Menyiksa anak demi mengharap kiriman uang dari mantan teman kencan
Merdeka.com - Motif Mariana Dangu (30) merekam sambil menyiksa buah hati, baby J akhirnya terungkap. Ibu asal Sumba NTT tersebut berniat mengirimkan video penyiksaan ke ayah korban, yang tak lain adalah mantan teman kencan agar mendapat kiriman uang.
Ayah korban merupakan bule asal Australia. Mariana Dangu sempat menjalin cinta satu malam dengan bule tersebut. Cinta keduanya tak berlanjut ke pernikahan, hingga akhirnya tersangka berbadan dua.
"Jadi tujuannya penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri itu untuk dikirim ke ayah biologisnya, agar bisa mendapatkan sejumlah uang dan barang lainnya. Bagaimana mungkin seorang ibu kandung menganiaya seorang anak yang adalah darah dagingnya sendiri untuk mendapatkan sejumlah uang," kata Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Sang Made Mahendra Jaya di Mapolda Bali kemarin.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditikam mantan ayah tiri? Seorang remaja putri M (19) tewas setelah ditikam mantan ayah tirinya, SE (53). Sang ibu SR (53) juga terluka parah ditusuk mantan suaminya itu.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Di mana pelaku mendapatkan video korban? 'Pada tanggal 11 Maret korban datang ke Subdit Siber Direktorat Krimsus Polda NTT untuk melakukan pengaduan. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan ternyata tanggal 15 Maret ada kejadian lagi,' jelasnya, Rabu (3/4).
Mahendra menuturkan tersangka dan ayah korban hanya bertemu dalam waktu singkat, karena ayah biologis korban ke Bali hanya untuk berlibur. Penganiayaan tersebut direkam tersangka sekitar Maret 2017, di indekos Jalan Drupadi Seminyak.
"Ini sudah risiko seorang ibu untuk bertanggung jawab terhadap anaknya, karena memang hubungan tersebut adalah hubungan di luar nikah," jelas Mahendra.
Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik sama sekali tidak melihat adanya kelainan kejiwaan yang diderita. Selain itu, hasil investigasi sementara menunjukkan tersangka sengaja menganiaya korban yang masih berusia 8 bulan.
Polisi telah mengecek TKP dan mengamankan barang bukti berupa ember, gayung, baju yang digunakan oleh korban dan tersangka, bantal guling bayi yang digunakan untuk memukul, copy surat-surat terkait hasil konseling dan rekam medis pemeriksaan kejiwaan tersangka. Lima saksi juga sudah diperiksa polisi.
Hingga kini korban dalam perlindungan Yayasan Metta Mama & Maggha yang berlokasi di Jalan Gunung Lawu No 30 Denpasar, Bali.
Pihak yayasan enggan menyerahkan bayi itu kepada Mariana meski P2TP2A meminta pihak yayasan mengembalikan bayi laki laki berumur 8 bulan itu ke orang tuanya.
"Di sini kami hanya ingin melindungi baby J saja. Kenapa kami tidak bisa menyerahkan anak itu kepada ibunya lantaran kami belum menerima surat-surat kejiwaan atas ibu kandung dari bayi ini," kata kuasa hukum pihak yayasan, Nyoman Yudara beberapa waktu lalu.
Kasus ini terungkap setelah video penganiayaan yang dilakukan tersangka beredar di media sosial. Dalam video berdurasi 33 detik itu terekam korban diperlakukan keji dengan dijewer sangat keras.
Pada video yang kedua juga sang ibu menyiksa anaknya di kamar mandi, dengan cara diguyur air dan dituang sabun cuci piring.
Video yang gemparkan pengguna media sosial itu diunggah Eva Vega tanggal 27 Juli 2017. Dalam keterangannya, Eva menjelaskan tidak bermaksud mem-bully sang ibu dalam video tersebut.
"Kita cuma bisa membantu untuk share videonya. Bukan untuk bermaksud mem-bully atau menyerang si ibu, tapi justru untuk menyelamatkan mereka berdua," katanya.
Tersangka akan dikenakan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004, tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, dan pasal 76 huruf C, juncto pasal 80 ayat 1 dan 4 UU RI No 35 tentang perubahan UU NO 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,6 tahun.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menggeledah kontrakan R, seorang ibu yang melecehkan anaknya di Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaAksi R (22) melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap putra kandungnya yang masih balita membuat anggota keluarganya syok.
Baca SelengkapnyaSi ibu kandung telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaBayi yang diduga disiksa oleh ibu kandungnya tersebut masih berusia 6 bulan dan motifnya sedang diselidiki.
Baca SelengkapnyaIbu pelaku pencabulan anak kandung di Bekasi sempat menelepon orang tuanya sebelum ditangkap
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa kejiwaan R (22) seorang ibu yang melecehkan anak kandungnya di Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaR mengaku disuruh oleh seseorang yang dikenal melalui media sosial Facebook
Baca SelengkapnyaN dan suaminya meminta maaf karena sudah membuat keonaran akibat unggahan video penganiayaan terhadap bayinya.
Baca SelengkapnyaVideo anak perempuan diikat rantai pada bagian leher dengan luka lebam di wajah itu viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaR diamankan tim Unit II Subdit IV Tipid Siber atas kasus penyebaran video vulgar yang diperankan oleh anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaSampai dua kali video pelecehan itu dikirim R ke seseorang atas nama Ica demi mendapatkan Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Jagakarsa, Jakarta Selatan berinisial AGP (37) ditangkap polisi karena memeras hingga mengajak wanita untuk bersetubuh.
Baca Selengkapnya