Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Meski Belum Ada Larangan, Perjalanan Internasional Dibatasi Ketat

Meski Belum Ada Larangan, Perjalanan Internasional Dibatasi Ketat Mahendra Siregar. ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar menegaskan pemerintah masih mengizinkan aktivitas bagi pelaku perjalanan internasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Pernyataan ini menjawab desakan sejumlah ahli penerbangan luar negeri agar Indonesia menutup akses perjalanan internasional selama PPKM Darurat.

"Sampai saat ini, peraturan terkait dengan perjalanan internasional diselaraskan dengan peraturan PPKM Darurat. Jadi selama dalam konteks PPKM Darurat belum ada pembatasan dan larangan untuk mobilitas melalui udara, maka sampai saat ini juga perjalanan internasional dilakukan tapi dengan pembatasan yang sangat ketat," kata Mahendra dalam konferensi pers, Minggu (4/7).

Mahendra menambahkan, pemerintah sudah membuat aturan tambahan pengetatan syarat bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk wilayah Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Salah satu isi addendum mewajibkan Warga Negara Asing (WNA) menunjukkan surat atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 lengkap saat memasuki Indonesia, kecuali pemegang visa diplomatik dan WNA dengan skema travel corridor arrangement.

Selain itu, pelaku perjalanan internasional wajib menjalani masa karantina selama delapan hari setelah tiba di Indonesia. Mahendra memastikan, seluruh aturan dalam addendum tersebut telah disosialisasikan ke luar negeri.

"Addendum ini sudah dikomunikasikan dan sudah disosialisasikan ke mancanegara melalui perwakilan Indonesia di luar negeri dan perwakilan negara asing serta organisasi internasional yang berada di Indonesia untuk dapat diantisipasi dan diterapkan sejak tanggal 6 Juli 2021," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito menegaskan pengetatan syarat masuk WNA ke Indonesia yang tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 untuk mencegah imported case Covid-19 dari varian barunya. Keputusan pengetatan diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri pada tanggal 2 dan 3 Juli 2021.

Addendum ini berlaku sejak 6 Juli hingga waktu yang belum ditentukan. "Maksud dari SE ini adalah menerapkan protokol kesehatan lebih ketat terhadap pelaku perjalanan internasional dengan tujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya penularan Covid-19, termasuk varian barunya," ujar dia.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Benarkah Mobil Selain Pelat DK Dilarang Masuk Bali saat Libur Natal dan Tahu Baru 2025? Begini Penjelasan Dishub
Benarkah Mobil Selain Pelat DK Dilarang Masuk Bali saat Libur Natal dan Tahu Baru 2025? Begini Penjelasan Dishub

Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan melarang kendaraan luar daerah untuk masuk Bali karena diatur secara nasional.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Bakal Setop Izin Pembangunan Hotel, Ini Alasannya
Menteri Sandiaga Bakal Setop Izin Pembangunan Hotel, Ini Alasannya

Kebijakan yang disiapkan juga menyangkut fasilitas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek berkelanjutan.

Baca Selengkapnya
Mau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat
Mau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat

Pemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
Turis Tetap Dilarang Mendaki Gunung di Bali walau Wayan Koster Tidak Lagi Jabat Gubernur
Turis Tetap Dilarang Mendaki Gunung di Bali walau Wayan Koster Tidak Lagi Jabat Gubernur

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tidak dibenarkan mengubah aturan itu.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Daftar Negara yang Bebaskan Visa Bagi Pemegang Paspor Indonesia
Daftar Negara yang Bebaskan Visa Bagi Pemegang Paspor Indonesia

Beberapa negara Asia bahkan menjadi destinasi favorit masyarakat Indonesia liburan ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Larang Warga Terbangkan Balon Udara, Pilot: Masih Ada di Langit Kebumen
Pemerintah Larang Warga Terbangkan Balon Udara, Pilot: Masih Ada di Langit Kebumen

Meski sudah dilarang, masih ada saja warga yang menerbangkan balon udara dalam rangka merayakan hari lebaran Idulfitri.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Sandiaga Uno: Berwisata di Indonesia Saja
Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Sandiaga Uno: Berwisata di Indonesia Saja

Meningkatnya Covid-19 di Singapura, Menteri Sandiaga Uno mengimbau agar masyarakat berwisata di Indonesia saja

Baca Selengkapnya
Sopir Ramai-Ramai Demo, Aturan Truk Melintas Jl Parung Panjang Tak Berubah Tetap Pukul 22.00-05.00
Sopir Ramai-Ramai Demo, Aturan Truk Melintas Jl Parung Panjang Tak Berubah Tetap Pukul 22.00-05.00

Aturan itu tak akan diubah demi keselamatan masyarakat yang melintas dan meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Baca Selengkapnya