Merampok & bunuh korbannya, wartawan Pekanbaru dituntut 10 tahun bui
Merdeka.com - Wartawan media lokal, Edison purba bersama dua rekannya Monang Simanjuntak, dan Amin Fauzi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 10 tahun. Ketiganya diseret dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korbannya Mulyono (58) tewas.
Dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (3/2) itu, JPU Yuliati Ningsih dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru membacakan amar tuntutannya, ketiga terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana curas sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap ketiga terdakwa selama 10 tahun penjara," ujar Yuliati di hadapan majelis hakim yang diketuai JPL Tobing.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
Menanggapi tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk mengajukan permohonan atau pembelaan. Terdakwa Amin Fauzi dan Monang Simanjuntak, langsung menyampaikan permohonan untuk mendapat pengurangan hukuman.
"Saya menyesali perbuatan saya," ujar Monang Simanjuntak. Sementara Amin Fauzi, menyatakan penyesalannya dan menyampaikan kalau anak dan istrinya sedang dalam keadaan sakit.
Sementara, terdakwa Edison Purba yang juga Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) kabupaten Kampar itu, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya pada Senin (9/2) mendatang.
Perlu diketahui dalam dakwaan JPU, Monang Simanjuntak, Amin Fauzi dan Edison Purba melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korbannya tewas. Dalam aksi ini, terdakwa berhasil membawa kabur uang korban sebesar Rp 800 juta.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaPara pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca Selengkapnya