Menunggak pajak Rp 31,9 juta, panti pijat di Banda Aceh ditutup
Merdeka.com - Pemerintah kota Banda Aceh menyegel tempat usaha pijat refleksi yang melayani wanita dan pria di Jalan T Panglima Polem, Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, karena tertunggak pajak 4 tahun. Total tunggakan pajak pusat pijat refleksi ini mencapai Rp 31,9 juta kurun waktu 4 tahun terakhir.
Sebelumnya, pemerintah kota Banda Aceh sudah pernah memanggil pemilik usaha untuk melunasinya. Malah pemerintah telah memberikan keringanan dengan cara mengansur tunggakan pajak tersebut.
Pelaku usaha memang sudah pernah membayar tunggakan pajak tahap pertama sekira Rp 17 juta. Akan tetapi tunggakan tahap kedua jatuh tempo tanggal 10 Agustus 2017 lalu belum juga dilunasi hingga tempat usaha disegel sementara.
-
Siapa yang menunggak pembayaran? 'Nah, jemaah sulsel itu sudah selesai semua pembayaran ke oknum broker seat, jemaah surabaya yang belum selesaikan. Ini informasi yang saya dapat yah, tapi belum ada kepastian yah,' sebutnya.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang diberikan Kutai Timur kepada wajib pajak yang patuh? Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengapresiasi wajib pajak yang patuh dan secara rutin serta tepat waktu dalam membayarkan kewajibanya dalam menyetorkan pajak. Apresiasi tersebut diberikan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan Gebyar dan Rewar Pajak.
"Menunggak pajak 4 tahun, kita sudah panggil pelaku usaha untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya dan sudah bersedia menandatangani surat pernyataan untuk mengangsur," kata Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kota Banda Aceh, Nurbayti, di Banda Aceh, Rabu (6/9).
Dia mengatakan, penyegelan dilakukan mengingat pemerintah kota Banda Aceh telah banyak memberikan keringanan kepada pelaku usaha yang menunggak pajak. Di antaranya mengizinkan membayar tunggakan pajak dengan cara mengansur dan tempat usaha tetap dibolehkan beroperasi.
Nurbayti menjelaskan, usaha pijat refleksi ini yang disegel ini sudah diberikan keringanan dengan cara mengangsur tunggakan pajak sebanyak 3 periode. Akan tetapi tetap saja belum melunasi semuanya, hingga disegel sementara sampai tunggakan diselesaikan.
"Periode kedua jatuh tempo 10 Agustus 2017 lalu, tetapi masih belum menyelesaikan tunggakan pajaknya. Sesuai SOP Satpol PP Banda Sceh kita melakukan penyegelan sementara sampai pelaku usaha melunasi tunggakan pajaknya," ujar dia.
Untuk sementara pijat ini tidak dibenarkan untuk beroperasi hingga semua tunggakan dilunasi. "Pada prinsipnya bisa beroperasi, tetapi sampai ketika pembayaran (tunggakan pajak) dilakukan," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada tahun 2021, Mal Centre Point juga pernah disegel lantaran belum membayar PBB.
Baca SelengkapnyaBobby menyatakan perobohan gedung itu ditunda hingga Jumat (26/7), untuk memberi kesempatan pada para tenant mengosongkan gedung.
Baca SelengkapnyaMal Centre Point sempat menunggak pajak retribusi sebesar Rp250 miliar.
Baca SelengkapnyaPengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengimbau kepada para wajib pajak di Deli Serdang, khususnya PT Angkasa Pura Aviasi segera melakukan pembayaran PBB sebelum batas waktu pembayaran.
Baca SelengkapnyaUpaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.
Baca SelengkapnyaDari tunggakan Rp250 miliar, pengelola mal Centre Point telah membayar Rp107 miliar.
Baca SelengkapnyaPHRI Bali akan memperjuangkan agar para pengusaha SPA di Bali tetap eksis.
Baca SelengkapnyaPengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.
Baca SelengkapnyaPramono mulanya ingin mencairkan uangnya Rp670 juta. Sebagian dari uang itu milik 1.300 peternak sapi perah yang menjadi mitranya.
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca Selengkapnya