Mereka yang setuju pelaku pelecehan seksual dikebiri
Merdeka.com - Maraknya kasus pencabulan akhir-akhir ini tentu membuat publik semakin resah. Bukannya berkurang, tapi malah makin hari malah kian bertambah.
Tentu masyarakat belum lupa, kasus sodomi di Jakarta International School (JIS) beberapa waktu lalu. Sekolah bertaraf internasional itu terbukti banyak mempunyai orang bejat di dalamnya. Seorang siswa bernama M (5) disodomi bulan-bulanan oleh beberapa petugas kebersihan sekolah.
Selain kasus sodomi di JIS, publik kembali dihebohkan berita Emon alias Andri Sobari (24), pelaku sodomi ratusan anak di Sukabumi, Jawa Barat.
-
Kapan kekerasan seksual paling banyak terjadi pada anak? Dalam data IDAI yang dihimpun pada periode 1 Januari hingga 27 September 2023, Meita menyebut kasus kekerasan seksual paling banyak dilaporkan oleh korban yang berusia remaja atau pada rentang usia 13-17 tahun.
-
Kenapa kekerasan anak di sekolah semakin marak? Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan maraknya kekerasan terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan karena lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya kelompok pertemanan yang berpengaruh negatif. 'Kekerasan pada anak di satuan pendidikan cenderung dilakukan secara berkelompok akibat lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya circle yang berpengaruh negatif,' kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Senin (11/3).
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Siapa yang sering melakukan kekerasan pada anak? Sayangnya, sering kali kekerasan ini dilakukan oleh orang-orang terdekat, termasuk orang tua mereka.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Belum lagi baru-baru ini malah ada lagi kasus serupa. Warga Tegal digegerkan dengan terungkapnya kasus mirip Emon. Korbannya juga mencapai ratusan orang.
Adalah Samai alias Ropii (45), warga Desa Lebaksiu Lor RT 02 RW 02 Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal yang tega melakukannya nafsu sesaatnya terhadap anak-anak.
Terakhir, ada pula seorang pedagang mainan di Cilacap yang sudah melakukan oral seks pada 26 anak selama 1,5 tahun ini. Alasannya, dengan sperma anak-anak dirinya bisa awet muda.
Terkait makin banyaknya kasus pencabulan ataupun paedofil, beberapa pihak sepakat untuk mendorong undang-undang agar hukum dalam kasus pelecehan seksual bisa tegas dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Beberapa pihak itu setuju jika pelaku pelecehan seksual dan semacamnya diberi hukuman kebiri saja, yakni tindakan bedah atau kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada laki-laki atau fungsi ovarium pada wanita.
Siapa saja orang-orangnya? Berikut mereka-mereka yang setuju pelaku pelecehan seksual diberi hukuman kebiri:
Erlinda KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mewacanakan hukum kebiri bagi pelaku pelecehan seksual. Hukuman itu dinilai pantas agar memberikan efek jera kepada pelaku."Hukum kebiri belum pernah ada, namun secara pribadi saya setuju agar memberikan efek jera," ujar Sekjen KPAI Erlinda di kantornya, Senin (5/5).Erlinda menambahkan, biasanya berkas kasus pelecehan seksual kalau sudah P21, suka lengah di kejaksaan. "Saya pernah temukan pelecehan seksual hanya dipidana tiga bulan," katanya.Berdasarkan data KPAI, dari awal Januari 2014 hingga Mei 2014, sudah 400 kasus pelecehan seksual terhadap anak. Selain itu, 23 anak tewas dalam kasus pelecehan seksual.
Eva Sundari PDIP
Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari setuju bila pelaku pencabulan dihukum kebiri. Apalagi, 14 negara sudah memberlakukan hukum tersebut untuk membuat efek jera para pelaku."Saya pribadi setuju, itu kan untuk mengendalikan libido," ujar Eva di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (13/5).Namun, Eva tak setuju kalau harus melakukan perubahan undang-undang untuk diberlakukannya hukum kebiri. Menurutnya, hakim punya kewenangan dan tergantung komitmen dari penyidik."Komitmen peradilan untuk pelaksanaan hukum. Jangan sampai kayak hukuman kasus korupsi, tuntutan 5 tahun tetapi vonis 5 bulan, itu enggak relevan," katanya.
Netty Prasetyani Heryawan
Kasus paedofil nyatanya juga sampai mengetuk hati istri dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), yakni Netty Prasetyani."Kalau kemudian mengebiri pelaku kejahatan seksual tanpa menodai konvensi anti-torcher atau konvensi anti-penyiksaan, tidak ada masalah buat saya," kata dia di Bandung, Senin (12/5).Menurut Netty, hukuman kebiri akan memberikan efek jera pada pelaku pelecehan seksual. Sebab, menurutnya pelaku yang sudah dihukum kurungan penjara biasa tak akan kapok. Justru si pelaku bisa kambuh lagi kelainan seksualnya ketika sudah kembali menghirup udara bebas."Penegakan hukum kita ini masih karet. Artinya, kalau hukuman maksimal 15 tahun penjara, pada praktiknya hanya 6 sampai 8 tahun penjara. Setiap tahun di hari kemerdekaan ada remisi, paling hanya 3 tahun sudah keluar dan merajalela lagi, itu yang dikhawatirkan," imbuh Netty.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Deretan kasus di atas hanya segelintir. Tentu kondisi tersebut sungguh miris. Pelajar seorang tak lagi menunjukkan sikap sebagai seorang anak terpelajar.
Baca SelengkapnyaKasus bullying atau perundungan makin marak dalam sebulan terakhir.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaKasus perundungan di Cilacap membuat publik geram. Namun pantaskah pelaku yang masih anak di bawah umur dipenjarakan?
Baca SelengkapnyaNafa Urbach meradang dengan kasus pencabulan yang terjadi di panti asuhan.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mencatat, ada 481 pengaduan terkait kasus anak korban pornografi dan cyber crime.
Baca SelengkapnyaKetua KPAI Ai Maryati Solihah menyebutkan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak sebetulnya sudah cukup komprehensif.
Baca SelengkapnyaPembina pramuka ini tega mencabuli siswi-siswi binaannya tanpa memikirkan masa depan para korban
Baca SelengkapnyaNahar menambahkan terdapat sejumlah LPKA yang mengalami kelebihan kapasitas, salah satunya adalah LPKA Kutoarjo.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PKB ini menyebut adanya terjadi tren tingkat kenaikan tindak kekerasan seksual.
Baca Selengkapnya