Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Meski kasasi ditolak MA, PT KAI tetep menyegel Ruko Semut Indah

Meski kasasi ditolak MA, PT KAI tetep menyegel Ruko Semut Indah Penyegelan Ruko Semut Indah oleh PT KAI. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Meski permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA), tak menyurutkan langkah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops 8 untuk mengosongkan Gedung Indo Plaza dan Ruko Semut Indah yang berada di area Stasiun Semut, Surabaya, Jawa Timur.

Eksekusi lahan kembali dilakukan PT KAI, Jumat pagi (3/10). Proses eksekusi dilakukan Polsuska PT KAI diback-up 300 personel polisi dan TNI. Seluruh penghuni Gedung Indo Plaza dan Ruko Semut Indah dipaksa keluar. Ruko-ruko juga disegel oleh Tim Penertiban Aset Daop 8.

Sebelum eksekusi dilakukan, sempat terjadi keributan antara pihak PT KAI dengan pihak keamanan PT Sumber Sejahtera Lestari Lombok (SSLL), selaku pengelola lahan. "Tangkap-tangkap itu, yang melawan tangkap saja," teriak petugas Polsuska.

Keributan masih terjadi, beberapa orang dari pihak PT SSLL ada yang merusak pagar, meski akhirnya terpaksa ditangkap. Beberapa satpam ruko juga diusir oleh petugas bersenjata tongkat yang melakukan penyisiran.

Suasana masih tegang. Penghuni ruko berlarian, ketakutan. Beberapa orang ikut diamankan. "Ayo keluar semua, yang tidak berkepentingan cepat keluar, kalau tidak kita tangkap. Kalian jangan ikut-ikut, kalau ikut akan saya cari," bentak anggota Polsuska.

Selanjutnya, pihak PT KAI melakukan penyegelan terhadap ruko-ruko yang ada di Ruko Semut Indah.

Seperti diberitakan sebelumnya, sengketa lahan antara PT KAI dengan PT SSLL ini, sempat naik ke persidangan. Di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya, memutuskan memenangkan penggugat (PT SSLL). Hingga akhirnya, PT KAI mengajukan kasasi ke MA, namun ditolak.

Sekadar catatan: pada medio 2005, PT SSLL memenangkan tender pengelolaan lahan milik PT KAI. Namun, dalam perjalanannya, sekitar tahun 2009, terjadi sengketa antara kedua belah pihak hingga berujung ke pengadilan.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru PHK dan Tetap Bayar Gaji Karyawan Meski Resmi Pailit
Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru PHK dan Tetap Bayar Gaji Karyawan Meski Resmi Pailit

Selain itu, Manajemen PT Sritex juga diminta untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja. Terutama gaji ataupun upah.

Baca Selengkapnya
Wamenaker: Mumet Gua soal Sritex
Wamenaker: Mumet Gua soal Sritex

Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex.

Baca Selengkapnya
Kronologi Bentrok di Rempang, Berawal dari Rusak Spanduk Lalu Warga Sandera Karyawan PT MEG
Kronologi Bentrok di Rempang, Berawal dari Rusak Spanduk Lalu Warga Sandera Karyawan PT MEG

Konflik itu disebabkan adanya penyanderaan salah seorang karyawan perusahaan.

Baca Selengkapnya
Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Sritex Resmi Pailit
Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Sritex Resmi Pailit

Putusan Kasasi ini mempertegas keputusan Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya, yang menguatkan status kepailitan bagi Grup Sritex.

Baca Selengkapnya
Viral Video Keluarga Keraton Surakarta Ribut-Ribut sampai Adu Mulut, Ini Duduk Perkaranya
Viral Video Keluarga Keraton Surakarta Ribut-Ribut sampai Adu Mulut, Ini Duduk Perkaranya

Sebuah video berisi perselisihan keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat viral di sejumlah media sosial.

Baca Selengkapnya
Demi 50.000 Karyawan, Sritex Kembali Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Demi 50.000 Karyawan, Sritex Kembali Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Manajemen Sritex telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Baca Selengkapnya
Akhir Nasib PT Sritex, Raja Tekstil Indonesia yang Kini Pailit
Akhir Nasib PT Sritex, Raja Tekstil Indonesia yang Kini Pailit

Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.

Baca Selengkapnya
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat

Wali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.

Baca Selengkapnya
Sultan HB X Buka Suara Soal Gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI Terkait Sengketa Tanah
Sultan HB X Buka Suara Soal Gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI Terkait Sengketa Tanah

Gugatan yang diajukan ini berkaitan dengan administrasi lahan emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta dan lahan di sekitarnya.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.

Baca Selengkapnya
Sritex Diputus Pailit, Begini Rencana BNI Sebagai Pemberi Utang
Sritex Diputus Pailit, Begini Rencana BNI Sebagai Pemberi Utang

BNI akan berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah dan kreditur Sritex lainnya menyusul ditolaknya Kasasi Pailit Sritex oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Curhat Terkejutnya Bos Sritex Wawan Lukminto Kasasi Ditolak MA: Kok Malah Kuatkan Putusan PN Semarang
Curhat Terkejutnya Bos Sritex Wawan Lukminto Kasasi Ditolak MA: Kok Malah Kuatkan Putusan PN Semarang

Mahkamah Agung (MA). Pasalnya dengan putusan tersebut, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Selengkapnya