Merokok Sembarangan di Kota Bandung Terancam Denda Rp500 Ribu
Merdeka.com - Warga kini tak bisa merokok sembarangan di Kota Bandung. Pelanggaran aturan bisa berbuah denda hingga Rp 500 ribu.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomer 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sudah mulai diresmikan, Senin (31/5).
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyebut lahirnya Perda KTR ditindaklanjuti dengan penegakan aturan di berbagai tempat.
-
Kenapa Kemendag perlu berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
-
Siapa yang harus tahu bahaya rokok? Orang tua memiliki pengaruh besar terhadap perilaku anak.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Apa saja yang diatur dalam RPMK tentang kemasan rokok? Dalam RPMK tersebut, diatur kemasan rokok nantinya tanpa merek alias polos. Kebijakan ini, bagian dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
-
Kenapa Kapolri meminta ASDP untuk berkoordinasi dengan BMKG? Selain itu, pihaknya mengimbau kepada ASDP dan lintas sektoral terkait lainnya untuk aktif berkoordinasi dengan pihak BMKG agar mengantisipasi fenomena cuaca yang sewaktu-waktu bisa berubah.'Sehingga terhadap kontijensi plan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan semua harus siap. Termasuk kesiapan dari peralatan untuk keselamatan penumpang selama di kapal,' ujar Sigit.
-
Siapa yang meminta standar panduan untuk para pihak yang terlibat? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi. Namun begitu, politikus NasDem ini meminta agar pihak kepolisian memberikan standar panduan yang tepat kepada pihak-pihak yang terlibat tersebut.
Di antaranya, fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, transportasi umum, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang diputuskan dalam peraturan wali kota. Jumlah tempat KTR bisa bertambah berdasarkan hasil evaluasi.
"Kita siapkan sejumlah sanksi mulai dari lisan hingga administrasi Rp 500 ribu. Jadi Perda ini mengatur juga di mana saja harus ada KTR," ujar Oded dalam peresmian perda KTR di Alun-alun Bandung.
Warga yang ingin merokok tidak bisa melakukannya di sembarang tempat. Meski demikian, ia menyadari aturan tersebut tidak akan langsung berjalan secara utuh.
Ia akan melakukan sosialisasi selama setahun. Selama itu pula sanksi dilakukan secara bertahap dimulai dengan teguran.
Di sisi lain, Oded segera berkoordinasi dulu dengan seluruh aparat untuk menghitung kebutuhan tim termasuk Satpol PP dalam menegakkan aturan perda KTR.
"Saya sudah bicara dengan sekda juga untuk hitung-hitungan, nanti akan muncul," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Ahyani menjelaskan, aturan ini lahir, salah satunya karena jumlah perokok di Indonesia termasuk di Bandung semakin meningkat dan prevelensi perokok usia anak sekolah dasar sudah mencapai 30 persen.
Agar kebijakan ini bisa maksimal, penegakan aturan tidak melulu dilakukan Satpol PP. Setiap perkantoran bisa membentuk satuan tugas (satgas) KTR.
"Jadi nanti harus ada tempat merokok yang langsung ke udara. Intinya konsen kita pada kesehatan dan menghirup udara bersih," kata dia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaPjs. Bupati Bandung, Dikky Achmad Sidik mengatakan, pemanfaatan DBH CHT harus dilaksanakan sesuai perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaKarena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaMenurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengirim surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang di dalamnya menekankan pentingnya IHT sebagai salah satu pilar ekonomi.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya memberantas peredaran miras hingga rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaAturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaPengawasan melekat dilakukan secara terus-menerus ke semua anggota.
Baca SelengkapnyaAndry juga menyoroti aturan zonasi larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan yang masih rancu karena tidak disebutkan dengan jelas.
Baca SelengkapnyaPolisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait
Baca SelengkapnyaTerhadap Aipda DS, kata Aldi, sudah dilakukan penindakan.
Baca Selengkapnya