Menyangkut kehormatan kepala negara, Kapolri harus usut Setnov
Merdeka.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muzakir mengatakan, Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla (JK) seharusnya memerintahkan langsung Kapolri untuk mengusut pencatutan namanya yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Sebab, pencatutan tersebut sudah menyangkut kehormatan kepala negara.
"Ini menyangkut nama Presiden sebagai kepala negara. Artinya jika pencatutan nama itu benar terjadi maka presiden secara langsung memerintahkan Kapolri untuk mengusutnya," ujar Muzakir ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Selasa,(17/11).
Dia menjelaskan bahwa pencatutan tersebut termasuk tindak pidana karena memberikan keterangan palsu dan kebohongan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
"Ini termasuk tindak pidana yaitu memberikan keterangan palsu dan kebohongan jika nama orang yang dicatutnya tanpa sepengetahuan," paparnya.
Menurutnya, demi kepentingan negara, Kapolri harus mengusut tanpa ada pelaporan dahulu.
"Sebab ini menyangkut nama kepala negara dipakai oleh orang yang mempunyai kepentingan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan negara kecuali atas nama pribadi harus ada pelaporan terlebih dahulu," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said mulai membuka tabir adanya campur tangan elite politik terkait perpanjangan izin operasi yang saat ini tengah diupayakan oleh PT Freeport Indonesia.
Sudirman menyebut, ada pihak (politikus) yang mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), untuk menjadi penghubung agar perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu, bisa memperoleh perpanjangan izin operasi pasca berakhirnya kontrak karya (KK) Freeport di 2021.
Sebagai kompensasi, pihak yang 'menjual' meminta sejumlah saham Freeport, di mana perseroan saat ini diwajibkan melepas 10,64 persen sahamnya sebagai implementasi dalam Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Sudirman mengungkapkan, Presiden Jokowi pun dikabarkan marah besar namanya dicatut. Belakangan, setelah melaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sudirman membenarkan nama politikus pencatut itu adalah Ketua DPR Setya Novanto.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaPenjelasan mengenai kasus Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaPDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menaikkan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaKamaruddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan berita bohong alias hoaks.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak nepotisme.
Baca Selengkapnyaperistiwa bermula ketika Rocky Gerung menghadiri konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB). Di acara itu pernyataan Rocky dianggap hoaks dan hasutan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaPara pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.
Baca SelengkapnyaDia pun meminta kepada pihak terkait, baik Bawaslu, DKPP, Kepolisian agar menangkal tiga skenario melawan hukum ini.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat maju capres dan cawapres berbuntut panjang
Baca Selengkapnya