Menunggu janji Polri bongkar capim KPK jadi tersangka
Merdeka.com - Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) sampai hari ini menyisakan 19 orang, untuk masuk ke tahap seleksi selanjutnya hingga akhir masa pemilihan nanti. Namun, di tengah serunya persaingan antar Capim KPK tersebut, tiba-tiba muncul kabar tak sedap dari pihak Bareskrim Mabes Polri.
Pada Jumat (28/8) siang kemarin, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso menyatakan, di antara 19 orang yang mengikuti seleksi Capim KPK, ada yang tersandung perkara hukum. Bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Budi mengatakan, saat pihak Pansel KPK meminta rekomendasi darinya mengenai nama-nama Capim KPK yang saat ini sedang diseleksi, pihaknya telah memberikan 'tanda khusus' pada beberapa nama ditengarai tersangkut kasus saat ini sedang ditangani Mabes Polri.
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Bagaimana proses seleksi Capim KPK dilakukan? Ghufron menjelaskan bahwa Presiden Ke-7 RI Joko Widodo membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 sudah sesuai dengan ketentuan, yang mengharuskan terbentuknya pansel enam bulan sebelum masa jabatan pimpinan KPK 2019-2024 habis.
-
Siapa pemimpin kelompok yang dicurigai? Peristiwa Talangsari 1989 berawal dari kecurigaan masyarakat dan aparat desa terhadap kelompok keagamaan yang dipimpin oleh Warsidi.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
"Pokoknya di antara 48 nama yang waktu Pansel minta rekomendasi saya. Tapi enggak tahu, lolos atau enggak. Sekarang saya enggak mengamati (19 capim KPK). Pokoknya sudah ada satu. Pengembangan berjalan. Saya terbukalah, tetapi ini kan kerahasiaan," kata Budi Waseso.
Meski demikian, Budi mengaku pihaknya akan tetap membiarkan proses seleksi Capim KPK dilakukan oleh Pansel tetap berjalan. Sebab, dia mengaku enggan dianggap mengintervensi proses seleksi pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Mendengar kabar tak sedap itu, salah seorang anggota Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih, langsung mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (28/8) malam. Yenti beserta anggota pansel lainnya mengaku tak mengetahui jika ada salah satu calon pimpinan KPK lolos seleksi tahap tiga ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim. Sebab, dari catatan hukum 48 Capim KPK diberikan Kabareskrim beberapa waktu lalu, baru ada satu alat bukti di mana ada calon yang jadi tersangka.
"Tadi kan kita sebenarnya enggak tahu kalau sudah ditetapin tersangka. Kita tahunya dari media. Tadi pagi tuh kami menentukan hasil wawancara kesehatan termasuk kesehatan jiwa. Kita lagi performance, itu kita tanya bagaimana kemungkinan-kemungkinannya dari 19 orang itu. Ternyata pas lagi ngecek 19 orang itu, tiba-tiba setelah salat Jumat, sms masuk, bahwa Kabareskrim menyatakan 1 orang dari 19 itu sudah dijadikan tersangka. Saya mau konfirmasi dong. Memang saya mau lihat, kan harus kita dalami gitu loh" kata Yenti.
Sementara itu, Juru Bicara Pansel Capim KPK Jilid IV, Betti Alisjahbana mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi salah satu calon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Namun, salah satu kandidat itu sudah digugurkan Pansel KPK.
"Iya kami sudah dapat informasi. Nama itu memang sudah kami gugurkan," kata Betti saat dikonfirmasi.
Betti membenarkan jika calon menyandang status tersangka itu merupakan salah satu dari 19 nama yang lolos seleksi tahap III. Bahkan, menurut dia, orang itu sempat mengikuti tes wawancara dan tes kesehatan seleksi tahap IV, yang digelar pada Senin (24/8) sampai Rabu (26/8).
Dia mengatakan, informasi adanya nama calon ditetapkan sebagai tersangka diterima usai pihaknya mengumumkan 19 kandidat yang masuk seleksi tahap IV. Menurut dia, Pansel Capim KPK langsung menggugurkan nama calon itu, hingga dipastikan jika nama itu tidak akan masuk dalam delapan daftar nama yang akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
Ketika dikonfirmasi kapan nama Capim KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri itu akan dirilis, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E. Simanjuntak berjanji, akan mengungkap nama Capim KPK yang menjadi tersangka itu pada hari Senin esok.
Victor mengaku, kasus yang disebut-sebut melibatkan Capim KPK tersebut merupakan perkara yang saat ini sedang ditanganinya.
"Ada laporannya ke saya. Saya janji hari Senin (31/8) sore saya rilis," ujar Victor. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejauh ini, Alex menegaskan KPK tidak tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN selama ini tidak mengetahui status tersangka Indra
Baca SelengkapnyaTidak terdeteksinya Harun Masiku di Kamboja berdasarkan hasil koordinasi dengan interpol yang dilakukan Divhubinter Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tidak akan memberi ampun pihak-pihak yang ketahuan dengan sengaja menghalangi penyidikan tersangka korupsi Harun
Baca SelengkapnyaInterpol Indonesia sudah mengirimkan permintaan kepada Interpol Kamboja melalui channel 1-24/7 terkait klarifikasi terhadap isu tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK membantah tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan daging sapi di Kementan
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaSejauh ini Interpol Kamboja belum memberikan informasi terkait rumor keberadaan Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaTessa mengatakan pemeriksaan SB dilakukan di gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnya