Merasa Tertekan, Istri Tersangka Teroris di Makassar Cabut Gugatan Praperadilan
Merdeka.com - Salah satu istri tersangka teroris di Makassar Wahyudi, Syamsinar mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Hal tersebut diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Muslim Makassar, Abdullah Mahir.
Abdullah mengatakan istri tersangka teroris Wahyudi mendatangi rumahnya pada Rabu (30/6) untuk menyampaikan mencabut gugatan praperadilan di PN Makassar. Abdullah mengaku, gugatan praperadilan dicabut karena kliennya mendapatkan informasi dari suaminya mendapatkan ancaman jika tetap mengajukan praperadilan.
"Klien kami datang ke rumah. Dia bilang 'Kak mauka cabut gugatan ku'. Kenapa dek, dia cerita mi, suamiku sudah tidak tahan mi tekanan di dalam, diancam-ancam mau dihukum berat lah, pokoknya dijadikan musuh negara lah," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (1/7).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang pernah mengajukan talak? Terlepas dari kabar miring tersebut, dikutip dari Insertlive (8/11), terungkap bahwa Gunawan pernah mengajukan talak kepada Okie Agustina.
-
Siapa yang mengajukan cerai talak? Cerai talak adalah bentuk perceraian yang hanya dapat diajukan oleh suami. Dalam hal ini, suami berperan sebagai pemohon (penggugat) dan istri sebagai termohon (tergugat). Proses ini dimulai dengan suami mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama setempat. Suami harus mencantumkan alasan yang jelas dan sah untuk perceraian tersebut, seperti ketidakcocokan, perselisihan yang berkepanjangan, atau alasan lainnya yang diakui dalam hukum Islam.
-
Kenapa mantan istri Mbah Abdul Bahri minta cerai? 'Anak saya dari istri yang terakhir. Setiap dua tahun, istri-istri saya minta cerai. Karena tidak dikaruniai anak,' kata Mbah Abdul Bahri seperti dikutip dari kanal YouTube Jejak Tempo Doeloe.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Ia mengaku kliennya akan diceraikan oleh tersangka jika tidak mencabut gugatan praperadilan. Akibat ancaman tersebut, akhirnya kliennya memilih untuk mencabut gugatan praperadilan.
"Saya pengacara, kalau klien ingin mencabut gugatannya maka kita ikut. Kita tidak mungkin bertahan kalau klien kami yang ingin mencabut gugatannya," kata dia.
Abdullah menambahkan pihaknya baru akan mencabut gugatan praperadilan kliennya saat sidang pada tanggal 7 Juli 2021 nanti.
"Belum. Sidang kan tanggal 7, jadi nanti pas persidangan baru saya cabut, ajukan surat pencabutannya," ungkapnya.
Sementara satu kliennya lagi yakni istri Muslimin tetap melanjutkan gugatan praperadilan. "Yang satu tetap. Itu kan terpisah memang dua nomor perkara. Satu nomor 7, satunya lagi nomor 8. Kalau tidak salah Syamsinar nomor 8 perkaranya," ucapnya.
Sebelumnya, istri dua tersangka teroris yakni Muslimin dan Wahyudi mengajukan praperadilan ke PN Makassar. Gugatan praperadilan diajukan karena pihaknya merasa ada prosedur penangkapan dilakukan Detasemen Khusus 88 Antiteror tidak sesuai dengan KUHPidana.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap fakta terbaru kasus suami bunuh dan cor jasad istrinya di dalam rumah di Jalan Kandea II, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, pengacara Sunan Kalijaga melaporkan ketua umum partai politik (parpol) ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPesan ini disampaikan Anwar Abbas usai gagal bertemu Panji Gumilang di Rutan Bareskrim.
Baca SelengkapnyaPelaku kini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaIstri korban, Maidar berharap kepada pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku lain yang saat ini masih berkeliaran bebas.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan perwakilan keluarga usai menemani pemeriksaan Ibunda Imam Masykur, Fauziah di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPengacara Pegi, mendesak agar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dicopot
Baca SelengkapnyaTotal 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh.
Baca SelengkapnyaKasus penganiayaan berujung kematian ini dipicu karena pelaku sakit hati
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaDia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Baca Selengkapnya