Menyamar jadi santri, Ridwan tiga kali mencuri elektronik
Merdeka.com - Seorang yang menyaru sebagai santri pondok pesantren ditangkap petugas Polsek Kediri Kota. Tersangka diamankan setelah kedapatan mencuri barang elektronik di areal masjid pondok pesantren yang ada di kawasan Rejomulyo Kota Kediri.
Tersangka bernama Ridwan Adryani, warga Dukupantang Cirebon Jawa Barat. Setelah diamankan dan dilakukan penyelidikan, pelaku ternyata telah melakukan aksinya di tiga tempat berbeda dengan total barang senilai belasan juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah polisi melihat aksi yang dilakukan pelaku terekam kamera pengawas. Dari rekaman tersebut petugas akhrinya dapat menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatannya seperti handphone dan laptop.
-
Siapa pelaku pencurian toko ponsel di Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
-
Apa yang dicuri di toko ponsel Pekanbaru? Kerugian dalam pencurian yang viral ini mencapai Rp 501 juta. Sebanyak 41 unit Iphone dan Macbook Air serta sejumlah handphone lainnya lenyap digondol pelaku.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Bagaimana maling di Pekanbaru membobol toko ponsel? 'Pelaku menggunakan mesin las untuk membuka gembok toko, kemudian masuk dan mengambil berbagai macam handphone dengan kerugian mencapai Rp501.900.000,' kata Bery, Selasa (19/3).
-
Apa yang dicuri oleh pemuda tersebut? Dikutip dari akun Instagram @polresbantuldiy, TH melancarkan aksinya pada dini hari dengan mencuri ayam jago berjenis 'white king' milik korban.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku telah beraksi di tiga lokasi berbeda dengan nilai hasil curian lebih dari Rp 18 juta. Kepada petugas, uang hasil mencuri tersebut digunakan pelaku untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari bersenang-senang dengan pacarnya," kata Kapolsek Kota Polresta Kediri, Kompol Sucipto, Senin (4/12).
Selain dikeluarkan dari pendidikan di pondok pesantren, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP Sub pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bulan suci Ramadan rupanya tak membuat sebagian orang insaf dalam melakukan hal buruk.
Baca SelengkapnyaPeristiwa pencurian di lokasi yang sama terjadi sudah kali ketiga.
Baca SelengkapnyaPelaku mencuri kotak amal masjid saat jemaah sedang salat magrib.
Baca SelengkapnyaMendapati area masjid yang tengah kosong, pria ini tampak nekat mencuri sebuah kotak amal di masjid.
Baca SelengkapnyaSelama tiga tahun, Kiai gadungan ini sudah melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak tiga kali
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu sudah dilaporkan pihak ke polisi terdekat dan sedang diselidiki.
Baca SelengkapnyaPolisi belum memerinci perihal waktu penangkapan dan peristiwa pencurian itu.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku telah dibebaskan, dan mereka juga telah mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaTersangka dan barang bukti kasus QRIS palsu di masjid diserahkan Selasa kemarin.
Baca SelengkapnyaTersangka menipu dengan mengaku sebagai kiai untuk mendirikan Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi
Baca SelengkapnyaPelaku terakhir kali beraksi dengan mengaku sebagai anggota Polri.
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca Selengkapnya