Menunggu Polda Metro Jaya buktikan Firza bersalah
Merdeka.com - Polda Metro Jaya kembali harus melengkapi berkas kasus chat pornografi dengan tersangka Firza Husein. Lantaran Kejaksaan Agung mengembalikan berkasnya dengan alasan masih belum sempurna, namun tanpa ada detail kekurangannya.
Polda Metro Jaya merampungkan berkas perkara pornografi untuk tersangka Firza Husein dan telah mengirimkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Senin (29/5) lalu. Atas pengiriman berkas tersebut, Kejati akan mempelajari berkas dan melakukan penelitian formil serta materil.
Usai melakukan gelar perkara, Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata harus mengembalikan berkas Firza kepada Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Sebab berdasarkan hasil ekpos, jaksa penuntut menyatakan berkas perkara Firza belum lengkap untuk dibawa ke pengadilan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Kenapa Azizah Salsha tidak mau dilepas tangan Pratama Arhan? Zize tetap nempel tangan Arhan sambil tiduran. Dia nggak mau lepasin tangan suaminya. Zize tarik lagi tangan Arhan ke pelukannya kayak lagi nggak mau Arhan pergi kerja.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
"Dari hasil ekspose disimpulkan intinya bahwa berkas perkara yang sudah diteliti jaksa masih belum sempurna untuk dibawa ke pengadilan," kata Jampidum Noor Rahmat di Komplek Kejagung, Jakarta, Rabu (7/6).
Noor Rahmat mengatakan secara umum berkas perkara Firza sudah memadai. Hanya saja, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan dilengkapi. "Secara lengkap tim peneliti akan membuat petunjuk ke penyidik dalam bentuk P19," ujar dia.
Kendati begitu, dia enggan membeberkan hal-hal apa saja yanh dianggap kurang oleh jaksa penuntut. Noor Rahmat hanya menyebut pada bagian materil dan formil. "Itu rahasia peneliti akan berpengaruh ke hasil penyidikan. Akan dibuat secara lengkap dan jelas oleh tim peneliti Kejati DKI," ucapnya.
Untuk melengkapi berkas perkara Firza, Kejagung pun akan memberikan waktu lebih dari yang ditentukan KUHAP. Hal itu, dilakukan agar penyidik memiliki waktu panjang untuk melengkapi berkas Firza.
"Kami toleran juga barangkali kalau ternyata saksi yang ditambahi enggak bisa memenuhi panggilan, harus mundur juga," ujar Noor Rahmat.
Mendengar berkas kliennya dikembalikan ke Polda Metro Jaya, kuasa hukum Firza, Azis Yanuar menyebutkan dia sudah mengetahui berkas perkara ditolak Kejati. Sebab, konten pornografi ini sebetulnya tak bisa membuktikan ada bukti pidana lantaran dalam kasus pornografi, pihak yang memproduksi untuk kepentingan pribadi, tak masuk katagori pidana.
"Saya sudah kemukakan dari awal bahwa dari segi konsekuensi hukum, tarulah seandainya memang betul itu gambar FH dan chat juga chatnya FH, seandainya loh, saya bicara hukum nih. Itu tak memenuhi syarat unsur unsur itu memang sebagaimana termasuk unsur pidana, ITE, pornografi dan KUHAP," kata Azis saat dihubungi.
Seharusnya, kata Azis, Jaksa mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan, dan sementara kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.
"Bukti untuk menunjukkan ada bukti tindak pidana di situ. Karena ini ranah pribadi. Saya harapannya Kejaksaan mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan dan dari polisi kalau berkasnya sudah dikembalikan ya harusnya SP3 lah," katanya.
"Jaksa kan juga gak mau jadi bulan-bulanan di pengadilan kan karena ini ranah privat dimasukan jadi ranah publik, kan jadi preseden buruk," tutup Azis.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPadahal kasus tersebut sudah hampir satu tahun lamanya, dan hingga saat ini tidak ada kejelasan perihal berkas perkaranya.
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya