Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Merampok sambil memperkosa bocah 7 tahun, Marjan divonis 12 tahun

Merampok sambil memperkosa bocah 7 tahun, Marjan divonis 12 tahun ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Marjan Pelupessy, terdakwa pemerkosa seorang anak yang masih berusia tujuh tahun.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan divonis 18 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Philip Panggalila didampingi Ronny Felix Wuisan dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota di Ambon, seperti dilansir Antara, Kamis (3/5).

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan dan menyatakan yang bersangkutan tetap berada dalam tahanan.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena perbuatannya telah merusak masa depan korban yang yang baru berusia tujuh tahun serta membawa trauma mendalam terhadap korban dan keluarganya.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan sempat meminta maaf kepada keluarga korban dalam persidangan.

Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon lily Pattipeilohy selama 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Dino Huliselan menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.

Pada Jumat (19/5/2017) lalu Marjan Pelupessy, Mustaqim Lussy dan Agus Retob melakukan aksi pencurian dengan cara memasuki rumah korban di Tantui dan mengambil uang tunai Rp 3 juta, cincin emas seberat 12,5 gram serta lima buah telepon genggam.

Marjan juga sempat mengeluarkan ancaman kepada keluarga korban kalau siapa saja yang melakukan perlawanan akan dihabisi dengan pisau yang dipegangnya.

Usai mencuri, mereka pergi meninggalkan rumah tersebut tetapi Marjan kembali masuk kamar korban yang sedang tertidur dan memperkosa bocah tujuh tahun tersebut.

Untuk kejahatan tindak pidana pencurian sendiri, Marjan telah dihukum 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Ambon pada akhir 2017 lalu, dan kini yang bersangkutan kembali vonis 12 tahun penjara atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemuda di Banyuwangi Perkosa Anak Tetangga Berusia 7 Tahun, Terbongkar karena Korban Alami Pendarahan Hebat
Pemuda di Banyuwangi Perkosa Anak Tetangga Berusia 7 Tahun, Terbongkar karena Korban Alami Pendarahan Hebat

Pelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Modal Rp5.000, Marbot Musala Cabuli 10 Anak di Bawah Umur
Modal Rp5.000, Marbot Musala Cabuli 10 Anak di Bawah Umur

Pelaku memanggil korban dan membawanya ke sebuah ruangan tertutup dekat musala.

Baca Selengkapnya
Buntut Lansia di Banyuwangi Perkosa Anak 5 Tahun, Korban Kesakitan dan Alami Trauma Berat
Buntut Lansia di Banyuwangi Perkosa Anak 5 Tahun, Korban Kesakitan dan Alami Trauma Berat

Korban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Predator Anak di Karawang Keliling Kampung Cari Bocah Perempuan yang Lepas dari Pengawasan Orang Tua
Predator Anak di Karawang Keliling Kampung Cari Bocah Perempuan yang Lepas dari Pengawasan Orang Tua

Polisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara

Mubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.

Baca Selengkapnya
Konten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring Polisi
Konten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring Polisi

Konten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring ke Kantor

Baca Selengkapnya