Meski ditunda, isi revisi UU KPK akan disosialisasikan ke masyarakat
Merdeka.com - Setelah revisi Undang-undang KPK ditunda pembahasannya oleh Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menkum HAM Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah akan menyosialisasikan kepada masyarakat terkait empat poin dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa memahami substansi dari revisi tersebut.
"Soal empat poin itu perlu sosialisasi soal badan pengawas, soal penyidik independen, soal penyadapan, soal pengaturan penyadapan, itu kan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus diatur Undang-undang kemudian ya empat poin itulah," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna H Laoly di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (22/2).
Penundaan revisi ini, kata Yasonna sebagai upaya untuk mematangkan pemahaman berbagai pihak terutama pihak-pihak yang menolak. Sebelum melakukan sosialisasi, masyarakat hingga pimpinan KPK akan diajak berdiskusi dalam membahas poin-poin yang dianggap melemahkan.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa tujuan razia di Jakarta? Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan lokasi-lokasi razia kendaraan di Jakarta dan sekitarnya.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
"Nanti akan diundang pihak pihak yang menyatakan itu apa pelemahan, itu diundang tapi harus berbasis intelektual tidak emosional tapi kita lihat ke kepentingan lebih baik," jelas Yasonna.
Yasonna tidak menampik dengan munculnya polemik revisi ini, lembaga wakil rakyat (DPR) dianggap berhasrat untuk melemahkan KPK.
"Sekarang opini di publik bermacam ragam jadi seolah olah ini teman teman DPR ajukan revisi untuk lemahkan KPK untuk ini ada forum rektor kelompok orang jadi maksudnya dimatangkan dulu dijelaskan mari kita lakukan ini dalam konteks kebangsaan," tutup dia.
Diketahui, revisi undang-undang KPK sudah diberhentikan dari pembahasan. Meski demikian, revisi ini tetap masuk dalam prolegnas 2016.
Seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, penundaan revisi UU KPK ini berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak termasuk suara rakyat yang menolak revisi tersebut. Penundaan ini diartikan memberi peluang untuk sewaktu-waktu kembali dibahas selama revisi ini belum dicabut dalam prolegnas 2016. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur di atas 6% saat ini tentu tidak terlepas dari pembangunan IKN yang sedang berlangsung.
Baca SelengkapnyaMa'ruf menginginkan ke depannya MPR tetap menjalankan fungsinya dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap peraturan turunan dari beleid KIA segera diterbitkan.
Baca SelengkapnyaStaf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas membahas pentingnya keterlibatan dan kolaborasi semua pihak.
Baca SelengkapnyaYasonna berpesan ke Menteri Hukum agar pembahasan dan RUU dilakukan secara mendalam.
Baca SelengkapnyaYasonna menyinggung Supratman yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) dan kerap membahas Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaAnggota DPRD DKI Alia Laksono menggelar sosialisasi Perda tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mematuhi Putusan MK terkait Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaDasco mengimbau kepada massa aksi agar menjaga kondusivitas dalam melakukan unjuk rasa.
Baca Selengkapnya