Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menunggu Polda Metro Jaya buktikan Firza bersalah

Menunggu Polda Metro Jaya buktikan Firza bersalah firza husein dan habib rizieq. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Metro Jaya kembali harus melengkapi berkas kasus chat pornografi dengan tersangka Firza Husein. Lantaran Kejaksaan Agung mengembalikan berkasnya dengan alasan masih belum sempurna, namun tanpa ada detail kekurangannya.

Polda Metro Jaya merampungkan berkas perkara pornografi untuk tersangka Firza Husein dan telah mengirimkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Senin (29/5) lalu. Atas pengiriman berkas tersebut, Kejati akan mempelajari berkas dan melakukan penelitian formil serta materil.

Usai melakukan gelar perkara, Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata harus mengembalikan berkas Firza kepada Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Sebab berdasarkan hasil ekpos, jaksa penuntut menyatakan berkas perkara Firza belum lengkap untuk dibawa ke pengadilan.

"Dari hasil ekspose disimpulkan intinya bahwa berkas perkara yang sudah diteliti jaksa masih belum sempurna untuk dibawa ke pengadilan," kata Jampidum Noor Rahmat di Komplek Kejagung, Jakarta, Rabu (7/6).

Noor Rahmat mengatakan secara umum berkas perkara Firza sudah memadai. Hanya saja, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan dilengkapi. "Secara lengkap tim peneliti akan membuat petunjuk ke penyidik dalam bentuk P19," ujar dia.

Kendati begitu, dia enggan membeberkan hal-hal apa saja yanh dianggap kurang oleh jaksa penuntut. Noor Rahmat hanya menyebut pada bagian materil dan formil. "Itu rahasia peneliti akan berpengaruh ke hasil penyidikan. Akan dibuat secara lengkap dan jelas oleh tim peneliti Kejati DKI," ucapnya.

Untuk melengkapi berkas perkara Firza, Kejagung pun akan memberikan waktu lebih dari yang ditentukan KUHAP. Hal itu, dilakukan agar penyidik memiliki waktu panjang untuk melengkapi berkas Firza.

"Kami toleran juga barangkali kalau ternyata saksi yang ditambahi enggak bisa memenuhi panggilan, harus mundur juga," ujar Noor Rahmat.

Mendengar berkas kliennya dikembalikan ke Polda Metro Jaya, kuasa hukum Firza, Azis Yanuar menyebutkan dia sudah mengetahui berkas perkara ditolak Kejati. Sebab, konten pornografi ini sebetulnya tak bisa membuktikan ada bukti pidana lantaran dalam kasus pornografi, pihak yang memproduksi untuk kepentingan pribadi, tak masuk katagori pidana.

"‎Saya sudah kemukakan dari awal bahwa dari segi konsekuensi hukum, tarulah seandainya memang betul itu gambar FH dan chat juga chatnya FH, seandainya loh, saya bicara hukum nih. Itu tak memenuhi syarat unsur unsur itu memang sebagaimana termasuk unsur pidana, ITE, pornografi dan KUHAP," kata Azis saat dihubungi.

Seharusnya, kata Azis, Jaksa mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan, dan sementara kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.

"‎Bukti untuk menunjukkan ada bukti tindak pidana di situ. Karena ini ranah pribadi. Saya harapannya Kejaksaan mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan dan dari polisi kalau berkasnya sudah dikembalikan ya harusnya SP3 lah," katanya.

"Jaksa kan juga gak mau jadi bulan-bulanan di pengadilan kan karena ini ranah privat dimasukan jadi ranah publik, kan jadi preseden buruk," tutup Azis.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro

Sebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan

Baca Selengkapnya
Polda Metro Ungkap Progres Penanganan Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Polda Metro Ungkap Progres Penanganan Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Polisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
MAKI Soroti Janji Kapolda Metro Tuntaskan Kasus Firli: Jangan Menahan-nahan Kemudian Mangkrak
MAKI Soroti Janji Kapolda Metro Tuntaskan Kasus Firli: Jangan Menahan-nahan Kemudian Mangkrak

Padahal kasus tersebut sudah hampir satu tahun lamanya, dan hingga saat ini tidak ada kejelasan perihal berkas perkaranya.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan

Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya