Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menyoroti AKBP Raden Brotoseno, Pernah Terjerat Korupsi Kembali jadi Penegak Hukum

Menyoroti AKBP Raden Brotoseno, Pernah Terjerat Korupsi Kembali jadi Penegak Hukum Kabar Terbaru Eks Perwira Polisi Brotoseno. Liputan6 ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Pro kontra kembali aktifnya AKBP Raden Brotoseno di Korps Bhayangkara terus bergulir. Bagaimana mungkin, seorang mantan narapidana kasus korupsi kini kembali menjadi aparat penegak hukum.

Polri berdalih, Brotoseno termasuk polisi berprestasi kendati kini mantan koruptor suka tidak suka melekat padanya.

Menanggapi itu, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Joshua Mamoto menilai seharusnya Polri peka akan keputusan sidang etik.

Orang lain juga bertanya?

Sebab, publik begitu menyoroti manakala seorang anggota Polri tersandung kasus. Terlihat, dari putusan pengadilan dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta begitu disorot tajam khalayak.

"Jadi memang menurut saya, Polri perlu peka ya. Ini jadi isu yang sensitif, karena ini juga menjadi kejahatan serius yang sangat disorot oleh publik," kata Benny dalam keterangannya, Kamis (2/6).

"Ketika pengadilan mutus ringan saja sudah ribut," sambungnya.

Fakta itulah yang mendesak Korps Bhayangkara agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan saat sidang kode etik anggota bermasalah.

Alasan Polri

Sementara itu, Benny menjabarkan sederet alasan Polri hingga memutuskan menerima kembali Brotoseno di meja penyidik.

Mantan suami Angelina Sondakh itu dinilai cukup mendapat ganjaran atas perbuatan korupnya.

Yang pertama Brotoseno telah menjalani vonis 5 tahun penjara serta denda Rp300 juta seperti tertuang dalam pasal yang ia langgar dan telah inckrah.

Pun, Brotoseno telah menjalani sidang kode etik di Institusi tempatnya bernaung.

"Perlu saya sampaikan bahwa keputusan sidang kode etik ini tanggal 13 Oktober 2020, jadi itu era sebelum Pak Listyo Sigit," kata Benny.

Hal yang menjadi pertimbangan, Brotoseno terus menerus mengungkapkan permintaan maaf kepada Kapolri saat proses persidangan.

"Kemudian juga dialih tugaskan tidak dapat itu, nah ini sudah dilaksanakan oleh yang bersangkutan," tuturnya.

Rekomendasi atasan agar tidak dipecat dalam sidang kode etik pun, menjadi bahan pertimbangan penyidik.

"Karena masih dibutuhkan dan dinilai berprestasi. Nah disitulah diputuskan untuk tidak memberhentikan yang bersangkutan," katanya.

Hasil putusan sidang kode etik Brotoseno telah diteruskan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Kapolri selaku atasannya langsung menyetujui atau tidak dan ternyata putusan ini sudah inkrah hingga sudah dilaksanakan oleh yang bersangkutan ya," sebutnya.

Korupsi Brotoseno

Sebelumnya, AKBP Raden Brotoseno, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi perbincangan sejumlah publik. Pasalnya, Brotoseno kini kembali aktif menjadi penyidik Polri usai menjalani hukuman terkait kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014 dan divonis 5 tahun penjara serta denda Rp300 juta.

Sorotan ICW

Sebelumnya, Kurnia Ramadhan yang merupakan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) yang melayangkan surat klarifikasi terkait status anggota Polri terhadap Brotoseno sangat disayangkan olehnya.

"Di sana kami berpikir, tidak mungkin Brotoseno justru dipekerjakan kembali oleh Polri. Maka dari itu kami kirimkan surat tersebut, namun sampai tanggal 30 Mei kemarin ICW tak kunjung dibalas oleh Polri," ujar Kurnia.

"Maka dari itu, kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat dan akhirnya terbukti kepolisian memperkerjakan mantan terpidana kasus korupsi dan itu sangat melunturkan baik lembaga Polri maupun komitmen anti korupsi yang selalu digadang-gadang oleh Kapolrii Jenderal Listyo Sigit Prabowo," sambungnya.

Selain itu, pihaknya akan mencermati terkait dengan salah satu alasan Brotoseno tidak diberhentikan karena berdasarkan rekomendasi dari atasannya. Ia juga mempertanyakan siapa atasan yang dimaksudnya itu.

"Tadi yang disampaikan oleh Pak Benny ada rekomendasi dari atasan Brotoseno, itu alasan yang kami cermati. Siapa sebenarnya atasan Brotoseno yang berpikiran seorang terpidana layak diberikan tempat di institusi penegak hukum," ujarnya.

Padahal, kata Kurnia, pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah aturan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat praktik korupsi langsung dilakukan pemecatan.

"Pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, ASN yang terlibat praktik korupsi langsung divonis dipecat, anggota KPK pun seperti itu, di Kejaksaan seperti itu. Kenapa justru Polri, justru permisi (permitif) terhadap kejahatan-kejahatan korupsi seperti sekarang ini," katanya.

"Saya ingin mengutip pernyataan dari Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada November 2021 yang secara menggebu-gebu menyampaikan, kalau ada oknum polisi yang nakal, kami akan tindak secara serius, kami akan pecat. Faktanya apa, kami menganggap pernyataan itu tidak berdasar dan terbantahkan dengan memperkerjakan mantan warga binaan kemasyarakatan duduk sebagai anggota resmi Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," tambahnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara saat ini untuk dapat meninjau kembali putusan kode etik terhadap Brotoseno.

"Iya Kapolri selaku atasan tertinggi di lembaga kepolisian rasanya penting untuk melihat regulasi lebih lanjut dan membuka celah untuk meninjau kembali putusan kode etik terhadap Brotoseno tersebut. Sebab kalau tidak, selama kepemimpinan Pak Listyo Sigit Prabowo, lembaga Polri akan dianggap lembaga yang anti terhadap pemberantasan korupsi, tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi, seorang terpidana kasus korupsi," ungkapnya.

"Rasa-rasanya tidak layak menduduki posisi sebagai aparat penegak hukum yang notabane nantinya akan fungsinya sebagai kepolisian adalah melayani masyarakat dan menjadi preseden buruk dan menjadi catatan penting bagi kepolisian agar tidak lagi melakukan tindakan yang masyarakat menganggap ini hanya dagelan saja, tidak meruntuhkan apa yang kerap disampaikan oleh Pak Listyo Sigit Prabowo, komitmen antikorupsi Polri ini layak dipertanyakan," katanya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi KPK Tanggapi Prabowo Maafkan Koruptor Asal Kembalikan Duit Korupsi: Beliau Disumpah di Senayan
Reaksi KPK Tanggapi Prabowo Maafkan Koruptor Asal Kembalikan Duit Korupsi: Beliau Disumpah di Senayan

Setyo lantas menyinggung Prabowo pada saat dilantik menjadi Presiden di Gedung Parlemen dan pidatonya yang ingin mengentaskan masalah korupsi.

Baca Selengkapnya
Belum 100 Hari Menjabat, Kontroversi Pernyataan Prabowo Ingin Memaafkan Koruptor
Belum 100 Hari Menjabat, Kontroversi Pernyataan Prabowo Ingin Memaafkan Koruptor

Prabowo menggagas bakal memaafkan para koruptor, dengan syarat meraka harus mengembalikan aset negara yang dircurinya.

Baca Selengkapnya
Tersangka KDRT Istri Hamil di Serpong Sempat Tak Ditahan, Polisi Minta Maaf
Tersangka KDRT Istri Hamil di Serpong Sempat Tak Ditahan, Polisi Minta Maaf

Meski meminta maaf, Faisal menyalahkan penyidik yang menangani kasus KDRT tersebut. Menurut dia, penyidik tak segera menahan sehingga BD melarikan diri.

Baca Selengkapnya
Prabowo Ampuni Koruptor: Kalau Kau Kembalikan yang Kau Curi, Ya Mungkin Kita Maafkan
Prabowo Ampuni Koruptor: Kalau Kau Kembalikan yang Kau Curi, Ya Mungkin Kita Maafkan

Prabowo tak mempersoalkannya, asalkan para koruptor mengembalikan uang rakyat yang sudah dicuri.

Baca Selengkapnya
Apakah Prabowo Bisa Bebaskan Koruptor setelah Kembalikan Uang Korupsi? Ini Jawaban Menkum Supratman
Apakah Prabowo Bisa Bebaskan Koruptor setelah Kembalikan Uang Korupsi? Ini Jawaban Menkum Supratman

Supratman Andi Agtas meminta publik dapat memahami lebih dalam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Menko Yusril soal Alasan Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Korupsi
Penjelasan Lengkap Menko Yusril soal Alasan Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Korupsi

Yusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Prabowo akan Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Biarkan Pelaku Korupsi Bebas
Pro Kontra Prabowo akan Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Biarkan Pelaku Korupsi Bebas

Supratman Andi Agtas meluruskan polemik di masyarakat terkait niat Presiden Prabowo Subianto memaafkan para koruptor

Baca Selengkapnya
Gerindra Jelaskan Maksud Ucapan Prabowo Ampuni Koruptor: Pastinya Terkait Asset Recovery
Gerindra Jelaskan Maksud Ucapan Prabowo Ampuni Koruptor: Pastinya Terkait Asset Recovery

Gerindra menilai tujuan utama pemberantasan korupsi memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara atau asset recovery.

Baca Selengkapnya
Kapolri Minta Maaf Kinerja Polisi Masih Ada Kekurangan, Buka Ruang Kritik untuk Perbaikan
Kapolri Minta Maaf Kinerja Polisi Masih Ada Kekurangan, Buka Ruang Kritik untuk Perbaikan

Hal ini dilakukan sebagai evaluasi Korps Bhayangkara.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Aturan Hukum Penanganan KPK di Kasus Suap Kepala Basarnas
Penjelasan Aturan Hukum Penanganan KPK di Kasus Suap Kepala Basarnas

Kalau kasus KPK menyangkut militer seharusnya diserahkan dan kerjasama dengan pihak Puspom TNI.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menko Yusril Blak blakan Soal Prabowo Maafkan Koruptor Jika Uang Dikembalikan
VIDEO: Menko Yusril Blak blakan Soal Prabowo Maafkan Koruptor Jika Uang Dikembalikan

Yusril menilai, pernyataan Prabowo itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional

Baca Selengkapnya
Berlangsung Lancar dan Haru, Ini Momen Pisah Sambut Kapolsek Medan Barat
Berlangsung Lancar dan Haru, Ini Momen Pisah Sambut Kapolsek Medan Barat

Dalam kesempatan itu, Kompol Riski Amalia menyampaikan permintaan maaf jika selama kurang lebih 9 bulan menjabat ada kesalahan dalam melayani masyarakat.

Baca Selengkapnya