Merasa nama baik dicemarkan, Fredrich akan polisikan Basaria dan Jubir KPK
Merdeka.com - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi berencana melaporkan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dan Juru Bicara Febri Diansyah ke polisi. Fredrich beralasan keduanya melakukan pencemaran nama baik atas penetapannya sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP.
"Ya jelas dong, karena kan dia memberikan keterangan palsu katanya saya memberikan medical record palsu. Sama Febri, yang ngomong siapa kan ada press release. Kalau situ berani ngomong berani tanggung jawab dalam hal ini kan melakukan pencemaran nama baik, ITE kan biar di proses. Semua kan sama, jangan merasa dirinya paling hebat," ujar Fredrich Yunadi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Bimatesh Sutarja, Selasa (16/1).
Fredrich bersikukuh segala sangkaan KPK terhadap dirinya terkait pemalsuan rekam medik Setya Novanto adalah tidak benar. Dia juga membantah, memesan satu lantai di rumah sakit Medika Permata Hijau sebelum terjadi kecelakaan tunggal yang menyeret mantan ketua DPR itu.
-
Mengapa Fredy Pratama dituduh melakukan pencucian uang? Aset yang dihasilkan dari kejahatan narkotika ini mencapai Rp 10,5 triliun, menggambarkan skala bisnis ilegal yang sangat besar.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Meski membenarkan dirinya memesan tiga kamar, namun dia berdalih hal tersebut wajar dilakukan jika manajemen rumah sakit mengizinkan. Terlebih lagi, menurutnya saat sejumlah kamar kosong pasien.
"Satu lantai itu delapan kamar, yang diisi satu kamar Pak SN satu kamar. Kemudian karena kamarnya kecil 3x4 ajudannya kan ada 6 istirahat di mana?. Saya tanya sama rumah sakit,ini kan kosong boleh tidak saya (pesan) buat ajudan. Silahkan selama tidak ada pasien boleh jadi kita sewa 3 kamar. Kalo saya sewa tiga kamar salah saya apa? Kok bisa menuduh memfitnah saya sewa satu kamar satu lantai. Itu kan berarti yang ngomong begitu itu yang menurut saya masuk psikiater ke (rumah sakit) Sumber Waras itu diperiksa," ujar Fredrich.
Diketahui, dalam perkara ini tidak hanya Frederich yang menjadi tersangka. KPK juga menetapkan dokter yang merawat Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Juru Bicara, Febri Diansyah. Sesuai dengan ketentuan, keputusan suatu instansi dengan pimpinan lebih dari 1 orang maka pengambilan keputusan bersifat collective collegial, artinya suara terbanyak yang akan dipakai untuk mengambil keputusan.
Keduanya diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit. Frederich diduga Fredrich telah datang terlebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Sementara Bimanesh diduga telah melakukan manipulasi data rekam medik milik Setya Novanto.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung mengapresiasi proses pelaporan terhadap seseorang apabila memang membawa fakta bukan karena niatan menjatuhkan nama seseorang.
Baca SelengkapnyaFebri mengakui sejak Juni 2023 dirinya memang memiliki surat kuasa sebagai tim penasihat hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan Firli Bahuri bakal mendapat bantuan hukum.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali terancam menyandang status sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaIan mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri. Ada banyak hal yang dibahas.
Baca SelengkapnyaAsep menyebut pengembalian Endar dalam rangka harmonisasi antar KPK dan Polri.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Karyoto akhirnya buka suara soal kejelasan nasib kasus dugaan kebocoran data KPK perkara korupsi Kementerian ESDM
Baca SelengkapnyaFebri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.
Baca SelengkapnyaMenurut Samad, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap pimpinan tertinggi KPK sudah benar dan tidak perlu diperdebatkan.
Baca SelengkapnyaGeisz mengungkit jejak licik Ketua KPK melakukan pemeriksaan terhadap Anies dalam dugaan korupsi di Formula E.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan tim biro hukum KPK akan tetap melakukan pendampingan hukum terhadap Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya