Menunggu gebrakan Budi Waseso di BNN, bandar narkoba harus was-was
Merdeka.com - Komjen Budi Waseso telah dilantik sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menggantikan Komjen Pol Anang Iskandar. Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI No: 139/M Tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan Kepala BNN.
Selain itu, rujukan untuk pengangkatan Kabareskrim juga mengacu pada Surat Telegram Kapolri No: ST/1847/IX/2015, tanggal 03 September 2015 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.
Sebagai Kepala BNN yang baru, Budi Waseso nampaknya tidak akan menghilangkan gayanya dalam menangani kasus. Sebab, saat ini dia dihadapkan pada tantangan status Indonesia sebagai negara darurat narkoba sejak akhir tahun 2014 silam.
-
Siapa yang diprioritaskan BNPT? Pemerintah memprioritaskan penanganan penyintas bukan hanya dari aspek fisik, melainkan juga psikis dan keberlanjutan finansial.
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Bagaimana cara memerangi narkoba? Peringatan ini juga menjadi ajang bagi berbagai negara untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi narkoba melalui kebijakan yang efektif, penegakan hukum yang ketat, dan kampanye pendidikan yang luas.
-
Bagaimana Pemprov Jateng mencegah narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
-
Apa yang dilakukan BNPT untuk tanggulangi terorisme? “Penurunan ini sangat tajam sampai dengan 89 persen lebih, indeks potensi radikalisme dan indeks risiko terorisme juga terus menurun,“ rinci Kepala BNPT.
-
Bagaimana mengatasi permasalahan narkoba di Indonesia? Untuk mengeluarkan para penegak hukum dari jerat narkoba, perlu ketegasan dan penanganan khusus. Jika tidak, alih-alih memberantas narkoba, para penegak hukum yang terjebak di dalamnya justru menyemarakkan pasar narkoba di Indonesia. Kita yakin, amat yakin, mereka sebenarnya paham bahwa satu-satunya jawaban untuk meredam sepak terjang para penjahat narkoba hanyalah ketegasan.
Tak hanya itu, berdasarkan data terakhir BNN, dari gerakan rehabilitasi 100 ribu pemakai dan penyalahguna narkotika yang digaungkan oleh BNN, Kemensos, dan Kemenkes, hingga kini baru mencapai 23 ribu.
Oleh karena itu, dia menyatakan siap mendukung penuh perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghukum mati setiap bandar narkoba. "Kalau presiden bilang hukuman mati kan cocok (dengan saya)," ujar Budi Waseso di Mabes Polri, Jumat (4/9).
Menurutnya, peredaran narkoba di Indonesia sudah masif. Oleh karena itu, prioritas utama yang akan dilakukan setelah dirinya menjadi Kepala BNN adalah mengusulkan perubahan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Khususnya bagian yang mengatur soal rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
Budi Waseso menambahkan, UU tersebut sering kali dimanfaatkan bandar narkoba untuk menghindari penegakan hukum. Para bandar yang tertangkap banyak yang mengaku sebagai pengguna narkoba agar hukumannya ringan, atau menjalani rehabilitasi saja.
"Undang-undang bisa diubah. Biar tidak ada lagi berlindung pada pengguna," ujar Waseso.
Selain menjadi celah bagi bandar narkoba untuk menghindari hukuman, kata Waseso, UU Nomor 35 yang mengharuskan pengguna narkoba untuk menjalani proses rehabilitasi telah merugikan negara.
"Rehabilitasi merugikan negara dua kali. Coba bayangkan itu direhab pakai duit siapa? Negara kan. Udah duit negara keluar generasi muda rusak," ujarnya.
Namun, tugas pertama yang akan dikerjakannya sebagai Kepala BNN adalah mengevaluasi lembaga anti-narkotika tersebut. Salah satunya mengambil langkah-langkah yang dianggapnya efektif dalam memberantas peredaran narkotika.
"Nanti kami evaluasi secara keseluruhan. Presiden kan bilang bahwa negara dalam kondisi darurat narkoba, berarti kami harus mengambil langkah-langkah yang efektif dan efisien dalam menanggulangi kejahatan narkoba," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Senin (7/9).
Namun demikian, Waseso menambahkan, wacana merevisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54 bukan prioritasnya sebagai Kepala BNN. Prioritas utamanya adalah pencegahan kejahatan narkotika. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lampung dikenal sebagai jalur perlintasan narkoba menuju berbagai daerah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSupriansa mengatakan, ada banyak jalur tikus yang bisa menjadi jalur pelarian bagi buronan narkoba
Baca SelengkapnyaTujuh wilayah yang menjadi prioritas pencegahan berupa soft power approach
Baca SelengkapnyaBersama jajaran Forkopimda, Bupati Ipuk telah menemui BNN belum lama ini.
Baca SelengkapnyaSebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
Baca SelengkapnyaPola menangani terorisme dan narkotika hampir mirip dengan rehabilitasi dilakukan BNN dan deradikalisasi dilakukan Densus 88 Antiteror.
Baca Selengkapnya"Kalau narkoba ini tidak disikat dengan keras, maka negara ini akan di lemahkan dengan narkoba," tegas Ganja
Baca SelengkapnyaBNNK Banyuwangi juga akan berkerja sama dengan kepolisian untuk pencegahan dan penanganan kasus narkotika.
Baca SelengkapnyaSudah beberapa kali ikut agenda pemusnahan narkoba, Aboe bertanya-tanya mengapa orang bisa ketagihan barang haram tersebut.
Baca SelengkapnyaUntuk permasalahan narkotika tidak memandang usia. Contoh sekarang sintetis cannabinoid yang beredar sekarang yaitu sabu, kokain, heroin dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Gunawan, penyelundupan barang ilegal sangat merugikan karena negara kehilangan pemasukan dari pajak yang seharusnya dikenakan ke barang tersebut.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini mengatakan bahwa dirinya tidak pernah dikawal selama menjadi polisi.
Baca Selengkapnya