Merasa Diguna-guna, Jumari Ancam Tetangga dengan Celurit
Merdeka.com - Seorang pria di Kabupaten Malang mengancam tetangganya dengan senjata tajam jenis celurit lantaran merasa diguna-guna. Pelaku, Jumari (55) marah dengan menodongkan celurit ke leher korbannya, Ngatemin (55).
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah mengatakan, pelaku menuduh korban menaburkan guna-guna di warung kopinya. Sehingga dipercaya pelaku, kalau warungnya sepi pembeli akibat ulah korban yang menggunakan sarana magic.
"Diduga motif pelaku karena emosi, karena menurut keterangan pelaku korban sering berkeliaran di depan warungnya dan menaburkan suatu yang diduga guna-guna supaya warungnya sepi," katanya di Kabupaten Malang, Rabu (8/1).
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Di mana kejadian pembunuhan terjadi? Warga Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan mayat bapak dan anak dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (6/12).
-
Dimana pembunuhan terjadi? Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, termasuk parang yang diduga digunakan dalam pembunuhan, serta baju, sprei, dan bantal yang masih berlumuran darah.
-
Dimana kejadian ini terjadi? Diduga, bocah ini tengahh bermain di area parkiran bus.
Kecurigaan Jumari sudah beberapa lama, dan Selasa (7/1) menemui korban di sebuah warung di kawasan Jalur Lintas Selatan Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Korban yang sedang minum kopi di warung didatangi pelaku yang membawa sebilah senjata tajam jenis celurit.
"Korban dipanggil oleh pelaku dan rambut korban langsung dijambak. Pelaku mengeluarkan senjata tajam dari balik bajunya dan mengarahkan ke leher pelapor, sambil mengancam akan membunuhnya," jelasnya.
Korban yang ketakutan seketika meminta maaf dan pelaku melepaskan korban. Namun korban merasa keselamatannya terancam, sehingga memilih meminta melapor dan meminta perlindungan ke Polsek Bantur, Polres Malang.
Unit Reskrim Polsek Bantur mengamankan pelaku atas laporan tersebut. Pelaku diancam Pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP atas kepemilikan senjata tajam dan mengancam orang lain.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi memburu pelaku setelah mengantongi identitas.
Baca SelengkapnyaPelaku JS bersama seorang temannya yang merupakan warga sipil berinisial BA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPenembakan ini terjadi pada Rabu (18/9) dini hari.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial CI itu ditangkap di perjalanan saat melakukan pelarian.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku kerap memergoki korban berada di kebun jeruknya.
Baca SelengkapnyaSeorang anggota TNI AU menembak seorang pemulung Jerni (25) di Palu, Sulawesi Tengah pada Kamis (11/7) petang sekitar pukul 17.30 Wita.
Baca SelengkapnyaJenazah korban, Rabu (1/11) dievakuasi ke Jayapura, kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Benny.
Baca SelengkapnyaLawan Perampok, Penjaga Warung di Musi Banyuasin Ditembak pada Bagian Mata
Baca SelengkapnyaKorban bernama Jermanto Simanjuntak (35) ditembak di bagian kepala.
Baca SelengkapnyaMotifnya dendam karena selama ini merasa dimanfaatkan oleh korban
Baca SelengkapnyaPelaku menusuk dada korban dengan pisau sangkur hingga tewas di warung bakso
Baca SelengkapnyaPelaku langsung menyiram cairan yang diduga air keras ke tubuh korban
Baca Selengkapnya