Menyamar Sebagai Perempuan, Seorang DJ Ancam dan Peras Pacar Teman Hingga Rp80 Juta
Merdeka.com - Seorang pria muda berprofesi sebagai disc jockey, GA (21) harus berurusan dengan polisi. GA kini menjadi tersangka kasus penipuan dan pemerasan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
GA diduga menipu dan memeras pacar temannya sendiri dengan berpura-pura sebagai perempuan. Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, saat melakukan aksinya, GA menyamar menjadi Siska. Dia mengancam korbannya yakni HK akan menyebarkan foto dengan pacarnya jika tidak diberikan sejumlah uang.
"Kalau tidak diberikan maka fotonya akan disebarkan ke istri korban. Korban serahkan uang kepada tersangka sebesar Rp80 juta karena khawatir dengan ancaman tersangka. GA berhasil kami tangkap dan dijerat dengan Pasal Penipuan dan Pemerasan dengan maksud pencemaran nama baik korban," jelasnya saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/5).
-
Siapa yang diduga melakukan pemerasan? Ada 18 anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap 45 WNA asal Malaysia. Dari 18 anggota polisi, terdapat 12 nama yang telah beredar dan telah diidentifikasi.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa saja yang menjadi korban penipuan WhatsApp? Saat ini makin banyak jenis-jenis penipuan yang kerap diterima melalui pesan WhatsApp atau WA. Korbannya pun sudah ada.
-
Bagaimana pelaku digital abuse menggunakan media sosial untuk mempermalukan pasangannya? Menggunakan Media Sosial untuk Mengontrol atau Mempermalukan: Pelaku mungkin menggunakan media sosial untuk mempermalukan pasangan di depan umum, misalnya dengan mengunggah foto atau informasi pribadi tanpa persetujuan, atau memposting komentar negatif dan merendahkan.
Ade Ary menerangkan kronologi kejadian. GA melakukan aksinya dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp dan Telegram kepada korban. GA mengakui memiliki sejumlah foto korban dengan perempuan bernama Alexsa yang akan disebarkan ke keluarga korban.
"Namun jika korban mau memberikan uang sesuai permintaan tersangka maka tersangka tidak akan melakukannya," jelasnya.
Korban diketahui beberapa kali memberikan uang sesuai yang diminta tersangka dan sampai kasus ini ditangani kepolisian, jumlah uang yang telah diterima sebesar Rp80 juta melalui transfer bank.
"Tapi tersangka masih terus menerus meminta uang dari korban," ujarnya.
Penyidik juga mendalami apakah benar GA memiliki foto korban dan teman perempuannya. GA dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria di Jagakarsa, Jakarta Selatan berinisial AGP (37) ditangkap polisi karena memeras hingga mengajak wanita untuk bersetubuh.
Baca SelengkapnyaAde Ary mengatakan, pengirim pesan meminta uang Rp300 juta kepada Ria Ricis.
Baca SelengkapnyaAlya (21) menjadi korban teror puluhan orderan fiktif makanan, diduga dilakukan pria yang kesal karena gadis Depok itu sudah punya kekasih.
Baca SelengkapnyaMencari pasangan melalui dating apps ibarat mencari jarum dalam tumpukan jerami
Baca SelengkapnyaPada pertengahan 2023, korban memutuskan tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam korban bakal menyebar foto vulgar jika memutuskan hubungan dengan dirinya
Baca SelengkapnyaViral seorang wanita open BO sengaja pakai foto orang lain untuk tarik pelanggan, berakhir dilabrak pemilik foto asli.
Baca SelengkapnyaJika tidak dituruti, AP menyebarkan foto dan video pribadi milik Ria Ricis.
Baca SelengkapnyaKeluarga besar korban pun ikut tertipu dengan aksi pelaku
Baca SelengkapnyaBukannya mendapatkan uang, konten pornografi yang dibuatnya justru menyebar di media sosial.
Baca SelengkapnyaAksi R (22) melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap putra kandungnya yang masih balita membuat anggota keluarganya syok.
Baca SelengkapnyaAkun media sosial sengaja dibuat tersangka untuk memuluskan rencana tersangka AP memeras selebgram Ria Ricis.
Baca Selengkapnya