Mereka minta Alumni 212 tak gelar aksi tolak Perppu pembubaran ormas
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Dalam aturan tersebut, pemerintah dapat membubarkan ormas tanpa harus melalui pengadilan.
Ternyata aturan tersebut membuat Presidium Alumni 212 gerah. Mereka memutuskan untuk melakukan aksi dan melayangkan gugatan terhadap Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai melaksanakan Salat Jumat hari ini.
Ternyata tidak semua pihak mendukung aksi bertajuk 'Jihad Konstitusional Aksi 287, Cabut Perppu Pembubaran Ormas' itu yang rencananya akan diikuti 25 ormas.
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Apa yang dibahas Jokowi dengan Parmusi? Dalam pertemuan itu, Jokowi membahas mengenai pemilu 2024 dan masalah Rempang.
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Kenapa Jokowi minta Parmusi jaga kondusifitas Pemilu? 'Bapak presiden memberikan pesan agar supaya Parmusi juga ikut menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan dalam rangka menyambut tahun politik 2024 agar pemilu dapat dilaksanakan secara aman damai jujur adil tepat pada tanggal 14 Februari yang akan datang,'
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
Salah pihak yang meminta aksi tersebut tidak dilakukan adalah Presiden Joko Widodo. Dia mengatakan, apabila ada yang menolak Perppu seharusnya disampaikan atau dibawa ke jalur hukum.
"Kalau ada yang tidak setuju ya silakan jalur hukum, mekanisme hukum yang ada. Kan negara ini juga negara hukum, saya kira dipersilakan," katanya usai meresmikan pembukaan Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2017 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (27/7).
Jokowi menekankan, bagi sejumlah pihak yang menolak Perpu ormas untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Sementara, Kepala Negara mengingatkan Perppu tersebut harus terlebih dahulu disetujui oleh DPR.
"Kan juga Perppu ini masih dibahas di DPR. Ini juga proses demokrasi," ujarnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin. Dia mengimbau demonstrasi tersebut tak dilakukan.
"Kalau kami dari MUI sih tidak perlu ada demo. Kita serahkan saja dalam proses yang wajar saja sesuai dengan Undang-Undang. Kan ada aturan, tidak perlu ada demo," katanya.
Kiai Ma'ruf berharap agar umat tak perlu mengikuti ajakan Presidium Alumni 212. Alasannya, kata dia, pemerintah memiliki hak dalam menerbitkan Perppu.
Dia mengatakan, MUI mendukung ormas anti-Pancasila untuk dibubarkan. Namun, untuk pembubaran, MUI menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.
"Kalau MUI bahwa masalah anti-Pancasila memang harus dibubarkan. Tetapi mekanisme pembubaran itu kita serahkan kepada pemerintah," jelasnya.
Bahkan, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengimbau semua pihak untuk tidak menggelar demonstrasi menolak Perppu pembubaran ormas. Sebab, Perppu Ormas adalah produk hukum yang sah.
"Enggak usah terlalu diributkan terus. Itu kan produk hukum yang sah, tinggal dilaksanakan. Bagi yang dirugikan sudah tersedia upaya hukum. Sudah bagus Pak Yusril ajukan JR ke MK," tegasnya.
Jimly menyarankan, pihak yang menolak Perppu lebih baik menempuh jalur hukum seperti yang dilakukan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan jalan yang lebih beradab ketimbang menentang lewat demonstrasi.
"Mekanisme hukum yang disediakan negara, itu mekanisme yang disediakan secara resmi, jadi bisa dilawan, enggak usah demo. Saya harap ga usah demo. Berdebatlah secara argumentatif di MK itu tempat nmembatalkan secara beradab," terangnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Presidium Alumni 212 Kapitra Ampera mengatakan, akan ada sekitar 25 ormas yang akan bergabung dalam aksi ini. Nantinya mereka akan mengikuti langkah Hizbut Tahrir Indonesia menggugat Perppu pembubaran ormas.
"Jumat itu kita memasukkan satu simbol untuk gugatan baru soal perppu ini. Ada ormas lain akan ikut kita akan mewakili memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Itulah gunanya aksi ini," katanya di Masjid Al-Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).
Dia mengungkapkan, ada dua alasan mengapa mereka memutuskan mengajukan gugatan ke MK terkait Perppu tersebut. Pertama adalah tidak adanya lembaga yudikatif yang melakukan penilai suatu ormas melakukan pelanggaran atau tidak.
"Kan gak mungkin negara yang menilai, padahal mereka yang kasih izin terus mereka juga yang cabut, terlalu subjektif," jelasnya.
Kemudian alasan kedua adalah adanya pasal yang mengatur setiap anggota ormas dapat terkena hukuman pidana. Menurut Kapitra, seharusnya pasal tersebut tidak menyudutkan anggota ormas.
Semua ormas bisa dipidana. Kalau misalnya NU melanggar 80 juta mau dipidana? Atau Muhammadiyah 40 juta," tegasnya.
Dia mengklaim dalam aksi bertajuk 'Jihad Konstitusional Aksi 287, Cabut Perppu Pembubaran Ormas' akan diikuti sekira 25 ormas. Di mana aksi tersebut dilakukan usai Salat Jumat di Masjid Istiqlal menuju Mahkamah Konstitusi. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Arteria Dahlan dan Masinton Pasaribu keluar Gedung DPR untuk menemui demonstran.
Baca SelengkapnyaMasinton Pasaribu menemui para demonstran dalam aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaAktivis, mahasiswa, hingga publik figure melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di Gedung DPR-MPR Jakarta, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaAda tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.
Baca SelengkapnyaDemonstrasi yang digelar di depan gedung DPRD Jatim itu mengepung dan meminta paksa agar anggota dewan mau keluar dan menemui massa aksi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaMeski revisi UU Pilkada dibatalkan, ribuan mahasiswa di Surabaya tetap berunjuk rasa mengawal putusan MK hingga ditetapkan sebagai PKPU.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaAksi bertajuk "Jogja Memanggil" ini membawa sejumlah tuntutan di antaranya penolakan pada revisi RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaTerlihat Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro memimpin langsung upaya pembubaran massa.
Baca Selengkapnya