Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menunggu Langkah Konkret Jokowi Revisi UU ITE

Menunggu Langkah Konkret Jokowi Revisi UU ITE Jokowi Pimpin Rapat Kabinet Paripurna Perdana di Istana. ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 19 lembaga pegiat demokrasi mendesak Presiden Joko Widodo untuk membuktikan ucapannya yang meminta DPR untuk merevisi UU ITE. Mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia, Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu berharap, pernyataan Jokowi pada 15 Februari kemarin bukanlah pernyataan populis semata.

“Pernyataan tersebut tidak boleh sebatas pernyataan retorik ataupun angin segar demi populisme semata. Pernyataan tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret,” kata Erasmus dalam keterangan tertulisnya yang diterima merdeka.com, Selasa (16/2).

Erasmus mengatakan, Koalisi mendesak pemerintah untuk menghapus seluruh pasal-pasal yang multitafsir dan berpotensi over kriminalisasi dalam UU ITE. Dia mengatakan, rumusan pasal-pasal dalam UU ITE yang sudah diatur dalam KUHP tidak jelas. Selain itu ancaman pidananya malah lebih tinggi. Dia pun memaparkan pasal-pasal tersebut.

“Kami, ICJR, LBH Pers dan IJRS yakin hal ini menyebabkan banyaknya pelanggaran hak asasi manusia yang dilanggar karena penggunaan pasal-pasal duplikasi dalam UU ITE. Misalnya, Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang memuat unsur melanggar kesusilaan,” kata dia.

Padahal, kata Erasmus, pasal tersebut seharusnya dikembalikan kepada tujuan awalnya seperti yang diatur dalam Pasal 281 dan pasal 282 KUHP dan/ atau UU Pornografi bahwa sirkulasi konten melanggar kesusilaan hanya dapat dipidana apabila dilakukan di ruang publik dan ditujukan untuk publik.

“Bukan justru diatur dengan konteks dan batasan yang tidak jelas. Selama ini Pasal 27 ayat (1) UU ITE justru menyerang kelompok yang seharusnya dilindungi dan diterapkan berbasis diskriminasi gender,” kata dia.

Selain itu, Koalisi juga menilai Pasal 27 ayat (3) soal penghinaan juga kerap kali digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang online. Dia menilai pidana penghinaan tidak lagi relevan dalam banyak aspek karena kata dia, aparat sudah mulai harus mengarahkan delik penghinaan ke ranah perdata.

“Yang memang sudah diakomodir misalnya dalam 1372 KUHPerdata (BW). Pasal tersebut seharusnya dirumuskan dengan sangat jelas. Komentar umum PBB No. 34 merekomendasikan dihapusnya pidana defamasi, jika tidak memungkinkan aplikasi diperbolehkan hanya untuk kasus paling serius dengan ancaman bukan pidana penjara,” ujarnya.

Pasal lainnya yakni 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA. Koalisi melihat pasal tersebut tidak dirumuskan sesuai dengan tujuan awal perumusan tindak pidana tentang propaganda kebencian.

“Pasal ini justru menyasar kelompok dan individu yang mengkritik institusi dengan ekspresi yang sah. Pasal ini kerap digunakan untuk membungkam pengkritik Presiden, yang mana oleh Mahkamah Konstitusi dianggap inkonstitusional saat menghapus pasal tentang penghinaan terhadap Presiden,” kata Erasmus.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?

Puan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor

Jokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Presiden Jokowi Jawab Kritik Keras PKS Soal Pembangunan IKN
VIDEO: Presiden Jokowi Jawab Kritik Keras PKS Soal Pembangunan IKN

Jokowi tidak mempermasalahkan kritikan tersebut, dan menegaskan soal kebebasan berpendapat.

Baca Selengkapnya
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan

Baca Selengkapnya
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya
Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS
Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS

"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Kapolri Singgung Pemimpin Melanjutkan, Timnas AMIN Ungkap Makna Perubahan Anies-Cak Imin
Kapolri Singgung Pemimpin Melanjutkan, Timnas AMIN Ungkap Makna Perubahan Anies-Cak Imin

Timnas AMIN merespons pernyataan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo soal pemimpin pengganti Presiden Jokowi harus melanjutkan

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Keppres Pemindahan IKN Tak Kunjung Diteken: Pindah Rumah Saja Ribet, Ini Ibu Kota
Jokowi soal Keppres Pemindahan IKN Tak Kunjung Diteken: Pindah Rumah Saja Ribet, Ini Ibu Kota

Jokowi mengatakan keppres tersebut bukan hanya menyangkut administrasi saja, namun juga harus dilihat kesiapan di lapangan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Soal Wacana Amandemen UUD 1945: Sebaiknya Setelah Pemilu
Jokowi Soal Wacana Amandemen UUD 1945: Sebaiknya Setelah Pemilu

"menurut saya sebaiknya proses itu setelah setelah ya setelah Pemilu," kata Jokowi

Baca Selengkapnya