Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menyesal Bikin Video Hasutan dan Ujaran Kebencian, IAS Ngaku Kurang Memfilter Berita

Menyesal Bikin Video Hasutan dan Ujaran Kebencian, IAS Ngaku Kurang Memfilter Berita IAS ditangkap. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Warga Cirebon berinisial IAS (49) ditangkap polisi terkait kasus pembuatan video berisi hasutan, hoaks, ujaran kebencian dan adu domba TNI-Polri. Ia menyatakan siap menghadapi kasus yang menjeratnya.

IAS mengaku tidak sadar bahwa videonya bisa mendapat tanggapan yang ramai. Ia bahkan sempat tidak mengerti mengapa petugas kepolisian menangkapnya.

"(Ketika ditangkap) saya sedang di daerah Kuningan, lagi main. Enggak ngerti kenapa ditangkap. Ternyata ditangkap gara-gara video," kata IAS, saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Selasa (14/5).

IAS secara terbuka meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan atas videonya. Menurutnya, tindakannya dipengaruhi oleh beragam informasi terkait Pemilu 2019.

Ia meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam bertindak atau membuat video dengan konten yang bisa menimbulkan kegaduhan. Jangan sampai hal serupa terjadi lagi di kemudian hari.

"Pemilu ini membuat saya tidak kontrol dan tidak ada filter terhadap berita-berita. Saya siap tanggung resikonya. Jangan sampai terulang kembali, cukup di saya," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, IAS ditangkap karena membuat dan mengunggah video yang berisi ujaran kebencian serta mengadu domba Polri dan TNI.Dalam video berdurasi 1 menit 57 detik itu, IAS menilai Kapolri menyulut amarah masyarakat dengan perintah tembak di tempat. Setelah itu, ia mengajak masyarakat untuk siap mati sekaligus menyatakan TNI siap bertempur melawan kepolisian.

Selanjutnya, IAS membahas tentang ulang tahun PKI yang jatuh pada 22 Mei yang dikaitkan dengan rencana aksi 22 Mei mendatang.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan IAS dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (2) UU. RI. No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun.

Lalu, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU. RI. No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

"Untuk sejauh ini dalam proses penyidikan, sejauh ini konten yang masih kita dalami adalah pengadu dombaan antar institusi TNI dan Polri," ucapnya.

Pihak kepolisan mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat bahwa perhelatan Pemilu jangan menjadi ajang provokasi. Percayakan semua proses Pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sakit Hati Ajakan Bertemu Ditolak, Pemuda di Sinjai Sebar Video Porno Mantan Kekasihnya
Sakit Hati Ajakan Bertemu Ditolak, Pemuda di Sinjai Sebar Video Porno Mantan Kekasihnya

IA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.

Baca Selengkapnya
Murka, Suami dari Pelaku Pelecahan Anak di Tangsel Ingin Mempolisikan Sendiri Sang Istri
Murka, Suami dari Pelaku Pelecahan Anak di Tangsel Ingin Mempolisikan Sendiri Sang Istri

Polisi mengungkapkan respons suami saat mengetahui istrinya melecehkan anaknya di Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan

Polisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.

Baca Selengkapnya
Suami Rekam Mesum dengan Selingkuhan, Ini yang Terjadi Setelah Video Disebar Istri yang Kesal
Suami Rekam Mesum dengan Selingkuhan, Ini yang Terjadi Setelah Video Disebar Istri yang Kesal

Seorang pria, MA (26), merekam perbuatan mesumnya dengan selingkuhan. Video itu ditemukan istrinya, SA (25) yang kemudian menyebarkannya di media sosial.

Baca Selengkapnya
Usai Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong, Ivan Menangis dan Minta Maaf
Usai Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong, Ivan Menangis dan Minta Maaf

Ivan megakui jika semua persoalan yang terjadi hingga akhirnya viral diberbagai media sosial itu, telah membuat malu keluarganya.

Baca Selengkapnya
Penyebar Konten Penistaan Agama di Kota Serang Digiring Warga ke Kantor Polisi, Mengaku Disuruh Teman
Penyebar Konten Penistaan Agama di Kota Serang Digiring Warga ke Kantor Polisi, Mengaku Disuruh Teman

Polresta Serang masih menyelidiki kasus tersebut dan berkordinasi dengan tim siber Polda Banten.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Video AHY dan Kader Demokrat 'Geruduk' Rumah Anies
CEK FAKTA: Hoaks Video AHY dan Kader Demokrat 'Geruduk' Rumah Anies

Setelah dilakukan penelusuran, narasi yang beredar terkait AHY dan Demokrat geruduk rumah Anies menyesatkan.

Baca Selengkapnya
Ironis, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di NTB Malah Jadi Tersangka ITE Usai Lapor Kasus ke Polisi
Ironis, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di NTB Malah Jadi Tersangka ITE Usai Lapor Kasus ke Polisi

Korban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.

Baca Selengkapnya