Merasa dirugikan, Rizal Ramli minta ganti rugi Rp 1 T ke Surya Paloh
Merdeka.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli melaporkan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh atas dugaan pencemaran nama baik. Atas pernyataan Surya Paloh, Rizal mengaku dirugikan secara materil dan imateril. Dia menuntut Surya Paloh sebesar Rp 1 triliun.
Tak hanya itu, dia menyebut bila nantinya Surya Paloh membayar kerugian, uang tersebut akan disumbangkan kepada petani dan petambak garam.
"Materlil dan imateril, Rp 100 miliar dan Rp 1 triliun. Kami meminta seandainya Polisi berhasil membuktikan dugaan merusak nama baik ini, agar Surya Paloh ganti ruginya seluruhnya," ucap Rizal di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018).
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kapan Ramzi mendaftar Pilkada? Ia mengungkapkan bahwa dirinya memang telah dipersiapkan untuk terjun ke Pilkada 2024 setelah sebelumnya ikut dalam Pemilihan Legislatif (Pileg).
-
Apa yang dilaporkan Nurul Ghufron ke Mabes Polri? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Apa yang Ramzi urus di PN Jakarta Timur? 'Jadi sekarang harus disiapkan. Pendaftaran diterima, semua berkas sudah masuk. Saran-saran pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati. Cuman memang ada beberapa berkas yang masih belum lengkap. Ternyata dari pengadilan negeri Jakarta Timur tuh ada beberapa berkas yang belum gue siapkan,' ungkap Ramzi.
-
Kenapa Rizal Ramli suka mengkritik pemerintah? Masyarakat Indonesia pasti mengenal Rizal Ramli sebagai Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya. Namun, banyak juga yang mengenal Rizal Ramli sebagai sosok yang kritis terhadap sesuatu yang dianggapnya tidak berpihak pada kepentingan bangsa dan negara, sehingga dia mendapat julukan baru 'Rajawali Ngepret'.
Sementara itu, Kuasa Hukum Rizal Ramli, Johanes Tobing menyebut Rizal tidak akan melakukan permintaan maaf kepada Surya Paloh selaku ketua umum Partai Nasdem seperti yang dituliskan pada surat somasi.
"Padahal Rizal Ramli tidak pernah menuduh Surya Paloh sebagai ketua Partai Nasdem, ini salah alamat. Enggak ada kaitannya Nasdem dengan perkara ini, yang disebut Surya Paloh tapi tiba-tiba Nasdem yang muncul," papar dia.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari pernyataan Rizal Ramli yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak berani tegur Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita terkait kebijakan impor pemerintah karena takut kepada Ketum Nasdem Surya Paloh, awal September lalu.
Kader NasDem tersinggung dengan pernyataan Rizal dengan melayangkan surat somasi. Mereka menuntut Rizal minta maaf dan mencabut pernyataannya. Namun dari 3x24 yang telah ditentukan, Rizal tak kunjung minta maaf. Rizal pun dilaporkan ke polisi, Senin (17/9/2018).
Laporan kader NasDem meliputi tiga poin. Pertama, Rizal Ramli mengesankan Surya Paloh bermain dalam kebijakan impor. Kedua, Jokowi seolah-olah takut kepada Surya Paloh. Ketiga, Rizal sudah berkata yang tak patut kepada Surya Paloh.
Namun, pihak Rizal Ramli merasa aneh atas laporan NasDem. Karena permasalah tersebut disinyalir cuma antara Rizal dan Paloh. Rizal pun melaporkan balik.
Laporan Rizal tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/1309/X/2018/BARESKRIM tertanggal 16 Oktober 2018. Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, fitnah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3, 310 KUHP dan 311 KUHP.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain kepada Surya Paloh, SYL juga turut meminta maaf kepada jajarannya serta keluarganya
Baca SelengkapnyaEks Ajudan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengungkapkan permintaan uang Rp50 miliar oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada SYL.
Baca SelengkapnyaDjamaluddin mengaku hal tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan nantinya untuk peranan Panji.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah pernyataan SYL yang menyerahkan uang Rp1,3 miliar kepada kliennya
Baca SelengkapnyaJaksa meminta majelis hakim agar Syahrul Yasin Limpo dipidana penjara selama 12 tahun.
Baca SelengkapnyaHakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen hal tersebut merupakan curahan hati pribadi kliennya.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal membacakan nota pleidoi atau pembelaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7).
Baca SelengkapnyaAwal mula dugaan itu diketahui saat muncul surat pemanggilan terhadap sopir Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaAnak Buah SYL mengaku diminta Syahrul Yasin Limpo untuk memberikan uang Rp800 juta kepada Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSaksi diminta menyelesaikan pembelian permata tersebut.
Baca Selengkapnya