Menyesal Bikin Video Hasutan dan Ujaran Kebencian, IAS Ngaku Kurang Memfilter Berita
Merdeka.com - Warga Cirebon berinisial IAS (49) ditangkap polisi terkait kasus pembuatan video berisi hasutan, hoaks, ujaran kebencian dan adu domba TNI-Polri. Ia menyatakan siap menghadapi kasus yang menjeratnya.
IAS mengaku tidak sadar bahwa videonya bisa mendapat tanggapan yang ramai. Ia bahkan sempat tidak mengerti mengapa petugas kepolisian menangkapnya.
"(Ketika ditangkap) saya sedang di daerah Kuningan, lagi main. Enggak ngerti kenapa ditangkap. Ternyata ditangkap gara-gara video," kata IAS, saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Selasa (14/5).
-
Apa yang diklaim pelaku dalam video viralnya? Pelaku hanya mengaku-aku kerabat Mayjen TNI Rifky Nawawi,' kata dia.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Kenapa video tersebut jadi viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet.'YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud,' tulisnya di awal video yang diunggahnya. Rupanya selama 14 tahun ini, ia telah menuntun suaminya sedikit demi sedikit untuk kembali ke Tuhannya.
-
Apa isi video yang viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet.'YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud,' tulisnya di awal video yang diunggahnya. Rupanya selama 14 tahun ini, ia telah menuntun suaminya sedikit demi sedikit untuk kembali ke Tuhannya.
-
Kenapa video itu disebut hoaks? Video yang mengeklaim Mahfud dan DPR bongkar kebusukan hakim di Pilpres adalah hoaks karena narasi yang disampaikan dalam video tidak relevan dengan judul video.
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
IAS secara terbuka meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan atas videonya. Menurutnya, tindakannya dipengaruhi oleh beragam informasi terkait Pemilu 2019.
Ia meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam bertindak atau membuat video dengan konten yang bisa menimbulkan kegaduhan. Jangan sampai hal serupa terjadi lagi di kemudian hari.
"Pemilu ini membuat saya tidak kontrol dan tidak ada filter terhadap berita-berita. Saya siap tanggung resikonya. Jangan sampai terulang kembali, cukup di saya," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, IAS ditangkap karena membuat dan mengunggah video yang berisi ujaran kebencian serta mengadu domba Polri dan TNI.Dalam video berdurasi 1 menit 57 detik itu, IAS menilai Kapolri menyulut amarah masyarakat dengan perintah tembak di tempat. Setelah itu, ia mengajak masyarakat untuk siap mati sekaligus menyatakan TNI siap bertempur melawan kepolisian.
Selanjutnya, IAS membahas tentang ulang tahun PKI yang jatuh pada 22 Mei yang dikaitkan dengan rencana aksi 22 Mei mendatang.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan IAS dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (2) UU. RI. No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun.
Lalu, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU. RI. No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
"Untuk sejauh ini dalam proses penyidikan, sejauh ini konten yang masih kita dalami adalah pengadu dombaan antar institusi TNI dan Polri," ucapnya.
Pihak kepolisan mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat bahwa perhelatan Pemilu jangan menjadi ajang provokasi. Percayakan semua proses Pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
IA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan respons suami saat mengetahui istrinya melecehkan anaknya di Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaSeorang pria, MA (26), merekam perbuatan mesumnya dengan selingkuhan. Video itu ditemukan istrinya, SA (25) yang kemudian menyebarkannya di media sosial.
Baca SelengkapnyaIvan megakui jika semua persoalan yang terjadi hingga akhirnya viral diberbagai media sosial itu, telah membuat malu keluarganya.
Baca SelengkapnyaPolresta Serang masih menyelidiki kasus tersebut dan berkordinasi dengan tim siber Polda Banten.
Baca SelengkapnyaSetelah dilakukan penelusuran, narasi yang beredar terkait AHY dan Demokrat geruduk rumah Anies menyesatkan.
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca Selengkapnya