Merasa ditipu, Taufik polisikan wanita usai beri modal Rp 3,6 miliar
Merdeka.com - Diduga menjadi korban investasi fiktif, Taufik Rony Yanuar (35) melaporkan seorang perempuan berinisial AM ke Polrestabes Semarang. Korban mengaku diiming-imgingi bakal memperoleh untuk dari investasi pengadaan alat rumah sakit.
Warga Jalan Akasia, Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah itu mengaku mengalami total kerugian hingga mencapai senilai Rp 3,669 miliar. Taufik menuding uang modal sebesar itu digunakan AM untuk kepentingan pribadi.
Dugaan praktik investasi fiktif ini berawal dari saat AM yang menawarkan sebuah investasi kepada pelapor berupa pengadaan barang atau alat rumah sakit. Taufik ditawari keuntungan besar dalam kerja sama ini.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Bagaimana cara menghindari investasi bodong? Masyarakat harus semakin waspada dan cermat dalam memilih produk investasi. Jangan ragu untuk bertanya dan mencari informasi lebih lanjut sebelum berinvestasi.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Saat itu, AM menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen dari modal yang diinvestasikan. Iming-iming itulah yang kemudian membuat pelapor tertarik. Hingga kemudian pelapor bersedia mengeluarkan uang untuk mengikuti investasi tersebut," kata Taufiq di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Jumat (15/7).
Taufiq membeberkan, uang sebagai modal diberikan AM dalam kurun waktu bulan November 2015 hingga April 2016 lalu. Transfer dilakukan di tempat Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BRI Wilayah Kota Semarang.
Seiring berjalannya waktu, pelapor mulai menaruh curiga. Sebab, keuntungan dijanjikan AM tak kunjung tiba. Bahkan modal miliaran Rupiah tidak kembali. Tak hanya itu, pelapor juga tertipu dengan beberapa cek kosong diberikan AM.
Cek kosong diberikan AM kepada pelapor sebagai jaminan. Terdapat tiga lembar cek, masing-masing cek tertera nominal Rp. 100 Juta. Namun, tetap saja AM tidak pernah realisasikan janjinya.
Merasa menjadi korban penipuan, Taufik akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini secara hukum. "Dia (terlapor) juga memberi saya cek untuk jaminan. Namun, cek itu ternyata tidak bisa dicairkan atau kosong. Ada tiga lembar cek kosong yang saya terima. Tiap lembar cek, tertulis seratus juta rupiah," pungkasnya.
Dengan membawa beberapa barang bukti, ia melapor ke Polrestabes Semarang pada Rabu (13/7) kemarin, dengan bukti laporan Nomor : LP/B/545/VII/2016/JATENG/RESTABES SMG.
Terlapor disangkakan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Hingga kini, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan petugas Satreskrim Polrestabes Semarang, Jawa Tengah. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca Selengkapnya"Masalah penahanan sudah diatur dalam KUHAP," kata Komarudin saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaAde Ary melanjutkan, korban diarahkan mengunduh salah satu aplikasi tranding.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.
Baca SelengkapnyaPolres Sambas menangkap seorang perempuan berinisial MS yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual lelang arisan.
Baca SelengkapnyaKorban K telah mentransfer uang sebesar Rp.3.000.000 yang awalnya diyakinkan pelaku untuk mengurus surat cerai.
Baca SelengkapnyaNamun bisnis mandek pada bulan 9 sampai 12. Ternyata keuntungan yang dijanjikan tidak dibayarkan.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.
Baca SelengkapnyaKetua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan seorang korban membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita inisial FD tidak kapok melakuan tindak pidana penipuan. Padahal pelaku sudah pernah mendekam di balik jeruji dengan kasus serupa.
Baca SelengkapnyaPeranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca Selengkapnya