Menyudutkan Ahok di meja hijau
Merdeka.com - Sejumlah ahli dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama. Mereka mengkritisi pidato Ahok soal Surah Al-Maidah Ayat 51 di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu.
Saksi ahli agama Miftahul menilai pidato Ahok memiliki kepentingan tersendiri. Dia menilai, alasan Ahok menyinggung Al-Maidah untuk membelokkan pemahaman umat Islam karena selama ini, ayat tersebut dipakai umat dalam menentukan pemimpinnya.
"Kepentingannya adalah, pemahaman yang selama ini sudah diyakini, otomatis nanti muaranya untuk Pilkada," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Siapa pembicara? Akhirnya sampai di acara inti, ceramah pada sore hari ini akan disampaikan oleh ustaz Muhammad Halim.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
Dia menambahkan pernyataan mantan bupati Belitung Timur itu terindikasi menyesatkan umat Islam. Miftahul mengatakan Ahok menyampaikan 'dibohongi pakai Surah Al-Maidah Ayat 51'. Padahal ayat tersebut biasanya disampaikan oleh ulama.
"Ada indikasi penyesatan umat. Jadi itu ada arti penyesatan terhadap umat. Orang yang sudah percaya, diajak jangan percaya terhadap ayat ini. Semula yang beriman menjadi tidak beriman dan meyakini," tegas Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
Saksi ahli pidana Mudzakkir menilai Ahok telah menodai Islam. Mudzakkir mengatakan, dalam beberapa penggalan kata maka akan terlihat indikasi menodai agama Islam. Dia mencontohkan kata 'dibohongi' dan 'dibodohi'.
"Kata penodaan sesungguhnya kata-kata dibohongi dan dibodohi, obyeknya dipakai Al-Maidah 51, jadi dibohongi Al-Maidah 51 itulah kalau digabung maknanya istilah penodaan karena Al-Maidah 51 itu teks Alquran," jelasnya.
Ahli pidana Universitas Islam Indonesia ini mengungkapkan kedua kata di atas merupakan bukti adanya penodaan yang dilakukan oleh Ahok. Dia menilai, perkataan itu mengartikan bahwa Alquran sebagai sumber kebohongan.
"Bagaimana Alquran menurut keyakinan agama Islam itu dikatakan dibodohi atau dibohongi. Menurut ahli di situ letak menodai yang membuat kitab suci Alquran ternoda karena ucapan itu," terangnya.
Sementara itu, saksi ahli agama Yunahar Ilyas mengungkapkan, setidaknya ada lima syarat agar seseorang dapat dianggap mumpuni untuk menafsirkan Alquran. Sehingga tidak sembarangan orang dapat menerjemahkan arti dari ayat suci tersebut.
Yunahar mengatakan, syarat pertama adalah harus menguasai bahasa Arab. Mengingat, Alquran dituliskan menggunakan bahasa Arab semenjak zaman Nabi Muhammad SAW hingga saat ini. Sedangkan syarat kedua orang itu harus mengusai Ulumul Quran.
"Bagaimana dia bisa menafsirkan Alquran apabila dia tidak mengusai Ulumul Quran termasuk di dalamnya Ulumul Tafsir," kata Yunahar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).
Kemudian, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini melanjutkan, syarat ketiga adalah orang harus mengetahui Ulumul Hadits. Sebab karena Alquran akan ditafsirkan oleh hadits.
"Ke empat dia harus harus tahu Ilmu Fiqih karena Alquran berbicara tentang hukum, dia juga harus menguasai Sirah Nabawiyah karena Nabi yang membawa Alquran kepada umatnya," jelasnya.
Terakhir, Yanuhar mengatakan, orang itu harus mengetahui tentang budaya Arab. "Alquran diturunkan dalam budaya Arab pada waktu itu," tuturnya.
Penasihat hukum Ahok, Humprey R Djemat meyakini kasus dugaan penodaan agama menimpa kliennya tidak murni permasalahan hukum. Bahkan mereka menduga kasus ini lebih kental muatan politiknya.
"Masalah Ahok ini semata karena Pilkada DKI, karena ada kepentingan politik dalam Pilkada DKI," kata Humprey di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).
"Nah, ada putaran kedua. Semakin menguatkan kita masalah Al-Maidah ini adalah masalah politik. Bukan murni hukum," tambahnya.
Dia menambahkan, Ahok bahkan pernah beberapa kali menggelorakan soal Surah Al-Maidah ayat 51. Misal, pada 2007 di Bangka Belitung, di mana pernyataannya itu tertulis dalam buku bertajuk 'Merubah Indonesia'.
"Saat itu kaitannya dengan apa yamg dimaksud Ahok terhadap elite politik, dan Al Maidah dijadikan contoh. Enggak ada masalah," ujar Humprey.
Indikasi lain, Humprey menambahkan, adanya aksi 212 jilid II di Gedung MPR/DPR. Lantas tuntutan massa aksi meminta Ahok segera ditahan juga diberhentikan dari jabatan gubernur DKI saat ini sudah diembannya lagi.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim MK, Arief Hidayat menegur, sikap ahli yang dihadirkan oleh Prabowo-Gibran yakni Hasan Nasbi sebelum disumpah dalam sidang PHPU
Baca SelengkapnyaDalam sidang, saksi ahli dari dihadirkan tim hukum Timnas Anies-Muhaimin dicecar pertanyaan tim hukum Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Lucky Hakim dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaHotman Paris nampak emosi saat saksi ahli menyebut Presiden Jokowi melakukan korupsi bansos dan melanggar konstitusi
Baca SelengkapnyaAda 11 saksi dan 7 ahli yang dibawa oleh Timnas Amin. Sebelum sidang dimulai mereka disumpah oleh majelis hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa 30 Saksi di Kasus Panji Gumilang, Ada Ahli Pidana, ITE hingga Agama
Baca SelengkapnyaAgenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaMK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan pemohon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaJokowi buka puasa bersama dengan para menteri di Istana
Baca Selengkapnya