Menunggu Langkah Konkret Jokowi Revisi UU ITE
Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 19 lembaga pegiat demokrasi mendesak Presiden Joko Widodo untuk membuktikan ucapannya yang meminta DPR untuk merevisi UU ITE. Mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia, Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu berharap, pernyataan Jokowi pada 15 Februari kemarin bukanlah pernyataan populis semata.
“Pernyataan tersebut tidak boleh sebatas pernyataan retorik ataupun angin segar demi populisme semata. Pernyataan tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret,” kata Erasmus dalam keterangan tertulisnya yang diterima merdeka.com, Selasa (16/2).
Erasmus mengatakan, Koalisi mendesak pemerintah untuk menghapus seluruh pasal-pasal yang multitafsir dan berpotensi over kriminalisasi dalam UU ITE. Dia mengatakan, rumusan pasal-pasal dalam UU ITE yang sudah diatur dalam KUHP tidak jelas. Selain itu ancaman pidananya malah lebih tinggi. Dia pun memaparkan pasal-pasal tersebut.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Bagaimana Jokowi menyampaikan pesan dalam kata-kata lucu nya? “Karena ia percaya sumber daya planet bumi terbatas. Akan tetapi, ternyata Thanos keliru.“
-
Apa yang dibilang Jokowi soal kampanye? 'presiden boleh berkampanye.''
-
Apa yang dipesan Jokowi ke TNI-Polri? 'TNI Polri harus berani masuk ke hal-hal yang berkaitan dengan teknologi. Pesawat tempur perlu, iya. Tank perlu, iya. Tapi hati-hati juga dengan drone.' kata Jokowi.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
“Kami, ICJR, LBH Pers dan IJRS yakin hal ini menyebabkan banyaknya pelanggaran hak asasi manusia yang dilanggar karena penggunaan pasal-pasal duplikasi dalam UU ITE. Misalnya, Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang memuat unsur melanggar kesusilaan,” kata dia.
Padahal, kata Erasmus, pasal tersebut seharusnya dikembalikan kepada tujuan awalnya seperti yang diatur dalam Pasal 281 dan pasal 282 KUHP dan/ atau UU Pornografi bahwa sirkulasi konten melanggar kesusilaan hanya dapat dipidana apabila dilakukan di ruang publik dan ditujukan untuk publik.
“Bukan justru diatur dengan konteks dan batasan yang tidak jelas. Selama ini Pasal 27 ayat (1) UU ITE justru menyerang kelompok yang seharusnya dilindungi dan diterapkan berbasis diskriminasi gender,” kata dia.
Selain itu, Koalisi juga menilai Pasal 27 ayat (3) soal penghinaan juga kerap kali digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang online. Dia menilai pidana penghinaan tidak lagi relevan dalam banyak aspek karena kata dia, aparat sudah mulai harus mengarahkan delik penghinaan ke ranah perdata.
“Yang memang sudah diakomodir misalnya dalam 1372 KUHPerdata (BW). Pasal tersebut seharusnya dirumuskan dengan sangat jelas. Komentar umum PBB No. 34 merekomendasikan dihapusnya pidana defamasi, jika tidak memungkinkan aplikasi diperbolehkan hanya untuk kasus paling serius dengan ancaman bukan pidana penjara,” ujarnya.
Pasal lainnya yakni 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA. Koalisi melihat pasal tersebut tidak dirumuskan sesuai dengan tujuan awal perumusan tindak pidana tentang propaganda kebencian.
“Pasal ini justru menyasar kelompok dan individu yang mengkritik institusi dengan ekspresi yang sah. Pasal ini kerap digunakan untuk membungkam pengkritik Presiden, yang mana oleh Mahkamah Konstitusi dianggap inkonstitusional saat menghapus pasal tentang penghinaan terhadap Presiden,” kata Erasmus.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaJokowi tidak mempermasalahkan kritikan tersebut, dan menegaskan soal kebebasan berpendapat.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca Selengkapnya"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN merespons pernyataan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo soal pemimpin pengganti Presiden Jokowi harus melanjutkan
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan keppres tersebut bukan hanya menyangkut administrasi saja, namun juga harus dilihat kesiapan di lapangan.
Baca Selengkapnya"menurut saya sebaiknya proses itu setelah setelah ya setelah Pemilu," kata Jokowi
Baca Selengkapnya