Merasa pernah dicabuli Saipul Jamil, segera lapor polisi!
Merdeka.com - Aparat kepolisian hingga kini masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan pencabulan yang menyeret artis nyentrik Saipul Jamil sebagai tersangka. Bang Ipul, begitu dia biasa disapa, dilaporkan oleh DS, seorang pemuda berusia 17 tahun atas perbuataan pencabulan.
Penyidik pun menduga jika korban Bang Ipul lebih dari satu. Untuk itu, polisi mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menerima perlakuan tak senonoh dari bang Ipul harap segera melapor.
"Jika ada korban lain, korban harus aware, masyarakat harus aware, lapor ke pihak berwajib. Yang penting tolak (perbuatan asusila) secara keras," tegas kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/2).
-
Kenapa Saipul Jamil dipenjara? Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Apa yang terjadi dengan Saipul Jamil? Setelah dugaan tidak terbukti, keluarga tentu berharap agar Saipul Jamil segera dibebaskan.
-
Kenapa Saipul Jamil masih ditahan? Tetapi, setelah tinggal di polsek selama tiga hari, Saipul Jamil belum juga dilepaskan. Hal ini dikarenakan polisi masih menunggu hasil tes rambut dari mantan suami Dewi Perssik.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa yang menyekap polisi? Tiga pelaku diamankan. AI, N dan S diduga pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota Pam Obvit Polda Metro Jaya, Bripka Topan Febriyanto.
Sementara itu, lanjut Iqbal, pihaknya belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari Bang Ipul.
"Sampai saat ini belum ada. Kalaupun ada, itu diproses sebagainya dinamika. Dalam hal ini penyidik yang mempunyai kewenangan," ungkapnya.
"Intinya saat ini yang bersangkutan sudah ditahan. Tentang proses penahanan, tergantung proses penyidikan yang berlangsung. Karena itu berpengaruh atur dalam KUHAP. Kami yakin terproses dalam jangka waktu 20 hari," tutupnya.
Sebelumnya, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha menyatakan sejak hari ini tersangka pencabulan anak di bawah umur, Saipul Jamil sudah ditahan. Kapolsek pun menyebut kemungkinan besar ada korban lain selain DS.
"Kemungkinan ada (korban lain) tapi masih kita gali," kata Kompol Ari Cahya Nugraha saat ditanya wartawan mengenai dugaan korban lain Saipul jamil selain DS di Mapolsek Kelapa Gading, Jumat (19/2).
Menurut Kapolsek, dalam kasus-kasus serupa, tersangka kasus pencabulan tidak pernah akan mengakui jumlah korbannya. Untuk itu polisi meminta bantuan dari para korban agar mau melaporkannya.
"Dari pengalaman polsek tidak ada tersangka yang mengakui, hanya saja kami butuh bantuan dari para korban yang lain untuk bisa kooperatif agar membuka tabiat kejadian-kejadian yang lain," ujar Kapolsek.
Saipul sendiri bakal dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Kapolsek menyebut ancaman dari UU tersebut minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Kita jerat dengan UU Perlindungan Anak, nomor 35 tahun 2014 dengan pasal 76 huruf e, ketentuan hukumnya di Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar," imbuhnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saipul Jamil kini berstatus sebagai saksi dimintai keterangan dan dipastikan negatif narkoba.
Baca Selengkapnya“Mohon maaf banget kepada tim dari Polsek Tambora yang saya tiba-tiba udah berpikir negatif," kata Saipul
Baca SelengkapnyaTahanan perempuan FMB yang menjadi korban pelecehan seksual Briptu S di Rutan Polda Sulsel mengadu ke LBH Makassar. Dia meminta pendampingan hukum.
Baca SelengkapnyaSaipul Jamil kembali menjadi perbincangan publik setelah mengalami insiden di jalur busway Daan Mogot, Jakarta Barat pada Jumat (5/1/2024).
Baca SelengkapnyaSeorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.
Baca SelengkapnyaTak hanya itu, Brigpol AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca SelengkapnyaSantriwati, Jamila (15) terluka parah dianiaya pria, yang diduga akan mencabulinya, harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaPelaku pencabulan terhadap seorang siswi SMP di Jakarta Utara dihajar massa.
Baca SelengkapnyaWarga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.
Baca SelengkapnyaKorban diculik dari kediaman orangtuanya di daerah Jakarta Timur pada Minggu (27/10).
Baca Selengkapnya10 Anggota Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga di Bali
Baca Selengkapnya