Merasa Ditelantarkan, Adik Curi Toko Beras Milik Kakaknya Sendiri
Merdeka.com - Toko Iwan Global Kanjaya kehilangan 40 karung beras. Pencuri tak lain adalah Martunis (26), adik dari pemilik toko.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti Haryadi mengatakan, Martunis mengajak rekan Arif Almadi (19), Muhammad Fazil (24) dan Muhammad Fardhan (19) mendatangi toko beras milik kakaknya yang beralamat di Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada 6 November 2019.
"MRT (Martunis) merangsek masuk ke toko tersebut, lalu menyekap korban (kakak pelaku) dan karyawan toko," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (29/11).
-
Apa saja yang diambil perampok? Pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp55 Juta, dua ponsel, 7 Buah BPKB Mobil dan Sepeda Motor, perhiasan yang ditaksir oleh korban nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Semua perhiasan emas dijual dan hasilnya dibagi-bagi oleh para pelaku.
-
Bagaimana cara mengangkut beras? Transportasi beras dari sawah-sawah di pedalaman Jawa menuju pelabuhan Banyuwangi bak sebuah parade. Beras diangkut dengan mobil bak terbuka, cikar dan keretaapi.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Bagaimana pelaku mencuri tas pesepeda? Pelaku melakukan aksinya dengan cara mencopot klep tas selempang yang digunakan oleh korban. Saat memepet korban, tangan pelaku dengan cepat mencopot klep tas dan langsung menariknya.
Keempat pelaku menggondol 40 karung beras. Barang-barang itu diangkut menggunakan mobil bak terbuka ke sebuah gudang penyimpanan di Jakarta Barat.
"Pemilik gudang kami mintai keterangan, yang bersangkutan menjelaskan bahwa peletakan 3,5 ton beras tersebut di gudangnya semata-mata karena para tersangka bergerak di bidang yang sama. Hal itu pernah terjadi tapi tidak ada masalah seperti sekarang," ujarnya.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Keempat pelaku ditangkap. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun.
Kepada polisi, Martunis mengaku sakit hati dengan kakaknya karena tidak pernah diperhatikan.
"keinginannya yang bersangkutan, keperluan sehari-hari tidak pernah dibantu oleh korban," tutup Dedi.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta
Baca SelengkapnyaSetelah tak ada kabar, keluarga melapor ke polisi. Mereka mengirim pesan singkat agar orangtua tidak mencari karena mengaku sudah bahagia.
Baca SelengkapnyaGudang itu selama ini menjadi tempat penyimpanan alat-alat bangunan milik Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai
Baca SelengkapnyaTiga orang pemuda diamankan polisi setelah mencuri besi keranda ambulans di Jakbar
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu membuat pihak perusahaan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaEmpat dari enam kawanan pencuri spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek diringkus polisi. Dua lainnya masih diburu polisi..
Baca SelengkapnyaDirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan pembobolan tersebut terjadi pada Minggu (24/9) lalu.
Baca SelengkapnyaAde mengatakan kelima orang pelaku telah melakukan perencanaan untuk membobol toko yang pada saat itu masih dalam keadaan tutup.
Baca SelengkapnyaSetelah diinterogasi, ternyata pelaku merupakan pelaku perampokan yang selama ini diburu polisi.
Baca SelengkapnyaPenculikan itu terekam kamera CCTV. Dari video yang diunggah di media sosial tampak seorang pria pengendara sepeda motor membonceng korban.
Baca SelengkapnyaBermula, saat Darens bersama empat orang temannya, dituduh karena menabrak seseorang.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami kerugian Rp150 juta akibat kejadian ini.
Baca Selengkapnya