Menyamar Sebagai Ekspedisi, Pengedar Selundupkan Sabu 75 Kg dari Surabaya ke Makassar
Merdeka.com - Peredaran narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 34 butir pil ekstasi yang diselundupkan dari Surabaya ke Makassar berhasil digagalkan polisi. Polisi juga menangkap tiga orang pelaku.
Kepala Kepolisian Daerah Sulsel, Inspektur Jenderal Merdisyam, mengatakan pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut setelah dilakukan penyelidikan selama dua bulan lalu. Setelah itu, pihaknya melakukan dua kali pengungkapan dalam waktu tiga hari.
"Ada dua kali penangkapan di tempat dan waktu kejadian berbeda. Penangkapan pertama pada 25 Agustus 2021 di sebuah hotel di Makassar," ujarnya saat jumpa pers di Aula Mappaodang Mapolda Sulsel, Selasa (31/8).
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Bagaimana Fredy Pratama menyelundupkan narkoba ke Indonesia? Modus operansi mereka adalah dengan menyamarkan narkotika dalam kemasan teh.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
Pada penangkapan pertama tersebut ditemukan 40 Kg sabu dan 4 ribu butil pil ekstasi. Dua orang ditangkap pada saat itu yakni berinisal SYF (37) dan ABJ (24).
"SYF ini orang bertanggung jawab dan membawa barang (narkoba) dari Surabaya ke Makassar. Sementara ABJ ini seorang sopir yang membantu SYF mengirim barang," bebernya.
Dua hari berikutnya, Ditresnaroba Polda Sulsel kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial FTR. Polda Sulsel kembali menemukan 35 Kg sabu dan 34 ribu pil ekstasi.
"Jadi total yang berhasil kami temukan yakni 75 Kg sabu dan sekitar 30 ribu butir pil ekstasi," ungkapnya.
Merdisyam mengatakan, tiga tersangka tersebut merupakan jaringan bandar narkoba Internasional yakni Malaysia dan Filipina. Hasil penyidikan, terungkap bahwa SYF telah 13 kali melakukan pengiriman sabu dari Surabaya ke Makassar.
"Tersangka SYF ini mengaku sudah 13 kali membawa sabu dan ekstasi dari Surabaya menuju Makassar sejak Maret 2021. SYF mengaku membawa langsung barang tersebut dengan menggunakan truk ekspedisi dengan upah sekitar Rp150 sampai 400 juta dalam sekali kirim," kata Merdisyam.
Merdisyam mengungkapkan jika barang sudah sampai di Makassar akan diedarkan lagi di wilayah Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Ia mengungkapkan Sulsel menjadi pusat penerima kiriman narkoba sebelum diedarkan kembali di empat provinsi lain di Sulawesi.
"Rencana barang ini yg akan diedarkan di Sulsel, sulteng, dan Sultra. Terpusat di Sulsel sebagai penerima barang," ucapnya.
Tiga tersangka, imbuh Merdisyam, disangkakan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sindikat ini terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati.
"Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mereka terancam hukuman mati. Kemudian Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 132 ayat 1 ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman pasal pokok," bebernya.
Merdisyam mengaku pengungkapan peredaran narkoba kali ini merupakan yang terbesar selama dirinya menjabat sebagai Kapolda Sulsel. Ia memberikan apresiasi kepada personelnya yang berhasil mengungkap peredaran narkoba tersebut.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca SelengkapnyaModus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan warga negara Malaysia yang tinggal di Samarinda bersama istrinya.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (3/10).
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaKapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR
Baca SelengkapnyaAda enam orang ditangkap membawa narkotika dalam jumlah jumbo ini.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca Selengkapnya