre Point, Tenant Diberi Waktu Sepekan Kosongkan Gedung

Bobby menyatakan perobohan gedung itu ditunda hingga Jumat (26/7), untuk memberi kesempatan pada para tenant mengosongkan gedung.

Baca Selengkapnya
Bobby Nasution Bakal Robohkan Mal Centre Point, Ini Alasannya
Bobby Nasution Bakal Robohkan Mal Centre Point, Ini Alasannya

Mal Centre Point sempat menunggak pajak retribusi sebesar Rp250 miliar.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali
Pengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali

Pengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.

Baca Selengkapnya
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti

Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.

Baca Selengkapnya
Bandara Kualanamu Nunggak Pajak Rp37,3 Miliar
Bandara Kualanamu Nunggak Pajak Rp37,3 Miliar

Pihaknya mengimbau kepada para wajib pajak di Deli Serdang, khususnya PT Angkasa Pura Aviasi segera melakukan pembayaran PBB sebelum batas waktu pembayaran.

Baca Selengkapnya
Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen
Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen

Upaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.

Baca Selengkapnya
Pajak Retribusi Akhirnya Dicicil Usai Alat Berat 'Dipajang' Depan Mal Centre Point, Bobby Tunda Pembongkaran
Pajak Retribusi Akhirnya Dicicil Usai Alat Berat 'Dipajang' Depan Mal Centre Point, Bobby Tunda Pembongkaran

Dari tunggakan Rp250 miliar, pengelola mal Centre Point telah membayar Rp107 miliar.

Baca Selengkapnya
Anggap Aturan Pajak 40% Matikan Usaha, PHRI Bali dan Asosiasi SPA Ancam Gugat ke MK
Anggap Aturan Pajak 40% Matikan Usaha, PHRI Bali dan Asosiasi SPA Ancam Gugat ke MK

PHRI Bali akan memperjuangkan agar para pengusaha SPA di Bali tetap eksis.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini

Pengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Rekening Pramono Diblokir Kantor Pajak Boyolali, Berujung Usaha Susu Miliknya juga Terpaksa Tutup
Duduk Perkara Rekening Pramono Diblokir Kantor Pajak Boyolali, Berujung Usaha Susu Miliknya juga Terpaksa Tutup

Pramono mulanya ingin mencairkan uangnya Rp670 juta. Sebagian dari uang itu milik 1.300 peternak sapi perah yang menjadi mitranya.

Baca Selengkapnya
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya