Meski Bebas, Ratna Sarumpaet Dikenakan Wajib Lapor Seminggu Sekali
Merdeka.com - Ratna Sarumpaet bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu hari ini. Namun, Ratna dikenakan wajib lapor seminggu sekali.
"Pembebasan bersyarat wajib lapor seminggu sekali," ucap Kuasa Hukum Ratna, Insang Nasrudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/12).
Dikatakan oleh Insang, wajib lapor ini dilakukan untuk menghabiskan masa tahanannya. Seharusnya Ratna menjalani masa tahanan selama dua tahun atau 20 bulan, namun dia hanya menjalani selama 15 bulan.
-
Kenapa Ratna Sarumpaet ditangkap tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Kapan masa tahanan Siskaeee diperpanjang? Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.Penahanan itu sehubungan dengan masa tahanan Siskaee yang sudah habis dalam kurun waktu 40 hari sebelumnya sejak 16 Februari 2024.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang sedang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada prinsipnya kita sama-sama ketahui ibu Ratna ini divonis dua tahun atau 20 bulan, kemudian beliau mengajukan permohonan pembebasan bersyarat beliau juga mengurus remisi dan sebagainya," kata Insang.
"Sehingga kalau kita merujuk kepada ukuran dua tahun itu seharusnya beliau ini menjalankan 16 bulan saja, namun karena ada remisi 17 Agustus sehingga dipotong lagi sebulan jadi beliau menjalani hanya 15 bulan," sambungnya.
Dijamin UU
Disampaikan Insang bahwa permintaan bersyarat memang sudah dijamin UU setiap narapidana yang telah menjalankan masa hukuman 2/3 boleh mengajukan pembebasan bersyarat.
"Syarat pembebasan bersyarat harus ada keterangan dari RT/RW, kemudian harus ada penjamin, tentunya yang menjadi penjamin adalah anak-anaknya, kemudian syarat-syarat lain KTP dan KK," tutup Insang.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Baca SelengkapnyaIstri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi mendapatkan remisi Hari Natal satu bulan.
Baca SelengkapnyaRonald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTotal remisi yang didapatkan Rendra Kresna sejak ditahan adalah 14 bulan 15 hari.
Baca SelengkapnyaSelama itu pula, ia harus mengikuti masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di blok yang telah disediakan.
Baca SelengkapnyaJessica Kumala Wongso Kusuma sendiri mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP.
Baca SelengkapnyaJessica pun tidak mengeluarkan sepatah kata, dia hanya tersenyum sambil sesekali melambaikan tangan
Baca SelengkapnyaVideo itu sengaja direkam petugas inisial RA untuk meminta sejumlah uang kepada para napi.
Baca Selengkapnya