Menyamar jadi pasutri, komplotan pencuri incar mobil dan motor
Merdeka.com - Menyamar jadi pasangan suami istri (pasutri), SBY (56) laki-laki warga Desa Parungkama, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas dan NR (32) perempuan warga Desa Jatilaba, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal berkomplot dalam aksi pencurian motor dan mobil. Dengan modus itu, selama satu bulan beroperasi di wilayah Kabupaten Cilacap, pasutri palsu tersebut mengelabui puluhan korban.
"Dari pelaku diamankan 14 kendaraan roda dua, dan 3 unit kendaraan pikap," kata Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto saat konferensi pers di Mapolres Cilacap Kamis (30/8).
Dalam menjalankan aksinya, SBY dan NR berpura-pura menjadi suami istri kemudian bertamu ke rumah korban yang menjadi sasaran. Keduanya lantas mengajak berbincang korban agar tak awas pada sekitar lingkungan di kediamannya. Saat korban terjebak asyik mengobrol, rekan SBY dan NR lalu mengambil kendaraan milik korban.
-
Siapa yang mengajak JM mencuri motor? Peristiwa itu bermula saat pelaku berkeluh kesah dengan temannya, SA (DPO), yang kebingungan membayar sewa traktor. Bukannya meminjami uang, SA justru mengajak pelaku mencuri sepeda motor.
-
Kenapa motor jadi incaran pencuri? 'Warga harus menjaga betul keamanan kendaraan bermotornya terutama roda dua yang sering menjadi incaran para pelaku curanmor. Tetap waspada dan selalu parkir sepeda motor di tempat parkir yang benar dan gunakan kunci pengaman tambahan,' Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat di Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (19/6).
-
Kenapa mereka merampok? 'Motifnya ekonomi, karena ini jam tangan yang mewah. Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan yang, maka dugaan kerugian yang dialami korban adalah Rp12,85 miliar, senilai dengan 18 jam tangan mewah yang diambil oleh tersangka,' ungkapnya.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Mengapa perampok mengincar rumah korban? RS yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam di Kecamatan Kalipare ditengarai sering menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di rumahnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Jadi pelaku yang ditangkap ada tiga. Selain SBY dan NR, ada pelaku lain yang mengeksekusi pencurian yakni SYM (32) warga Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap," ujar Djoko.
Djoko menjelaskan, untuk pencurian mobil jenis pikap pelaku mengambil dengan cara merusak kunci pintu. Sasaran pencurian, yakni kendaraan yang diparkir di halaman rumah. Korban dialihkan perhatiannya oleh SBY dan NR, agar tak awas memantau kendaraan di luar, demi memuluskan aksi SYM.
Kendaraan hasil kejahatan tersebut lantas dijual dengan harga Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta per unit. Kendaraan tersebut dijual ke masyarakat di wilayah Kabupaten Cilacap dan Banyumas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku tersebut dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Selain itu, Djoko menjelaskan bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Cilacap juga telah mengamankan 50 kendaraan roda yang diduga hasil curanmor. Kendaraan tersebut yang tidak dilengkapi dengan surat-surat dan terindikasi hasil kejahatan telah diamankan oleh Polres Cilacap.
"Kepada masyarakat apabila yang merasa kehilangan kendaraan roda 2 bisa menghubungi Sat Reskrim dengan membawa bukti-bukti kepemilikan untuk dicocokkan dan akan diserahkan jika memang sesuai dengan stnk dan bpkb," tuturnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasutri pelaku curanmor itu sudah beraksi di sembilan TKP.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Probolinggo jadi spesialis curanmor dan telah beraksi di 20 tempat berbeda. Modusnya naik motor pelat merah untuk intai motor korban.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaTerekam CCTV, aksi 2 orang pria berhasil membawa kabur 1 motor di kos Sukabumi.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaModus pelaku cukup unik karena keduanya sempat berpura-pura menjadi orang baik kepada kedua korbannya.
Baca SelengkapnyaAsep mengaku sempat dipukul dan dikeroyok pelaku yang saat itu juga meminta uangnya.
Baca Selengkapnyapasangan suami istri yang berprofesi sebagai satpam di kawasan BSD, Tangerang ditangkap karena terlibat sindikat curanmor
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca Selengkapnya