Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menyelisik Praktik Pengepulan Solar di Lahan Milik Polisi

Menyelisik Praktik Pengepulan Solar di Lahan Milik Polisi Tempat Mengepul Solar di Palembang Terbakar, Pemilik Diduga Anggota Polri. ©2022 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Sebuah lahan dengan rumah dan gudang yang digunakan untuk mengepul bahan bakar minyak (BBM) jenis solar terbakar. Diketahui lahan tersebut dimiliki seorang polisi yang bertugas di Jatanras Polda Sumatera Selatan.

Gudang itu berada di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kelurahan Karya Jaya, Kertapati, Palembang. Kamis (22/9) siang, warga dibuat panik karena api membumbung tinggi dan ledakan terus menerus.

Kebakaran itu berdampak pada kemacetan parah dari Kertapati arah Musi II atau sebaliknya. Lalu lintas kembali normal setelah api dapat dijinakkan beberapa jam kemudian.

Orang lain juga bertanya?

Dalam catatan kepolisian, kebakaran itu tidak menimbulkan korban jiwa, tetapi menyebabkan banyak kerugian. Ada rumah mewah yang terbakar, lima unit kios dan gudang, 12 unit kendaraan yang terdiri dari empat unit mobil tangki, satu mobil kontainer, dua mobil pribadi, dan lima unit motor.

Belum lagi solar yang hangus di dalam drum-drum gosong. Untuk berapa banyak solar yang terbakar, hingga kini belum dilaporkan.

Di hari terbakar, beredar informasi yang menyebut pemilik usaha itu adalah seorang anggota polisi yang bertugas di Subdit Jatanras Polda Sumsel. Namun kabar itu belum dapat dipastikan kebenarannya karena polisi baru melakukan penyelidikan.

"Kita belum tahu, kita kan belum sampai ke sana. Yang jelas ini ada kebakaran di daerah Kertapati, kita olah TKP dulu," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Kamis (22/9).

Dua hari kemudian, kepemilikan usaha itu menemui titik terang. Polisi mengamankan dan menahan anggota yang dimaksud, yakni Aipda SF (42).

Hanya saja, SF dikabarkan bukan pemilik usaha pengepulan solar, melainkan pemilik lahan dan bangunannya saja. Sementara pemilik usaha adalah seorang pria inisial BR yang kini ditetapkan buronan.

Untuk memudahkan penyidikan, Aipda SF dititipkan di ruang tahanan khusus Propam Polrestabes Palembang. Penahanan rencananya dilakukan selama 30 hari ke depan.

"Pagi ini kita mengamankan Aipda SF karena diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Ngajib, Sabtu (24/9).

Ngajib menjelaskan, Aipda SF diduga melakukan pelanggaran dengan menyewakan lahannya untuk usaha pengepulan solar. Sementara proses hukum bagi pemilik usaha inisial BR belum diketahui perkembangannya.

Dari hasil olah TKP, kebakaran itu diduga akibat puntung rokok. Ceritanya, seorang sopir memindahkan solar dari truk tangki ke tempat penyimpanan sambil merokok.

Puntung rokok tersebut dibuang secara sembarangan. Alhasil, menimbulkan percikan api sehingga menyambar ke mobil tangki lalu terbakar hebat dan menghanguskan apapun di sekitarnya.

"Temuan awal, penyebabnya karena puntung rokok yang dibuang kena mobil tangki," kata Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi," Jumat (23/9).

Dari penyelidikan, sopir yang dimaksud yakni berinisial S diamankan polisi, atau bersamaan dengan penahanan Aipda SF. S merupakan pegawai PT DKA yang semestinya mengirim solar itu ke SPBU pemesan.

Pemindahan solar dari tangki ke drum-drum milik BR menggunakan pompa air. Namun, berapa kali S melakukan aksi serupa, belum diketahui.

"Tersangka S saat itu menggelapkan solar milik perusahaannya ke gudang penimbunan lalu terbakar," kata Ngajib, Senin (26/9).

Terbaru terungkap, Aipda SF menyewakan lahan beserta bangunan di atasnya ke BR sejak lima bulan lalu. Ternyata, lahan itu dimanfaatkan BR untuk menimbun BBM.

Sehari, gudang tersebut dapat menghasilkan 200 liter solar. Namun, penyidik masih memerlukan pendalaman terkait dari mana didapatkan, ke mana solar itu dipasarkan, dan modusnya seperti apa.

"Katanya baru lima bulan beroperasi, untuk jelasnya kita segerakan menangkap pemilik usaha," ujarnya.

Menanggapi fenomena ini, praktisi hukum Iswadi Idris menyebut, pengelolaan atau pendistribusian BBM bersubsidi telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Tata Niaga Migas. Disebutkan bahwa yang berhak mengelola BBM adalah perusahaan yang memiliki izin dalam pendistribusian, termasuk pengelolaan hilir migas. Di Pasal 55 UU tersebut, praktik penimbunan terancam pidana penjara enam tahun.

Menurut dia, polisi mestinya bekerja lebih optimal dalam menangani kasus ini. Momentum ini juga harus digunakan penegak hukum itu untuk berbenah, terlebih melibatkan anggota yang diduga membekingi aktivitas serupa.

"Harus tegas dalam menindak para pelaku penimbunan BBM subsidi, dari atas hingga bawah. Jangan tajam ke bawah namun tumpul ke atas, termasuk kepada oknum penegak hukum yang membentengi," tegasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.

Baca Selengkapnya
Polisi Grebek Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jepara, Hasilnya Pekerja Sudah Kabur
Polisi Grebek Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jepara, Hasilnya Pekerja Sudah Kabur

"Kami sudah menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan kami telah mengantongi identitas pemilik gudang," ungkap Puji.

Baca Selengkapnya
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap

Usaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.

Baca Selengkapnya
Sumur Minyak Mentah Ilegal Meledak di Jambi, Polisi Investigasi Pemilik
Sumur Minyak Mentah Ilegal Meledak di Jambi, Polisi Investigasi Pemilik

Polda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.

Baca Selengkapnya
Polisi Temukan Distribusi Solar Ilegal ke Kawasan Proyek BBWS Cidanau Bogor
Polisi Temukan Distribusi Solar Ilegal ke Kawasan Proyek BBWS Cidanau Bogor

Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi.

Baca Selengkapnya
Polda Sumut Ungkap Tempat Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi
Polda Sumut Ungkap Tempat Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Polda Sumut baru-baru ini kembali mengungkap tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi di Deli Serdang.

Baca Selengkapnya
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan

Dugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial

Baca Selengkapnya
Penangkapan Pelaku Pembakaran Lahan di Riau Alot, Polisi Sempat Diadang Keluarga
Penangkapan Pelaku Pembakaran Lahan di Riau Alot, Polisi Sempat Diadang Keluarga

Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap S. Dia mengakui perbuatannya telah membuka lahan dengan cara dibakar.

Baca Selengkapnya
Tampang Bos Tambang Batubara Ilegal Usai Diciduk di Apartemen, Total Asetnya Capai Rp13 M
Tampang Bos Tambang Batubara Ilegal Usai Diciduk di Apartemen, Total Asetnya Capai Rp13 M

Asetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.

Baca Selengkapnya
1 Hektare Lahan di Bengkalis Dibakar, Polisi Masih Buru Dalangnya
1 Hektare Lahan di Bengkalis Dibakar, Polisi Masih Buru Dalangnya

Diduga membakar lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih buru dalang dibalik bencana tersebut.

Baca Selengkapnya
AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Penimbunan Solar Ilegal
AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Penimbunan Solar Ilegal

Perkara ini berawal pada April 2022 sampai April 2023 di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Baca Selengkapnya
Rumah Bos Tambang Batu Bara Ilegal Inisial B Digeledah Polisi, Tiga Mobil Mewah Disegel
Rumah Bos Tambang Batu Bara Ilegal Inisial B Digeledah Polisi, Tiga Mobil Mewah Disegel

Petugas Polda Sumatera Selatan bersama Polres Muara Enim menggeledah tiga rumah mewah milik pengusaha tambang batu bara ilegal di Muara Enim inisial B.

Baca Selengkapnya