Meski kasasi ditolak MA, PT KAI tetep menyegel Ruko Semut Indah
Merdeka.com - Meski permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA), tak menyurutkan langkah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops 8 untuk mengosongkan Gedung Indo Plaza dan Ruko Semut Indah yang berada di area Stasiun Semut, Surabaya, Jawa Timur.
Eksekusi lahan kembali dilakukan PT KAI, Jumat pagi (3/10). Proses eksekusi dilakukan Polsuska PT KAI diback-up 300 personel polisi dan TNI. Seluruh penghuni Gedung Indo Plaza dan Ruko Semut Indah dipaksa keluar. Ruko-ruko juga disegel oleh Tim Penertiban Aset Daop 8.
Sebelum eksekusi dilakukan, sempat terjadi keributan antara pihak PT KAI dengan pihak keamanan PT Sumber Sejahtera Lestari Lombok (SSLL), selaku pengelola lahan. "Tangkap-tangkap itu, yang melawan tangkap saja," teriak petugas Polsuska.
-
Siapa yang terlibat keributan? 'Minggu (7/7), terjadi perselisihan antara saudara MK dan DN di salah satu acara hajatan di wilayah hukum Polsek Majalaya,' demikian dikutip dari keterangan video.
-
Mengapa eksekusi lahan itu ricuh? Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira membenarkan anggotanya mengalami luka akibat sabetan sajam saat PN Jambi melakukan eksekusi.
-
Dimana keributan terjadi? Seorang anggota TNI Koramil 01/Purwodadi mengalami nasib yang kurang baik saat bertugas mengamankan acara hiburan solo organ di Dusun Tanjungan, Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.
-
Siapa yang terlibat dalam perseteruan ini? Keputusan ini muncul sebagai bagian dari perseteruan panjangnya dengan mantan suaminya, Atalarik Syach.
-
Di mana eksekusi lahan terjadi? Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan 1 hektare dan ruko enam pintu di Jalan Baru, Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12).
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
Keributan masih terjadi, beberapa orang dari pihak PT SSLL ada yang merusak pagar, meski akhirnya terpaksa ditangkap. Beberapa satpam ruko juga diusir oleh petugas bersenjata tongkat yang melakukan penyisiran.
Suasana masih tegang. Penghuni ruko berlarian, ketakutan. Beberapa orang ikut diamankan. "Ayo keluar semua, yang tidak berkepentingan cepat keluar, kalau tidak kita tangkap. Kalian jangan ikut-ikut, kalau ikut akan saya cari," bentak anggota Polsuska.
Selanjutnya, pihak PT KAI melakukan penyegelan terhadap ruko-ruko yang ada di Ruko Semut Indah.
Seperti diberitakan sebelumnya, sengketa lahan antara PT KAI dengan PT SSLL ini, sempat naik ke persidangan. Di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya, memutuskan memenangkan penggugat (PT SSLL). Hingga akhirnya, PT KAI mengajukan kasasi ke MA, namun ditolak.
Sekadar catatan: pada medio 2005, PT SSLL memenangkan tender pengelolaan lahan milik PT KAI. Namun, dalam perjalanannya, sekitar tahun 2009, terjadi sengketa antara kedua belah pihak hingga berujung ke pengadilan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain itu, Manajemen PT Sritex juga diminta untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja. Terutama gaji ataupun upah.
Baca SelengkapnyaHal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex.
Baca SelengkapnyaKonflik itu disebabkan adanya penyanderaan salah seorang karyawan perusahaan.
Baca SelengkapnyaPutusan Kasasi ini mempertegas keputusan Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya, yang menguatkan status kepailitan bagi Grup Sritex.
Baca SelengkapnyaSebuah video berisi perselisihan keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat viral di sejumlah media sosial.
Baca SelengkapnyaManajemen Sritex telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Baca SelengkapnyaPengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Baca SelengkapnyaWali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.
Baca SelengkapnyaGugatan yang diajukan ini berkaitan dengan administrasi lahan emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta dan lahan di sekitarnya.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca SelengkapnyaBNI akan berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah dan kreditur Sritex lainnya menyusul ditolaknya Kasasi Pailit Sritex oleh Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA). Pasalnya dengan putusan tersebut, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Selengkapnya