Meski dicibir, Sutan Bhatoegana ngotot gugat KPK
Merdeka.com - Advokat Eggi Sujana sebagai kuasa hukum tersangka kasus gratifikasi dalam penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2013, SB, berkeras mengajukan praperadilan bagi kliennya. Dia mengaku berani melakukan hal itu setelah melihat lolosnya gugatan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu.
"Ya Kasus BG jadi acuan. Ini mengenai perlakuan yang sama di depan hukum," kata Eggi dalam jumpa pers di Jalan Abdul Muis, Jakarta, Rabu (26/2) sore.
Eggi melanjutkan, kemenangan BG dalam sidang praperadilan adalah bukan karena latar lembaga, melainkan mengenai perlakuan yang sama di depan hukum. Dia optimis putusan itu merupakan yurisprudensi. Menurut dia berbekal keputusan itu mereka yakin bakal menang.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa yang menjadi dasar gugatan tersebut? Perselisihan hukum ini mengacu pada undang-undang Prancis yang ditetapkan pada 29 Januari 2021, yang bertujuan untuk mendefinisikan dan melindungi warisan sensorik pedesaan Prancis.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Apa yang diajukan Pegi Setiawan di PN Bandung? Gugatan Praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dikabulkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman.
"Produk adilnya hukum adalah yurisprudensi, yaitu bagaimana setiap orang diperlakukan sama di depan hukum. Inilah alasan mengapa klien kami mengajukan praperadilan," sambung Eggi.
Rencananya, Eggi dan rekannya, Razman Arif Nasution, bakal akan mendaftarkan gugatan penetapan status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok.
"Ya kami akan mendaftar besok di pengadilan," ucap Razman.
Namun, sejawat Sutan di Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mencibir upaya temannya. Dia menilai langkah diambil rekannya itu hanya menghambur-hamburkan uang. Sebab dia merasa Sutan merogoh kocek dalam buat membayar pengacara mengurus gugatan praperadilan.
"Kalau orang bodoh yah seperti itu. Sama saja namanya itu uang setan dimakan jin. Dia itu sudah kemakan angin surga dari pengacaranya. Saya rasa percuma mengajukan gugatan karena kasusnya ini berbeda dengan Budi Gunawan," kata Ruhut saat dihubungi wartawan hari ini.
Ruhut menjelaskan, dalam kasus Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK langsung mengajukan praperadilan. Menurut dia, konstruksi hukumnya sangat berbeda jauh dengan perkara menjerat Sutan. Apalagi menurut dia Sutan sudah menjalani proses pemeriksaan dan ditahan.
"Kasus Sutan kan sudah masuk BAP, sudah diperiksa. Jadi sudah ada beberapa alat bukti. Tapi kalau pak BG itu memang murni alat bukti kurang, sehingga bisa memenangkan praperadilan," jelas Ruhut.
Ruhut menyarankan Sutan sebaiknya mengikuti proses hukum saja dan membuktikan di dalam persidangan dengan bukti-bukti kalau memang tidak bersalah. Dia menambahkan, pengajuan praperadilan akan sia-sia karena dia yakin hakim tidak bakal mengabulkan gugatan itu.
"Buktikan di persidangan, bukan mengajukan praperadilan. Habis nanti uangnya itu untuk membayar pengacara. Hanya dikasih angin surga, sama saja uang setan dimakan jin," tandas Ruhut.
Seperti diketahui, sejumlah tersangka korupsi ditangani KPK telah mengambil langkah pengajuan praperadilan setelah putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan permohonan Komjen Budi. Para pesakitan mengajukan praperadilan adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Ketua DPRD Bangkalan KH. Fuad Amin Imron, dan Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara
Baca SelengkapnyaTim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap siap menghadapi gugatan yang diajukan kembali oleh Eddy.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi Setiawan meminta KPK mengawasi kasus Vina Cirebon yang kini ditangani Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaToni RM pengacara Pegi sejak awal menyayangkan proses penyelidikan polisi yang dinilainya serampangan
Baca SelengkapnyaUsai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaJika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca Selengkapnya