Merasa Dianggap Kacung Dalam Bisnis, Pria di Bali Pukuli Pacar
Merdeka.com - Seorang pria di Denpasar Barat, Provinsi Bali, bernama George Herman Lakollo (31) ditangkap polisi karena memukuli pacarnya sendiri bernama Andom Wahyuning Glory (31). Pelaku menganiaya karena merasa dianggap sebagai kacung oleh korban dalam usaha bisnis yang dilakukan bersama.
"Korban dan pelaku sebenarnya saling kenal. Mereka statusnya sebelumnya pacaran dan ada komitmen untuk membuka usaha atau bisnis bersama dalam hal ini memelihara anjing," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina, Senin (13/6).
Saat kejadian, korban dan pelaku sedang duduk mengobrol di halaman rumah pelaku. Keduanya membahas usaha bisnis mereka. Saat itu mereka ngobrol dengan duduk berhadapan sambil minum arak.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
Namun dalam perbincangan itu pelaku merasa tersinggung karena mendengar isu di luar, yang mengatakan pelaku adalah kacungnya korban dalam bisnis yang dijalankan berdua.
Lalu korban mencoba meluruskan isu tersebut tetapi terjadi salam paham antara mereka dan tiba-tiba pelaku melakukan kekerasan terhadap korban, dengan memukul menggunakan telapak tangan sebanyak satu kali yang mengenai kepala sebelah kiri. Kemudian pelaku mencekik korban dan menjatuhkannya ke lantai di halaman rumah.
Tidak sampai di situ, pelaku juga menendang korban dengan telapak kaki kanannya yang mengenai dada dan mulut korban. "Akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami sakit pada bagian dada, kepala atas, kepala belakang dan punggung, lalu korban mengalami luka bekas cakar pada leher, luka gores pada punggung sebelah kiri, dan luka pada bibir atas," imbuhnya.
Pelaku disangkakan melakukan kekerasan terhadap korban. Dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya atau 2 tahun 8 bulan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari hasil interogasi, pelaku melakukan penusukan sebanyak dua kali di bagian bahu kanan dan perut bagian bawah kanan.
Baca SelengkapnyaMotifnya dendam karena selama ini merasa dimanfaatkan oleh korban
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan penganiayaan dengan menampar dan menarik kalung korban.
Baca SelengkapnyaPelaku mengajak teman-temannya untuk memukuli korban.
Baca SelengkapnyaKorban yang ditembak berinisial berinisial IDB (43) dan pelurunya tepat mengenai bagian belakang atas kepala korban.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.
Baca SelengkapnyaKepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa aksi tersebut terjadi di jalan Gagak Lumayung, Kelurahan Kota Wetan.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Bali menyematkan wanita dari godaan dua pemotor ugal-ugalan.
Baca SelengkapnyaKasus ini sedang didalami kepolisian. Sejumlah barang bukti berupa kayu dan pecahan paving juga diamankan.
Baca SelengkapnyaPelaku membabi-buta membacok hingga menyebabkan korban harus dilarikan ke Puskesmas
Baca SelengkapnyaKorban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca SelengkapnyaRedemtus tewas dibacok sebanyak tiga kali pada bagian kepala
Baca Selengkapnya