Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Merampok & bunuh korbannya, wartawan Pekanbaru dituntut 10 tahun bui

Merampok & bunuh korbannya, wartawan Pekanbaru dituntut 10 tahun bui Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Wartawan media lokal, Edison purba bersama dua rekannya Monang Simanjuntak, dan Amin Fauzi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 10 tahun. Ketiganya diseret dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korbannya Mulyono (58) tewas.

Dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (3/2) itu, JPU Yuliati Ningsih dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru membacakan amar tuntutannya, ketiga terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana curas sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap ketiga terdakwa selama 10 tahun penjara," ujar Yuliati di hadapan majelis hakim yang diketuai JPL Tobing.

Menanggapi tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk mengajukan permohonan atau pembelaan. Terdakwa Amin Fauzi dan Monang Simanjuntak, langsung menyampaikan permohonan untuk mendapat pengurangan hukuman.

"Saya menyesali perbuatan saya," ujar Monang Simanjuntak. Sementara Amin Fauzi, menyatakan penyesalannya dan menyampaikan kalau anak dan istrinya sedang dalam keadaan sakit.

Sementara, terdakwa Edison Purba yang juga Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) kabupaten Kampar itu, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya pada Senin (9/2) mendatang.

Perlu diketahui dalam dakwaan JPU, Monang Simanjuntak, Amin Fauzi dan Edison Purba melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korbannya tewas. Dalam aksi ini, terdakwa berhasil membawa kabur uang korban sebesar Rp 800 juta.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu

Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Melawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Melawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi

Melawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi

Baca Selengkapnya
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!

Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Komplotan Perampok yang Bacok dan Perkosa Istri Korban di Musi Rawas Ditangkap
Komplotan Perampok yang Bacok dan Perkosa Istri Korban di Musi Rawas Ditangkap

Para pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan.

Baca Selengkapnya
Suami di Sumbar Tega Bunuh Istri yang Sedang Hamil 8 Bulan Lalu Setubuhi Mayatnya
Suami di Sumbar Tega Bunuh Istri yang Sedang Hamil 8 Bulan Lalu Setubuhi Mayatnya

Seorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.

Baca Selengkapnya