Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mereka dukung dokter malapraktik dipidana

Mereka dukung dokter malapraktik dipidana Penjara. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Kemarin, sebagian besar dokter di seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa. Mereka protes atas putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara terhadap dr Hendry Simanjutak, dr Dewa Ayu Sasiary dan dr Hendy Siagaan.

Hendry dan Ayu sudah ditangkap. Sedangkan Hendy masih dalam pencarian tim kejaksaan.

Penahanan dua dokter itu yang menyulut ribuan dokter di seluruh Indonesia. Mereka berharap Hendry dan Ayu dibebaskan.

Protes para dokter ini menuai pro dan kontra. Ada mendukung dan ada yang menolak putusan MA. Bagi yang menolak, alasannya, jika benar dokter itu melakukan malapraktik, maka harus dihukum.

Berikut mereka yang mendukung dokter lakukan malapraktik harus dihukum:

Rieke: Tak boleh ada yang kebal hukum

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mendesak Pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) perlu bersuara secara resmi terhadap kasus ini."Pemerintah SBY tidak boleh buang body terhadap kasus hukum dr Ayu dkk. Bertindaklah sebagai pemerintah yang melindungi rakyat," ujar Rieke, Jakarta, Rabu (27/11).Politisi PDIP itu menambahkan, perlu kiranya bagi semua pihak untuk tetap menyadari setiap orang berkedudukan sama di hadapan hukum. "Tak boleh ada impunitas (kebal hukum) bagi siapa pun. Namun secara bersamaan tak boleh pula terjadi kriminalisasi atas nama hukum terhadap siapa pun," tegas Rieke."Apakah praktik tindakan medis yang dilakukan di bawah pengawasan dokter senior. Bukankah konsulen harus ada di tempat untuk menerima konsul dari dokter praktik jika terjadi kesulitan saat operasi, komplikasi saat operasi, atau resiko pasca-operasi," jelas Rieke.

Muzzamil: Menolak hukum tak bisa

Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzzammil Yusuf menyayangkan sikap para dokter yang melakukan demonstrasi hari ini. Menurut dia, persoalan hukum dr Ayu, bisa diselesaikan juga melalui proses hukum."Atas nama profesionalisme menolak hukum itu enggak bisa. Kita undang saja nanti IDI apa yang menjadi persoalan. Kalau nolak MA kan ada PK (peninjauan kembali), tempuh jalur PK, silakan mereka PK. Sambil nunggu PK, mereka bicarakan apa yang mereka keluhkan ke Komisi III," ujar Muzzammil di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/11).Politikus senior PKS ini mengakui jika malapraktik memang ada di dunia. Dia pun meyakini, jika tak ada profesi yang kebal hukum di Indonesia. Dia yakin, putusan MA tak akan mempengaruhi meski ada aksi demonstrasi."Enggak ada orang kebal hukum, semua sama. Malapraktik faktual ada. Tapi tidak boleh diberlakukan sembarangan, semua harus dengan prosedur hukum yang jelas. Equality before the law. Kalau sudah berjalan, kalau tidak puas ajukan ke Komisi III," kata dia.

Jangan ada kesan dokter kebal hukum

Masih dari anggota DPR. Giliran anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Indra angkat bicara."Jangan sampai aksi mogok ini membuat bias dan mengesankan bahwa dokter kebal hukum, tidak bisa disentuh," ujar Indra kemarin.Ia mengakui, seorang dokter memang tak bisa menjamin kesembuhan pasien. Tapi tindakan pidana menjerat tidak hanya dari aspek kesengajaan namun juga dari kelalaian."Saya yakin hakim sudah menekankan pada fakta persidangan dan saksi ahli. Biarkan hukum dijalankan, kita tidak bisa intervensi itu," katanya.

Tuntut standar pelayanan medis nasional

Direktur Yayasan Perlindungan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), Marius Wijayarta terang-terangan mendukung putusan MA. Agar dugaan malapraktik ini tidak terulang, ia menuntut perlu dibuat standar pelayanan medis nasional."Saya setuju dan mendukung keputusan MA atas dr. Ayu dan dua rekannya. Karena memang ini salah dunia kedokteran juga. Kenapa tidak sejak lama dibuat standar pelayanan medis nasional," kata Marius.Ia menilai, apa yang dilakukan oleh dokter Ayu dkk tidak sesuai standar pelayanan medis. Selain itu dokter juga tidak memperhatikan keselamatan sang pasien.Padahal saat itu pasien sudah tiba di rumah sakit sejak pukul 09.00 WIB pagi, namun baru dilakukan tindakan medis pada pukul 22.15 WIB.Selain itu, saat dokter melakukan tindakan medis, tidak mendapat persetujuan dari pasien dan keluarga.

Baca juga:Akibat dokter mogok, Kadinkes Jabar dilaporkan ke OmbudsmanIni kasus dokter dipidana karena malapraktik4 Cerita pelayanan terganggu gara-gara dokter mogokKejagung tetap minta dokter Ayu dkk dicegah ke luar negeri5 Alasan versi dokter, dr Ayu dkk tak bisa dipidana (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Detik-Detik Tegang Polisi Vs Warga Saat Penangkapan Penipu di Sumatera Selatan
VIDEO: Detik-Detik Tegang Polisi Vs Warga Saat Penangkapan Penipu di Sumatera Selatan

Kondisi nahas dialami dua orang polisi saat menangkap terduga penipu daring di OKI, Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya
Tumpah Ruah Dukung Supriyani, Ribuan Guru 'Geruduk' PN Andoolo Bawa Spanduk 'Stop Kriminalisasi'
Tumpah Ruah Dukung Supriyani, Ribuan Guru 'Geruduk' PN Andoolo Bawa Spanduk 'Stop Kriminalisasi'

Ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI memadati Pengadilan Negeri (PN) Andoolo dukung sidang Supriyani.

Baca Selengkapnya
Buntut 3 Kolega Ditangkap Usai Terima Suap dari Terpidana, Hakim Tipikor Surabaya Minta Maaf Sebelum Sidang
Buntut 3 Kolega Ditangkap Usai Terima Suap dari Terpidana, Hakim Tipikor Surabaya Minta Maaf Sebelum Sidang

Kalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana

"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia

Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eks Panglima Andika Perkasa Blak-blakan Kejanggalan TNI di Kasus Pengeroyokan Relawan Ganjar
VIDEO: Eks Panglima Andika Perkasa Blak-blakan Kejanggalan TNI di Kasus Pengeroyokan Relawan Ganjar

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud buka suara soal pengeroyokan dilakukan anggota TNI terhadap relawan.

Baca Selengkapnya
Laporkan Iptu Rudiana, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon: Anak Saya Tidak Salah Tolong Bebaskan
Laporkan Iptu Rudiana, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon: Anak Saya Tidak Salah Tolong Bebaskan

Keyakinan itu baru disuarakannya setelah mendapat pendampingan hukum dari tim pengacara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sikap Pemerintah Setujui Kenaikan Tunjangan Usai Hakim Protes Hingga Ngadu ke DPR
VIDEO: Sikap Pemerintah Setujui Kenaikan Tunjangan Usai Hakim Protes Hingga Ngadu ke DPR

Kelompok hakim se-Indonesia mengajukan cuti massal bersama pada Senin (8/10).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Momen Haru, Pecah Tangis Saling Berpelukan Hakim Saat Ditelepon Prabowo Janji Naikkan Gaji
VIDEO: Momen Haru, Pecah Tangis Saling Berpelukan Hakim Saat Ditelepon Prabowo Janji Naikkan Gaji

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) bersorak saat Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menelepon Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya
⁠Kumpulan Kemarahan Anggota DPR, Tiga Hakim Tak Punya Hati Bebaskan Gregorius Ronald Tannur
⁠Kumpulan Kemarahan Anggota DPR, Tiga Hakim Tak Punya Hati Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

Tiga anggota DPR marah besar kepada hakim yang memutuskan bebas Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Potret Hakim-Hakim PN Denpasar Kenakan Pita Putih Simbol Tak Bisa Ikut Cuti Massal, Ini Alasannya
Potret Hakim-Hakim PN Denpasar Kenakan Pita Putih Simbol Tak Bisa Ikut Cuti Massal, Ini Alasannya

Sebelumnya, seluruh hakim yang berjumlah puluhan di PN Denpasar pun turut mendukung gerakan cuti massal hakim pada tanggal 7-11 Oktober 2024

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas AMIN Bersatu Beri Bantuan Hukum ke Butet Kartaredjasa, Ini Alasannya
TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas AMIN Bersatu Beri Bantuan Hukum ke Butet Kartaredjasa, Ini Alasannya

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud MD dan Timnas AMIN kompak memberikan bantuan hukum kepada budayawan Butet Kartaredjasa

Baca Selengkapnya