Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Merokok Sembarangan di Kota Bandung Terancam Denda Rp500 Ribu

Merokok Sembarangan di Kota Bandung Terancam Denda Rp500 Ribu Wali Kota Bandung Oded M Danial. ©2021 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Warga kini tak bisa merokok sembarangan di Kota Bandung. Pelanggaran aturan bisa berbuah denda hingga Rp 500 ribu.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomer 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sudah mulai diresmikan, Senin (31/5).

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyebut lahirnya Perda KTR ditindaklanjuti dengan penegakan aturan di berbagai tempat.

Orang lain juga bertanya?

Di antaranya, fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, transportasi umum, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang diputuskan dalam peraturan wali kota. Jumlah tempat KTR bisa bertambah berdasarkan hasil evaluasi.

"Kita siapkan sejumlah sanksi mulai dari lisan hingga administrasi Rp 500 ribu. Jadi Perda ini mengatur juga di mana saja harus ada KTR," ujar Oded dalam peresmian perda KTR di Alun-alun Bandung.

Warga yang ingin merokok tidak bisa melakukannya di sembarang tempat. Meski demikian, ia menyadari aturan tersebut tidak akan langsung berjalan secara utuh.

Ia akan melakukan sosialisasi selama setahun. Selama itu pula sanksi dilakukan secara bertahap dimulai dengan teguran.

Di sisi lain, Oded segera berkoordinasi dulu dengan seluruh aparat untuk menghitung kebutuhan tim termasuk Satpol PP dalam menegakkan aturan perda KTR.

"Saya sudah bicara dengan sekda juga untuk hitung-hitungan, nanti akan muncul," ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Ahyani menjelaskan, aturan ini lahir, salah satunya karena jumlah perokok di Indonesia termasuk di Bandung semakin meningkat dan prevelensi perokok usia anak sekolah dasar sudah mencapai 30 persen.

Agar kebijakan ini bisa maksimal, penegakan aturan tidak melulu dilakukan Satpol PP. Setiap perkantoran bisa membentuk satuan tugas (satgas) KTR.

"Jadi nanti harus ada tempat merokok yang langsung ke udara. Intinya konsen kita pada kesehatan dan menghirup udara bersih," kata dia.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk

Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.

Baca Selengkapnya
Trik Pemkab Bandung Atasi Peredaran Rokok Ilegal
Trik Pemkab Bandung Atasi Peredaran Rokok Ilegal

Pjs. Bupati Bandung, Dikky Achmad Sidik mengatakan, pemanfaatan DBH CHT harus dilaksanakan sesuai perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!
Polisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!

Karena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas

Baca Selengkapnya
Menkes Sebut Sudah Ajak Pengusaha Bahas Aturan soal Rokok, Begini Bocoran Hasil Pembicaraannya
Menkes Sebut Sudah Ajak Pengusaha Bahas Aturan soal Rokok, Begini Bocoran Hasil Pembicaraannya

Menurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Kirim Surat ke Prabowo, Minta Kaji Ulang Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok
Pengusaha Kirim Surat ke Prabowo, Minta Kaji Ulang Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok

Pihaknya mengirim surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang di dalamnya menekankan pentingnya IHT sebagai salah satu pilar ekonomi.

Baca Selengkapnya
Peredaran Miras Hingga Rokok Ilegal di Bekasi Masih Sulit Diberantas, Ini Alasannya
Peredaran Miras Hingga Rokok Ilegal di Bekasi Masih Sulit Diberantas, Ini Alasannya

Pemerintah terus berupaya memberantas peredaran miras hingga rokok ilegal.

Baca Selengkapnya
Susun Aturan Turunan PP Kesehatan, Anggota DPR Minta Pemerintah Libatkan Pemangku Kepentingan
Susun Aturan Turunan PP Kesehatan, Anggota DPR Minta Pemerintah Libatkan Pemangku Kepentingan

Aturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.

Baca Selengkapnya
Mobil Pembawa 920 Ribu Rokok Ilegal Digerebek di Tol Transjawa Daerah Pemalang
Mobil Pembawa 920 Ribu Rokok Ilegal Digerebek di Tol Transjawa Daerah Pemalang

Mobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B

Baca Selengkapnya
Cara Kapolda Metro Cegah Anggota Main Judi Online, Ketahuan Disanksi Tegas!
Cara Kapolda Metro Cegah Anggota Main Judi Online, Ketahuan Disanksi Tegas!

Pengawasan melekat dilakukan secara terus-menerus ke semua anggota.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Rokok Kemasan Polos Mudah Ditiru Rokok Ilegal dan Penerimaan Negara Bisa Hilang
Hati-Hati, Rokok Kemasan Polos Mudah Ditiru Rokok Ilegal dan Penerimaan Negara Bisa Hilang

Andry juga menyoroti aturan zonasi larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan yang masih rancu karena tidak disebutkan dengan jelas.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal Penting Diketahui Warga Jakarta Terkait Wacana Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Hal-Hal Penting Diketahui Warga Jakarta Terkait Wacana Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Polisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait

Baca Selengkapnya
Kapolres Cimahi Minta Maaf soal Perilaku Aipda DS
Kapolres Cimahi Minta Maaf soal Perilaku Aipda DS

Terhadap Aipda DS, kata Aldi, sudah dilakukan penindakan.

Baca Selengkapnya