Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menyoal Pengangkatan Indriyanto Jadi Dewas KPK

Menyoal Pengangkatan Indriyanto Jadi Dewas KPK Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengangkatan Indriyanto Seno Adji sebagai dewan pengawas KPK dipertanyakan. Indriyanto resmi dilantik jadi Dewas KPK oleh Presiden Jokowi pada Rabu (28/4), menggantikan Artidjo Alkostar yang meninggal dunia.

Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mengatakan, pemerintah perlu menjelaskan mekanisme pengangkatan Indriyanto.

"Secara substansi (pengangkatan Indriyanto Seno Adji) bagus, artinya Indriyanto Seno Adji sudah berpengalaman di KPK, track record-nya juga baik, kemudian keilmuannya cukup. Saya kira mumpuni secara substansi," katanya di Purwokerto, dikutip dari Antara, Kamis (29/4).

Akan tetapi, kata dia, pengangkatan Indriyanto sebagai anggota Dewas KPK pengganti antarwaktu justru menjadi sorotan.

Dalam hal ini, mekanisme pengangkatan dan penetapan ketua beserta anggota Dewas KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK.

Dia mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, pengangkatan dan penetapan ketua beserta anggota Dewas KPK dilakukan melalui mekanisme panitia seleksi.

"Apakah pengangkatan Indriyanto Seno Adjie sebagai anggota Dewas KPK pengganti antarwaktu menyalahi atau tidak menyalahi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah? Ini yang harus diklarifikasi dan dijelaskan oleh pemerintah," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan mekanisme pengangkatan Indriyanto karena di dalam PP Nomor 4 Tahun 2020 tersebut tidak dijelaskan secara detail mengenai tata cara pengangkatan ketua maupun anggota Dewas KPK pengganti antarwaktu, apakah tetap melalui mekanisme panitia seleksi ataukah dapat diangkat langsung oleh Presiden.

Disinggung mengenai adanya anggapan bahwa Indriyanto Seno Adji memiliki rekam jejak yang kurang baik, Hibnu mengatakan, rekam jejak seseorang dapat dipastikan ada yang positif dan ada pula yang negatif.

"Tapi saya kira, beliau (Indriyanto) lebih banyak positifnya karena sudah pengalaman di sana, Plt Wakil Ketua KPK, track record keilmuannya di bidang korupsi cukup mumpuni, gelar guru besarnya adalah Guru Besar Hukum Pidana. Ini saya kira cukup menguasai medan yang akan diemban-nya. Presiden enggak keliru, cuma mekanismenya perlu disoroti lagi, konsistensi terhadap mekanisme pengangkatan anggota Dewas KPK," tutur-nya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewas KPK menggantikan Artidjo Alkostar yang meninggal dunia pada 28 Februari 2021.

Guru Besar Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kejaksaan Agung itu diambil sumpah sebagai anggota Dewas KPK pengganti antarwaktu di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/4).

Disorot ICW

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana keberatan atas penunjukan Indriyanto sebagai dewan pengawas menggantikan Artidjo Alkostar yang meninggal dunia.

Selain dinilai karena tidak sesuai aturan pengangkatan yang tercatat di Undang-Undang KPK, Indriyanto menjadi dewan pengawas juga disebut tidak melibatkan panitia seleksi.

ICW menilai, ada sejumlah alasan lain mengapa Indriyanto tidak layak mengisi posisi strategis itu.

"Pertama, Indriyanto dikenal sebagai figur yang cukup intens menggaungkan revisi UU KPK. Padahal, sebagaimana diketahui bersama, revisi UU KPK merupakan salah satu sumber pelemahan lembaga antirasuah itu," kata Kurnia, Kamis (29/4).

Berikutnya, lanjut dia, saat menjadi Panitia Seleksi Pimpinan KPK, Indriyanto juga tidak mengindahkan betapa pentingnya kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara."Semestinya, ia memahami bahwa LHKPN merupakan standar untuk menilai integritas dari setiap penyelenggara negara," tegas Kurnia.

Kemudian, Kurnia menilai, saat masyarakat menyuarakan agar Presiden mengeluarkan Perppu pembatalan UU KPK, Indriyanto diketahui justru menolak usulan masyarakat itu dengan dalih belum ada kegentingan yang mendesak.

"Bahkan, tatkala tiga Pimpinan KPK kala itu mengajukan uji materi, Indriyanto pun turut mengomentari dengan menyebut tindakan tersebut tidak etis," sambung dia.

Kurnia menambahkan, Indriyanto juga sempat menyebutkan bahwa pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta tidak dibutuhkan dalam mencari dalang pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan. Namun, faktanya, hingga saat ini penuntasan perkara itu masih mengandung misteri dan mengundang banyak tanda tanya.

"Indriyanto sempat mengatakan bahwa dirinya tidak sepakat jika KPK mengambil alih penanganan perkara korupsi Djoko S Tjandra. Kala itu, ia menyebutkan bahwa KPK cukup melakukan koordinasi dan supervisi saja. Padahal, sampai saat ini perkara Djoko S Tjandra belum sepenuhnya klir diungkap oleh Kepolisian dan Kejaksaan Agung," beber Kurnia.

Komentar Indriyanto Bertolak Belakang

Pekan lalu Indriyanto juga mengomentari perihal hilangnya nama-nama politisi dalam surat dakwaan bansos. Saat itu, Indriyanto membenarkan langkah KPK tidak memasukkan nama-nama politisi itu.

Padahal, baik dalam pengakuan saksi di persidangan dan rekonstruksi KPK, telah secara klir menyebutkan bahwa politisi-politisi itu mengambil peran dan memiliki pengetahuan terkait pengadaan paket bansos.

"Indriyanto cenderung tolerir dengan pelanggaran etik. Bagaimana tidak, ketika menjadi Panitia Seleksi Pimpinan KPK, yang bersangkutan diketahui meloloskan figur pelanggar etik menjadi Pimpinan KPK," nilai Kurnia.

Melihat hal itu, Kurnia meragukan, bagaimana ia bisa menegakkan kode etik KPK ketika menjadi Dewan Pengawas, jika ia saja mengabaikan pelanggaran etik?

"Indriyanto sempat pula menjadi kuasa hukum pelaku korupsi, yakni mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, dan mantan Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani H Rais. Bahkan, selain dua nama itu, ia juga pernah menjadi kuasa hukum mantan Presiden Soeharto," kata dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Daftar Dewas KPK Pilihan Komisi III DPR, Ada Jenderal, Jaksa Sampai Hakim
VIDEO: Daftar Dewas KPK Pilihan Komisi III DPR, Ada Jenderal, Jaksa Sampai Hakim

Mereka yang dipilih yakni, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Setyo Budiyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tok! DPR Tetapkan Nama-Nama Pimpinan dan Dewas KPK Baru, Ini Hasil Pollingnya
VIDEO: Tok! DPR Tetapkan Nama-Nama Pimpinan dan Dewas KPK Baru, Ini Hasil Pollingnya

Dari 10 nama yang ditunjukkan, ada lima nama yang terpilih sebagai pimpinan KPK dan lima nama untuk Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Rotasi Kejagung, Dirdik Jampidsus Kuntadi Kini Jabat Kejati Lampung
Rotasi Kejagung, Dirdik Jampidsus Kuntadi Kini Jabat Kejati Lampung

Rotasi jabatan ini tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 180 tahun 2024 tanggal 9 Agustus 2024

Baca Selengkapnya
Mantan Ajudan Jokowi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat
Mantan Ajudan Jokowi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat

Mantan Ajudan Jokowi, Brigjen Johnny Eddizon Isir mendapat promosi. Dia dipercaya menjadi Kapolda Papua Barat.

Baca Selengkapnya
Kepala Otorita IKN Mundur Diduga Gara-Gara Persiapan Upacara 17 Agustus, Begini Penjelasan Istana
Kepala Otorita IKN Mundur Diduga Gara-Gara Persiapan Upacara 17 Agustus, Begini Penjelasan Istana

Istana menjawab dugaan Kepala Otorita IKN mundur karena perayaan upacara 17 Agustus.

Baca Selengkapnya
Mutasi Polri: Irjen Dedi Prasetyo Jadi Inspektur Pengawasan Umum
Mutasi Polri: Irjen Dedi Prasetyo Jadi Inspektur Pengawasan Umum

Rotasi jabatan di tubuh kepolisian itu tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/2517/XI/KEP./2024 tertanggal 11 November 2024.

Baca Selengkapnya
Bocoran Kandidat Wakapolri: Bintang Dua, Ayahnya Orang Dekat Prabowo
Bocoran Kandidat Wakapolri: Bintang Dua, Ayahnya Orang Dekat Prabowo

Sugeng menjelaskan, meski Wakapolri ditunjuk oleh Kapolri, namun dalam proses pemilihannya tetap membutuhkan persetujuan dari Presiden.

Baca Selengkapnya
Polri Buka Suara soal Rangkap Jabatan Irjen Dedi Prasetyo
Polri Buka Suara soal Rangkap Jabatan Irjen Dedi Prasetyo

Irjen Dedi Prasetyo kini merangkap jabatan Irwasum dan Asisten SDM Kapolri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Tunjuk Menteri Basuki Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Wakilnya Raja Juli PSI
VIDEO: Jokowi Tunjuk Menteri Basuki Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Wakilnya Raja Juli PSI

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya Donny Rahajoe menyatakan mundur dari jabatannya.

Baca Selengkapnya
Profil Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, Teman Seangkatan Jenderal Sigit Peraih Pin Emas Kapolri
Profil Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, Teman Seangkatan Jenderal Sigit Peraih Pin Emas Kapolri

Irjen Achmad Kartiko menggantikan Irjen Pol Ahmad Haydar yang segera memasuki masa pensiun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Prabowo Lantik Kepala OIKN Basuki & Jenderal BG Pimpin Kompolnas
VIDEO: Prabowo Lantik Kepala OIKN Basuki & Jenderal BG Pimpin Kompolnas

Presiden Prabowo Subianto melantik mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK  Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas

Buntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya