Merasa tak layak berada di Lapas, napi di Jayapura tolak remisi
Merdeka.com - Remisi adalah salah satu hadiah yang paling ditunggu oleh setiap narapidana yang mendekam dalam lapas tahanan akibat perbuatan kriminalnya. Namun tidak dengan salah seorang tahanan dengan kasus tindak pidana makar bernama Filep Jacob Samuel Karma, yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Abepura, Kota Jayapura, Papua. Dia menolak pemberian remisi khusus HUT ke-69 Kemerdekaan RI.
"Saya menolak remisi itu karena sampai sekarang saya tidak merasa bersalah, mengapa saya harus menerima hukuman untuk perbuatan yang tidak saya lakukan," kata Filep kepada wartawan yang menjenguknya di Lapas Abepura, di Jayapura, seperti dikutip dari Antara, Senin (18/8).
Ia mengatakan, pemberian remisi kepadanya karena berkelakuan baik di lapas, terjadi setiap tahun selama ia ditahan pada 2005. Namun, ia selalu menolak pemberian remisi tersebut dengan dalih dirinya tidak bersalah.
-
Kenapa kamu memutuskan untuk menyerah? Aku tidak ingin terus merasa sakit, jadi aku memilih untuk menyerah.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Mengapa dosa-dosa tersebut tidak diampuni? Dosa ini tidak akan diampuni karena menunjukkan sebuah iman yang tidak ditempatkan di hal yang tepat. Di mana Allah adalah satu-satunya Tuhan yang patut disembah.
-
Mengapa Ibu Aldila Jelita menolak rekonsiliasi? Indy Barends, sahabat dekat Indra Bekti dan Aldila Jelita, memberikan tanggapannya. Indy awalnya juga terkejut atas penentangan yang datang dari ibunda Aldila. Meski begitu, Indy Barends berpendapat bahwa ini bisa terjadi karena Marjam Abdurahman memiliki pandangannya sendiri sebagai seorang ibu. Menurut Indy, mungkin tindakan ibu Aldila adalah wujud perlindungan seorang ibu terhadap anak perempuannya.
-
Siapa yang menolak uang suap ratusan juta? Jujurnya Jenderal TNI Tolak Uang Suap Ratusan Juta Banyak pejabat tersandung kasus korupsi, tapi Mayjen Eddie M Nalapraya justru tak tergiur uang suap.
-
Bagaimana cara Bambang menolak kenaikan pangkat? 'Pak, saya mohon dengan sangat. Sudilah Bapak membatalkan niat itu. Saya keberatan menjadi jenderal,' kata Bambang.
"Saya tetap menolak remisi itu, karena remisi diberikan kepada orang yang bersalah, tetapi saya merasa tidak bersalah. Mereka selalu bilang itu kewajiban pemerintah. Apa perlu saya menyurat dengan kata-kata yang kurang baik, saya sudah bilang ke Kementerian Hukum dan HAM bahwa saya menolak remisi itu," ujar mantan pegawai di Kantor Gubernur Papua itu.
Filep yang akrap disapa Philip itu mengaku semakin yakin dirinya tidak bersalah, ketika mempedomani keputusan pengadilan Arbitrase PBB pada 2011 yang menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia harus membebaskan dia tanpa syarat, meskipun pada kenyataannya ia masih ditahan di Lapas Abepura.
"Mereka bilang saya dinyatakan bersalah lalu dihukum karena mengaku salah. Saya mengaku salah karena saya mengumpulkan massa lalu mengibarkan bendera (Bendera Bintang Kejora) lalu orasi, tapi dari aspek hukum tidak terpenuhi unsur hukum yang menyatakan makar, makanya saya tetap merasa tidak bersalah," ujarnya.
Filep Karma adalah pegawai di Kantor Gubernur Papua, yang diajukan ke pengadilan karena memobilisasi massa untuk menaikkan bendera Bintang Kejora di Lapangan Trikora, Abepura, 1 Desember 2004.
Pengibaran ini dilakukan untuk memperingati HUT ke-43 Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Pada 26 Mei 2005, dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara bagi Filep, dan ia menyatakan banding.
Vonis terhadap Filep itu tiga kali lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni lima tahun penjara.
Ia dituduh melakukan kegiatan makar karena ingin memisahkan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia dijerat Pasal 106 KUHP tentang perbuatan makar junto Pasal 50 KUHP. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca Selengkapnya